Bandar Narkoba Dibekuk di Demak, Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu hingga Obat Berbahaya Dalam Satu Jaringan

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG — Peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah Kabupaten Demak akhirnya terbongkar. Dalam operasi yang bergerak cepat dan senyap, Polda Jawa Tengah berhasil meringkus seorang bandar muda yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Mranggen.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan mengarah pada seorang pria berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, yang diduga kuat berperan sebagai bandar sekaligus pengedar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu identitas terkonfirmasi, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” tegasnya, Kamis (23/4).

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur, dengan disaksikan warga sekitar. Dari penggeledahan tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika dalam skala serius.

Barang bukti yang diamankan tidak sedikit: 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 6 lempeng psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat berbahaya jenis Yarindo. Selain itu, turut disita timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Baca Juga:  YAMI Dorong Penguatan Literasi dan Numerasi Guru di Kabupaten Beltim

“Ini bukan sekadar kepemilikan. Ini indikasi kuat adanya aktivitas distribusi yang terstruktur,” tegas Yos Guntur.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang dari seorang pemasok berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibeli dengan nilai jutaan rupiah, kemudian diedarkan kembali untuk meraup keuntungan, bahkan sebagian dikonsumsi sendiri.

Polda Jateng menilai kasus ini sebagai potret nyata bagaimana peredaran narkotika kini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan terhubung dalam satu jaringan yang juga menyuplai psikotropika dan obat berbahaya secara bersamaan.

“Ini jaringan. Tidak berhenti di satu orang. Kami akan terus kejar hingga ke pemasok utamanya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Polda Jateng juga kembali mengingatkan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Peran masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran.

“Jangan diam. Laporkan. Karena narkoba tidak hanya merusak individu, tapi menghancurkan masa depan generasi,” pungkasnya

M bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Torehkan Prestasi di Panggung Nasional, Personel Brimob Polda Sumut Harumkan Nama Sumatera Utara di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
Bentrok di Areal PT Bridgestone Berujung Kobaran Api, Brimob Sumut Bergerak Cepat Redam Situasi
Di Tengah Luka Akibat Puting Beliung, Maruli Siahaan Hadir Membawa Harapan bagi Warga Sei Semayang
KONI Beltim dan STKIP Pasundan Perluas Kesempatan Beasiswa Atlet Berprestasi dan Pembinaan SDM Guru Olahraga
BRIMOB SUMUT KEMBALI BUKTIKAN DIRI DI GARIS TERDEPAN! Wakapolda Apresiasi Loyalitas dan Dedikasi Personel untuk Masyarakat
PELINDO BELAWAN BERIKAN PENGHORMATAN TERTINGGI UNTUK PARA PAHLAWAN LAUT PADA HARI PELAUT SEDUNIA 2026
Ka. KPLP Lapas Batam Ciptakan SI OMEGA, Solusi Digital Pengawasan HP Petugas Menuju Zero HALINAR
PROF DR SUTAN NASOMAL BONGKAR DUGAAN “PERAMPOKAN RAKSASA” KEKAYAAN INDONESIA: Rp16.000 TRILIUN LENYAP SELAMA 60 TAHUN, KE MANA APARAT PENEGAK HUKUM?
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:54 WIB

Torehkan Prestasi di Panggung Nasional, Personel Brimob Polda Sumut Harumkan Nama Sumatera Utara di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:05 WIB

Bentrok di Areal PT Bridgestone Berujung Kobaran Api, Brimob Sumut Bergerak Cepat Redam Situasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:29 WIB

Di Tengah Luka Akibat Puting Beliung, Maruli Siahaan Hadir Membawa Harapan bagi Warga Sei Semayang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:00 WIB

KONI Beltim dan STKIP Pasundan Perluas Kesempatan Beasiswa Atlet Berprestasi dan Pembinaan SDM Guru Olahraga

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:19 WIB

BRIMOB SUMUT KEMBALI BUKTIKAN DIRI DI GARIS TERDEPAN! Wakapolda Apresiasi Loyalitas dan Dedikasi Personel untuk Masyarakat

Berita Terbaru