Labuhan Batu ~ Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat lahirnya generasi penerus bangsa yang jujur, cerdas, dan bermartabat, kini justru sedang diuji oleh dugaan praktik-praktik kotor yang mencederai nilai keadilan. Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu menjadi luka bagi dunia pendidikan yang seharusnya bersih dari kepentingan pribadi dan permainan kekuasaan.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Nusantara yang diketuai oleh Khairuzzaman menilai bahwa praktik pungli bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Pungli adalah tindakan melawan hukum demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu, bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan yang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Khairuzzaman menegaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, pelaku pungli dapat diproses secara hukum. Bahkan lebih jauh lagi, praktik tersebut juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. Hal ini menjadi peringatan keras bahwa siapa pun yang bermain-main dengan dunia pendidikan harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan rakyat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, dugaan praktik seperti ini terjadi di lingkungan pendidikan negeri yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran dan integritas. Pendidikan bukan ladang bisnis, bukan pula ruang transaksi jabatan. Ketika kursi kepala sekolah diduga diperdagangkan, maka yang sedang dihancurkan bukan hanya sistem, tetapi juga masa depan anak-anak bangsa yang menggantungkan harapan pada dunia pendidikan yang bersih dan bermartabat.
“Kami menegaskan, jika benar praktik pungli ini terjadi, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga mengkhianati amanat konstitusi yang menjamin hak masyarakat mendapatkan pendidikan yang adil, bersih, dan bermartabat,” tegas Khairuzzaman dengan penuh keprihatinan.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Nusantara menyatakan tidak akan tinggal diam. Mahasiswa akan terus berdiri di garis perjuangan sebagai kontrol sosial demi menjaga marwah pendidikan. Mereka menyerukan kepada seluruh aparat penegak hukum agar segera turun tangan, mengusut tuntas, dan menangkap siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Jika hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka mahasiswa akan tetap bersuara. Kami akan terus mengawal, melawan, dan menyuarakan setiap bentuk ketidakadilan demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” lanjutnya.
Tangkap dan penjarakan mafia pendidikan.
Bersihkan dunia pendidikan dari praktik pungli.
Mengacu pada hal tersebut, Kesatuan Aksi Mahasiswa Nusantara akan menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 22 Mei 2026. Pemberitahuan kegiatan aksi tersebut juga telah secara resmi disampaikan kepada pihak Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tutupnya.
Tim













