TERBONGKAR!! Sekolah Djuwita Diduga Berhasil Intervensi dan Intimidasi Dinas Pendidikan Batam

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam || Melalui Konfirmasi dan Klarifikasi awak media bersama Dinas DPM-PTSP Kota Batam dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam terkuak tabir adanya dugaan kuat daya dan upaya pihak Sekolah Djuwita untuk melakukan Intervensi dan Intimidasi terhadap Dinas Pendidikan Kota Batam Kamis (11 Juni 2026).

Berawal pada kasus penganiayaan dan perundungan yang dilakukan oleh tenaga pendidik Sekolah Djuwita terhadap anak Balita, Dimana Kasus tersebut sudah ditangani instansi kepolisian Resort Barelang atas laporan pihak sekolah yang diwakilkan oleh kepala sekolah Kelompok Bermain Djuwita dan unit PPA Polda Kepri atas laporan orangtua dari anak korban penganiayaan dan perundungan dibawah umur.

Team LBH No Viral No Justice yang di kepalai oleh Lomboan Djahamou, S.H. menyikapi kasus penganiayaan dan perundungan ini dari sudut sisi yang berbeda. Team LBH NVNJ menelusuri legalitas dokumen berkas dan keabsahan dari Sekolah Djuwita terlebih dahulu, “Apakah berhak sekolah yang tak memiliki NPSN dan Mal Administrasi atau cacat regulasi melaporkan orangtua korban penganiayaan dan perundungan kepada imstansi kepolisian?” Ungkap Hendri dari organisasi wartawan Mabes Polri yaitu Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center Kepri Counter Opinion POLRI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari Fast Respon Indonesia Center selaku penjaga marwah POLRI berharap agar instansi kepolisian lebih profesional dalam menelusuri terlebih dahulu keabsahan legalitas Sekolah Djuwita dan mendalami sebab akibat kasus pokok perkara sebuah kasus hingga terjadinya perkara selanjutnya.Selesaikan kasus dugaan penganiayaan dan perundungan anak dibawah umur di PPA Polda Kepri baru didalami kasus turunannya di Polresta Barelang”. Tutup Wakil Ketua FRIC Kepri.

“Berdasarkan kasus Sekolah Djuwita di provinsi Sumut dan Riau,Saya selaku Ketua LBH NVNJ Kepri sudah mengantongi fakta dan data outentik legalitas dari Sekolah Djuwita,mulai perubahan legalitas Kelompok Bermain dari Yayasan Djuwita Prakarsa hingga menjadi PT.Djuwita Perkasa”. Ujar Lomboan Djahamou, S.H.

TEAM LBH NVNJ yang dikepalai Lomboan Djahamou, S.H. melakukan konfirmasi ke dinas DPM-PTSP kota Batam mendapat informasi bahwa “ada legalitas izin Kelompok Bermain Sekolah Djuwita yang terdaftar atas nama PT.DJUWITA PERKASA ditahun 2022” terang ibu Rina dari PTSP Kota Batam.

Baca Juga:  "Di Tengah Deru Ombak Belawan, Polda Sumut Mengetuk Pintu-Pintu Harapan dengan 1.000 Paket Cinta"

“Memang ijin Taman Kanak-kanak beda dengan Kelompok Bermain,karena Taman Kanak-kanak sekolah formal dan Kelompok Bermain sekolah non formal”. Ungkap Hendri Kepala Dinas Pendidikan.

Saat dipertanyakan Izin KB DJUWITA tidak sama dengan izin TK DJUWITA namun kenapa bisa satu Nomor Pokok Siswa Nasional, Kadis Pendidikan Hendri menjawab “untuk NPSN harus masing-masing.. tidak bisa sama, dan boleh di urus setelah Ijin Operasionalnya di terbitkan”. Tegas Kepala dinas Pendidikan Kota Batam.

Saat di pertanyakan isi surat jawaban berbeda dengan statemant Disdik kota Batam nomor :B/487/400.3.2/VI/2026 yang termakhtub dalam point 4 mengatakan didalam surat jawaban Kadis Pendidikan justru Kelompok Bermain tergabung NPSN dengan Taman Kanak-kanak ?. Kepala Dinas Pendidikan menjawab tegas “Tidak.. NPSN tidak boleh gabung.. tiap satuan pendidikan yang berbeda..” tulis Hendri Kadis Pendidikan Kota Batam dengan tegas !!

Saat dipertanyakan keabsahan surat yang ditanda tangani oleh Kadis Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan,S.Pd, M.M. berbanding terbalik isi surat dengan terapan ilmu aturan yang ada, Kadis tak mampu menjawabnya.Hingga dipastikan issue keabsahan isi suratnya sudah dimanipulatif oknum dinas pendidikan yang menjebak Kadis dalam pusaran kesalahan berjamaah.

Awak media meminta keterbukaan informasi atas Verifikasi guru yang bersertifikasi terjadi saat penerbitan NPSN ,jika gurunya lulus qualifikasi tentu bisa keluar NPSN nya,karena tak lulus qualifikasi verifikasi dari peraturan dan perundang-undangan Republik Indonesia, makanya tergabunglah NPSN KB ke NPSN TK.Kepala Dinas Hendri Arulan,S.Pd, M.M. berjanji “Terkait dgn guru internal, tapi kami telusuri keberadaan guru mereka”.

Saat ditantang Kepala Dinas Pendidikan beranikah kepala dinas melawan intervensi dan intimidasi Sekolah Djuwita, Kadis Pendidikan Kota Batam antusias buat membersihkan nama baiknya selaku pejabat yang berintegritas tinggi dan profesional.

“Jika NPSN KB selama tahun 2022 tidak ada berarti 4 tahun berturut belakangan ini tidak ada aktivitas belajar mengajar yang legal di KB Sekolah Djuwita hingga dapat dipastikan izin Kelompok Bermain Sekolah Djuwita yang bernomor 04//KB/DPMPTSP-BTM/X/2022 gugur dan batal demi hukum”.Tutup Lomboan Djahamou, S.H.

Fahmi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Berita Terbaru