Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Obat Terlarang di Karanganyar, Ribuan Pil Di Sita

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng-Kota Semarang|Direktorat Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat berbahaya jenis pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Dalam keterangannya, Dir Narkoba Polda Jateng mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.23 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah Kelurahan Gaum, Kabupaten Karanganyar.

” Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Dit Narkoba melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku pertama, GS (24), di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar ” kata Dir Narkoba pada Sabtu (18/4)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku pertama, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir, 16 butir Tramadol, 17 butir Trihexyphenidyl, satu unit handphone iPhone, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000 ” tambahnya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku pertama mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat tersebut atas perintah pelaku kedua dengan upah sebesar Rp.50.000 per hari. Dari keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, MI (29), di kamar kos yang beralamat di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar.

Dari tangan pelaku kedua, petugas kembali mengamankan barang bukti yakni 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pack plastik klip, serta dua unit handphone Android.

Dalam pemeriksaan, pelaku kedua mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang berinisial MU yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan sistem setoran di lokasi yang telah ditentukan. Pelaku mengatakan menerima upah sebesar Rp.1.500.000 per bulan serta fasilitas tempat tinggal.

Baca Juga:  “Mendadak Sunyi Setelah Viral” — Dugaan Upeti Mafia BBM di SPBU Tanjung Mulia Seret Nama Kapolres Belawan

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 435, subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. undang undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sebelum menutup, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak generasi muda.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Jawa Tengah. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran obat berbahaya,” pungkasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Pelabuhan untuk Kemanusiaan, Sinergi BNCT dan PWI Sumatera Utara Tebar Berkah Kurban
Pelindo Regional 1 Belawan Tebar Kepedulian di Hari Raya Kurban, 5 Ekor Sapi Disalurkan untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan
“Di Antara Jarak yang Tak Terucap: Suara Rakyat yang Menanti Didengar di Balik Kursi Kekuasaan”
Di Tengah Deru Pelabuhan, PMT Tebar Cahaya Iduladha untuk Masyarakat Pesisir Belawan dan Kuala Tanjung
Perjuangan Anak Medan Menuju Panggung Nasional, Dukungan Dr. Maruli Siahaan untuk Ruth Theresya Simanjuntak Tuai Haru
Brimob Polda Sumut Sisir Gang-Gang Gelap Kota Medan Demi Rasa Aman Warga, Kehadiran Polisi di Tengah Malam Bikin Masyarakat Terharu
SMA Negeri 14 Medan Mengguncang Popkot 2026: 18 Atlet Gulat Sabet 18 Medali, Ukir Prestasi Membanggakan untuk Kota Medan
Terang-Terangan di Jantung Kota Batam! Aktivitas Gudang Misterius Tanpa Izin Diduga Bebas dari Pengawasan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 03:35 WIB

Dari Pelabuhan untuk Kemanusiaan, Sinergi BNCT dan PWI Sumatera Utara Tebar Berkah Kurban

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:23 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Tebar Kepedulian di Hari Raya Kurban, 5 Ekor Sapi Disalurkan untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:05 WIB

“Di Antara Jarak yang Tak Terucap: Suara Rakyat yang Menanti Didengar di Balik Kursi Kekuasaan”

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:46 WIB

Di Tengah Deru Pelabuhan, PMT Tebar Cahaya Iduladha untuk Masyarakat Pesisir Belawan dan Kuala Tanjung

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:34 WIB

Perjuangan Anak Medan Menuju Panggung Nasional, Dukungan Dr. Maruli Siahaan untuk Ruth Theresya Simanjuntak Tuai Haru

Berita Terbaru