Gas Subsidi “Dibajak” Restoran, Negara Seolah Absen—LSM PAKAR Desak Sidak Total di Medan

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) atau “gas melon” di Kota Medan tak lagi bisa dianggap sekadar pelanggaran biasa. Di lapangan, subsidi negara yang seharusnya menjadi penopang hidup masyarakat kecil justru diduga “dibajak” secara terang-terangan oleh pelaku usaha restoran.

Fenomena ini menguat setelah Ketua DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia, Elita Megawati, mengaku menyaksikan langsung distribusi gas melon ke dapur sebuah restoran di kawasan Komplek Cemara, Kamis (23/4/2026).

“Saya tidak mendengar, saya melihat langsung. Tabung gas subsidi diantar ke dapur restoran. Ini bukan lagi indikasi—ini fakta di depan mata,” tegas Elita.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, LPG 3 kg adalah bentuk kehadiran negara untuk rakyat kecil—rumah tangga miskin, nelayan, petani, dan usaha mikro. Namun di Medan, fungsi itu diduga telah bergeser: subsidi yang mestinya melindungi justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

“Ini bukan sekadar salah sasaran. Ini pergeseran fungsi subsidi—dari perlindungan menjadi alat keuntungan,” ujarnya.

Elita menyebut praktik ini sebagai bentuk “perampasan terselubung” terhadap hak masyarakat kecil. Di saat warga harus antre dan bahkan kesulitan mendapatkan gas, justru pelaku usaha mampu mengaksesnya dengan mudah.

“Rakyat kecil antre, usaha besar menikmati. Di situ letak

Baca Juga:  Bandar Narkoba Dibekuk di Demak, Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu hingga Obat Berbahaya Dalam Satu Jaringan

ketidakadilannya,” katanya tajam.

Secara hukum, lanjutnya, penyalahgunaan LPG subsidi bukan perkara ringan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan tegas mengancam pelaku dengan pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Ditambah lagi, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 secara eksplisit melarang penggunaan LPG subsidi oleh restoran, hotel, laundry, dan usaha jasa lainnya.

Namun, kuatnya aturan seolah tak sebanding dengan pengawasan di lapangan.

“Kalau praktik ini terjadi terbuka, lalu di mana pengawasannya? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” sindirnya.

LSM PAKAR pun mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum—termasuk Polda Sumatera Utara—untuk segera turun tangan.

“Jangan tunggu laporan, jangan tunggu viral. Lakukan sidak menyeluruh. Bongkar jaringan distribusinya, bukan hanya pengguna akhirnya,” desak Elita.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap praktik ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal hilangnya keberpihakan negara.

“Kalau subsidi bisa ‘dibajak’ di depan mata tanpa tindakan, maka yang hilang bukan hanya gas—tapi kepercayaan rakyat,” pungkasnya

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Senyap yang Terjaga: Sispamkota Polda Sumut, Ikhtiar Menjaga Rasa Aman Kota Medan
“IMAN” TAK TERSENTUH! PERANG NARKOBA DI LANGKAT DIPERTANYAKAN — WARGA: BANDAR BEBAS, HUKUM TAJAM KE BAWAH?
BIG BOSS SABU 12 KG FERI RUPIT : “SAYA DI LP NARKOTIKA RUMBAI “
Bandar Narkoba Dibekuk di Demak, Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu hingga Obat Berbahaya Dalam Satu Jaringan
Di Balik Seragam dan Tugas Berat, Kapolres Sergai Resmikan Mushola Al-Jabbar—Tempat Menenangkan Hati dan Menguatkan Iman
“Dari Suara Rakyat untuk Negeri: Harapan di Tengah Keresahan”
Sisir Malam Hingga Dini Hari, Polsek Medan Labuhan Kunci Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Lewat KRYD
“Samosir Diselimuti Keresahan, Dugaan Togel dan Gelper Diduga Kian Terbuka”
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 11:48 WIB

Dalam Senyap yang Terjaga: Sispamkota Polda Sumut, Ikhtiar Menjaga Rasa Aman Kota Medan

Jumat, 24 April 2026 - 08:13 WIB

“IMAN” TAK TERSENTUH! PERANG NARKOBA DI LANGKAT DIPERTANYAKAN — WARGA: BANDAR BEBAS, HUKUM TAJAM KE BAWAH?

Jumat, 24 April 2026 - 07:42 WIB

BIG BOSS SABU 12 KG FERI RUPIT : “SAYA DI LP NARKOTIKA RUMBAI “

Kamis, 23 April 2026 - 11:15 WIB

Bandar Narkoba Dibekuk di Demak, Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu hingga Obat Berbahaya Dalam Satu Jaringan

Kamis, 23 April 2026 - 10:40 WIB

Di Balik Seragam dan Tugas Berat, Kapolres Sergai Resmikan Mushola Al-Jabbar—Tempat Menenangkan Hati dan Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Uncategorized

BIG BOSS SABU 12 KG FERI RUPIT : “SAYA DI LP NARKOTIKA RUMBAI “

Jumat, 24 Apr 2026 - 07:42 WIB