Medan — Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) atau “gas melon” di Kota Medan tak lagi bisa dianggap sekadar pelanggaran biasa. Di lapangan, subsidi negara yang seharusnya menjadi penopang hidup masyarakat kecil justru diduga “dibajak” secara terang-terangan oleh pelaku usaha restoran.
Fenomena ini menguat setelah Ketua DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia, Elita Megawati, mengaku menyaksikan langsung distribusi gas melon ke dapur sebuah restoran di kawasan Komplek Cemara, Kamis (23/4/2026).
“Saya tidak mendengar, saya melihat langsung. Tabung gas subsidi diantar ke dapur restoran. Ini bukan lagi indikasi—ini fakta di depan mata,” tegas Elita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, LPG 3 kg adalah bentuk kehadiran negara untuk rakyat kecil—rumah tangga miskin, nelayan, petani, dan usaha mikro. Namun di Medan, fungsi itu diduga telah bergeser: subsidi yang mestinya melindungi justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
“Ini bukan sekadar salah sasaran. Ini pergeseran fungsi subsidi—dari perlindungan menjadi alat keuntungan,” ujarnya.
Elita menyebut praktik ini sebagai bentuk “perampasan terselubung” terhadap hak masyarakat kecil. Di saat warga harus antre dan bahkan kesulitan mendapatkan gas, justru pelaku usaha mampu mengaksesnya dengan mudah.
“Rakyat kecil antre, usaha besar menikmati. Di situ letak
ketidakadilannya,” katanya tajam.
Secara hukum, lanjutnya, penyalahgunaan LPG subsidi bukan perkara ringan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan tegas mengancam pelaku dengan pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ditambah lagi, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 secara eksplisit melarang penggunaan LPG subsidi oleh restoran, hotel, laundry, dan usaha jasa lainnya.
Namun, kuatnya aturan seolah tak sebanding dengan pengawasan di lapangan.
“Kalau praktik ini terjadi terbuka, lalu di mana pengawasannya? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” sindirnya.
LSM PAKAR pun mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum—termasuk Polda Sumatera Utara—untuk segera turun tangan.
“Jangan tunggu laporan, jangan tunggu viral. Lakukan sidak menyeluruh. Bongkar jaringan distribusinya, bukan hanya pengguna akhirnya,” desak Elita.
Ia menegaskan, pembiaran terhadap praktik ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal hilangnya keberpihakan negara.
“Kalau subsidi bisa ‘dibajak’ di depan mata tanpa tindakan, maka yang hilang bukan hanya gas—tapi kepercayaan rakyat,” pungkasnya
Admin












