Gas Subsidi “Dibajak” Restoran, Negara Seolah Absen—LSM PAKAR Desak Sidak Total di Medan

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) atau “gas melon” di Kota Medan tak lagi bisa dianggap sekadar pelanggaran biasa. Di lapangan, subsidi negara yang seharusnya menjadi penopang hidup masyarakat kecil justru diduga “dibajak” secara terang-terangan oleh pelaku usaha restoran.

Fenomena ini menguat setelah Ketua DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia, Elita Megawati, mengaku menyaksikan langsung distribusi gas melon ke dapur sebuah restoran di kawasan Komplek Cemara, Kamis (23/4/2026).

“Saya tidak mendengar, saya melihat langsung. Tabung gas subsidi diantar ke dapur restoran. Ini bukan lagi indikasi—ini fakta di depan mata,” tegas Elita.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, LPG 3 kg adalah bentuk kehadiran negara untuk rakyat kecil—rumah tangga miskin, nelayan, petani, dan usaha mikro. Namun di Medan, fungsi itu diduga telah bergeser: subsidi yang mestinya melindungi justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.

“Ini bukan sekadar salah sasaran. Ini pergeseran fungsi subsidi—dari perlindungan menjadi alat keuntungan,” ujarnya.

Elita menyebut praktik ini sebagai bentuk “perampasan terselubung” terhadap hak masyarakat kecil. Di saat warga harus antre dan bahkan kesulitan mendapatkan gas, justru pelaku usaha mampu mengaksesnya dengan mudah.

“Rakyat kecil antre, usaha besar menikmati. Di situ letak

Baca Juga:  “IMAN” TAK TERSENTUH! PERANG NARKOBA DI LANGKAT DIPERTANYAKAN — WARGA: BANDAR BEBAS, HUKUM TAJAM KE BAWAH?

ketidakadilannya,” katanya tajam.

Secara hukum, lanjutnya, penyalahgunaan LPG subsidi bukan perkara ringan. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan tegas mengancam pelaku dengan pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Ditambah lagi, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 secara eksplisit melarang penggunaan LPG subsidi oleh restoran, hotel, laundry, dan usaha jasa lainnya.

Namun, kuatnya aturan seolah tak sebanding dengan pengawasan di lapangan.

“Kalau praktik ini terjadi terbuka, lalu di mana pengawasannya? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” sindirnya.

LSM PAKAR pun mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum—termasuk Polda Sumatera Utara—untuk segera turun tangan.

“Jangan tunggu laporan, jangan tunggu viral. Lakukan sidak menyeluruh. Bongkar jaringan distribusinya, bukan hanya pengguna akhirnya,” desak Elita.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap praktik ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal hilangnya keberpihakan negara.

“Kalau subsidi bisa ‘dibajak’ di depan mata tanpa tindakan, maka yang hilang bukan hanya gas—tapi kepercayaan rakyat,” pungkasnya

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu
Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!
Malam Mencekam di Pematangsiantar, Brimob Sumut Terjang Kobaran Api Demi Lindungi Masyarakat
Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment
Pelindo Buka Ruang Suara Masyarakat, Pengembangan Pelabuhan Belawan Tak Boleh Meninggalkan Pesisir
Merah Putih Berkibar, Tawa Warga Menggema: BPC dan Relawan Tegak Lurus Prabowo Hidupkan Semangat Kemerdekaan di Paya Pasir
Prabowo: “Kita Tidak Membangun untuk Satu Masa Jabatan, Kita Membangun untuk Satu Abad Indonesia”
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:31 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Malam Mencekam di Pematangsiantar, Brimob Sumut Terjang Kobaran Api Demi Lindungi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment

Berita Terbaru