BATAM, KEPULAUAN RIAU (3 SEPTEMBER 2026) — Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepulauan Riau secara resmi menyerahkan Surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beserta Lampiran Ringkasan Eksekutif dan Matriks Indikasi Ketidak sesuaian Legalitas ke Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (3/9/2026).
Surat bernomor 088/FRIC-KEPRI/RDP/IX/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Pimpinan DPRD Kota Batam c.q. Ketua Komisi I dan Komisi III. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan dugaan pengalihan fungsi bangunan rumah tinggal menjadi kawasan bisnis komersial (boutique hotel, resort, spa, dan pabrik skincare illegal) di lokasi Tempat Senang dan PT.VDG Invest International, Jalan KK Indah Puri No. 15, Sekupang, Batam.
– FRIC Soroti Potensi Kerugian Negara dan Pengabaian Tata Ruang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam berkas permohonan yang diserahkan, FRIC Kepri membeberkan indikasi pelanggaran yang disinyalir telah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun. Pelanggaran tersebut mencakup pengalihan fungsi 9 unit bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),Perubahan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sebagaimana diatur dalam PP No.16 Tahun 2021, serta dugaan praktik penggelapan pajak (tax evasion).
> “Kami tidak hadir untuk menghambat investasi di Kota Batam. Namun, investasi yang sehat wajib berdiri di atas aturan hukum yang berlaku. Pengakuan terbuka dari pihak penyewa bahwa peruntukan bangunan dari rumah tinggal ke kawasan pariwisata belum pernah disesuaikan adalah bukti krusial bahwa ada hal mendasar yang ditutupi selama belasan tahun,” tegas perwakilan pengurus DPW FRIC Kepri usai menyerahkan dokumen di Sekretariat DPRD Kota Batam.
FRIC Kepri menegaskan bahwa penggunaan status rumah tinggal pada kawasan komersial berdampak langsung pada penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang jauh lebih murah. Kondisi ini berpotensi merugikan penerimaan Kas Daerah Kota Batam dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta PPh Pasal 4 Ayat (2) atas transaksi sewa-menyewa tanah dan bangunan antarbadan hukum.
FRIC Mendesak DPRD Panggil 8 Instansi dan Pihak Terkait lainnya
Melalui surat permohonan RDP ini, FRIC Kepri meminta DPRD Kota Batam untuk segera memanggil dan menguji dokumen dari 8 instansi serta pihak kunci, yaitu:
1. BP Batam: Membuka status Alokasi Lahan, SPPT, dan Fatwa Planologi/KKPR.
2. Pemko Batam (DPMPTSP, Dinas Cipta Karya, Satpol PP): Memeriksa PBG, SLF, dan izin OSS RBA.
3. Bapenda Kota Batam: Membuka riwayat pembayaran PBB-P2 dan penetapan NJOP Bangunan.
4. Kanwil DJP Kepri: Mengaudit kewajiban PPh Sewa Bangunan dan PPN terutang.
5. Ditreskrimsus Polda Kepri: Memantau potensi kerugian daerah dan tindak pidana perpajakan.
6. BPOM Batam & Dinkes Batam: Memeriksa izin sarana laboratorium kosmetik dan fasilitas spa.
7. Pimpinan PT VDG Invest International: Membuktikan legalitas kepemilikan tanah, bangunan, dan Akta Perusahaan.
8. Pimpinan PT Tempat Senang / PT Tempat Senang Laboratories / PT Senang: Membuka dokumen perjanjian sewa dan izin operasional usaha.
– Tuntut Uji Petik Lapangan dan Penyegelan
FRIC Kepri meminta DPRD Kota Batam tidak hanya menggelar RDP di dalam ruangan, tetapi juga merekomendasikan pembentukan Tim Investigasi Gabungan untuk melakukan on-site audit (uji petik lapangan).
Apabila dalam proses RDP terbukti terjadi pelanggaran tata ruang dan manipulasi izin bangunan, FRIC Kepri mendesak Pemerintah Kota Batam dan BP Batam untuk segera memasang garis pengawasan dan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional di lokasi Tempat Senang tersebut, hingga seluruh kewajiban pidana dan denda sanksi administrasi perpajakan diselesaikan baik secara hukum maupun secara administrasi.
H3NDRI













