SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Selembar Surat Keputusan (SK) tertanggal 1 September 2026 kembali mengguncang dinamika organisasi pekerja Transportasi Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Di atas kertas, SK itu mungkin hanya berisi susunan nama dan jabatan.

Namun di balik tinta dan tanda tangan tersebut, ada perubahan besar yang menyentuh organisasi para pekerja yang setiap hari menggantungkan hidup dari keringat dan tenaga di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepengurusan berganti. Struktur berubah. Dan babak baru organisasi TKBM Rengas Pulau pun dimulai.

SK yang diterbitkan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KB-KSPSI) Kota Medan mengesahkan dan mengukuhkan kepengurusan Unit Kerja Transportasi Bongkar Muat FSP KB-KSPSI Kelurahan Rengas Pulau untuk periode 2026–2029.

SK tersebut ditandatangani Ketua PC FSP Kerah Biru KSPSI Kota Medan Dedek Supryanto (DS) bersama Sekretaris Dhanu Hardi Praja, ST.

Namun keputusan itu bukan sekadar pengukuhan.

Dalam SK tersebut juga disebutkan pencabutan dan pembekuan kepengurusan sebelumnya, termasuk kepengurusan yang tercantum dalam SK Nomor 012/PUK TKBM/PC FSP KB-KSPSI/KM/V/2026 atas nama Rully Johan P beserta jajaran pengurus Kelurahan Rengas Pulau.

Satu SK, Satu Garis Tegas

SK terbaru itu menegaskan bahwa surat keputusan lain yang bertentangan dengan keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan itu disebut berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi, peraturan organisasi FSP Kerah Biru KSPSI, serta hasil rapat pleno Pimpinan Cabang FSP Kerah Biru KSPSI Kota Medan.

Kepengurusan baru pun ditetapkan untuk masa jabatan tiga tahun.

Di sinilah persoalan tidak lagi sekadar berbicara tentang struktur.

Sebab di balik perubahan kepengurusan terdapat para pekerja yang membutuhkan kepastian: kepastian untuk bekerja, kepastian mendapatkan hak, dan kepastian membawa pulang nafkah untuk keluarga.

Edi Sutrisno Dipercaya Pimpin Kepengurusan Baru

Dalam struktur yang ditetapkan melalui SK tersebut, Edi Sutrisno (Tongat J) dipercaya sebagai Ketua.

Posisi Wakil Ketua ditempati Sahdan (Kobra) dan Joni Ismunet.

Salendra dipercaya sebagai Sekretaris, dengan Edan sebagai Wakil Sekretaris.

Sementara posisi Bendahara dipercayakan kepada Suandi, didampingi Girun sebagai Wakil Bendahara.

Jajaran anggota terdiri dari Hendro, Faisal, Dedek Wahyudi, Ijal, Kurim, Ferry, Adi Purba, Darwin, Benu, Dedy Irawan, Arnes, Ipan, Joko Susilo, Joko, serta M. Dian Syahputra.

Adapun jajaran penasihat tercantum Ali Akbar (Babinsa), Marlian, Joni Irawan, dan Dodi Tongat Sitepu (Tongat S).

Ketika Struktur Berubah, Jangan Sampai Pekerja yang Menanggung Beban

Pergantian kepengurusan bagi organisasi mungkin merupakan bagian dari dinamika internal.

Tetapi bagi pekerja, persoalannya jauh lebih sederhana.

Mereka ingin bekerja.

Mereka ingin pulang membawa penghasilan.

Ada keluarga yang menunggu di rumah. Ada anak yang membutuhkan biaya sekolah. Ada kebutuhan sehari-hari yang tidak pernah berhenti mengetuk pintu.

Karena itu, apa pun dinamika yang terjadi di tingkat organisasi, kepentingan dan hak pekerja semestinya tetap menjadi yang utama.

Jangan sampai pertarungan struktur membuat mereka berada di tengah ketidakpastian.

Baca Juga:  Merah Putih Berkibar di Sumatera Utara, Air Mata Perjuangan Mengiringi Doa untuk Negeri

Sebab jabatan bisa berpindah, kepengurusan bisa berubah, tetapi kebutuhan keluarga tidak pernah menunggu.

Dedek DS: Jangan Jual Nama Kerah Biru untuk Kepentingan Pribadi

Di tengah munculnya SK baru tersebut, Ketua PC FSP Kerah Biru KSPSI Kota Medan, Dedek Supryanto (DS), mengeluarkan peringatan tegas.

Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menggunakan nama, bendera, maupun identitas FSP Kerah Biru KSPSI PC Kota Medan tanpa kewenangan resmi.

“Kami tegaskan, jangan ada lagi pihak-pihak yang menjual nama FSP Kerah Biru KSPSI PC Kota Medan untuk kepentingan pribadi. Kalau ada yang mengatasnamakan organisasi tanpa kewenangan, akan kami tindak lanjuti secara hukum,” tegas Dedek.

Menurut Dedek, pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya pihak tertentu yang disebut membawa atau menggunakan nama Kerah Biru KSPSI PC Kota Medan untuk kepentingan tertentu.

Ia juga menyebut nama Sopian, yang menurutnya sedang dicari untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penggunaan nama organisasi tersebut.

“Termasuk Sopian, saat ini kami masih mencari dan akan meminta klarifikasi terkait penggunaan nama Kerah Biru KSPSI PC Kota Medan. Jangan sampai nama organisasi digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dedek menegaskan bahwa FSP Kerah Biru KSPSI memiliki struktur dan aturan organisasi yang jelas.

Karena itu, penggunaan nama organisasi maupun nama pimpinan PC Kota Medan tanpa mandat resmi tidak dapat dibenarkan dan, menurutnya, akan diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Dhanu: Jangan Bawa Nama Ketua dan Organisasi Tanpa Mandat

Penegasan senada disampaikan Sekretaris PC FSP Kerah Biru KSPSI Kota Medan, Dhanu Hardi Praja, ST.

Dhanu menegaskan bahwa siapa pun yang membawa nama Ketua Dedek DS maupun mengatasnamakan FSP Kerah Biru KSPSI PC Kota Medan tanpa kewenangan resmi harus siap mempertanggungjawabkan tindakannya.

“Kami tegaskan, apabila ada yang menjual nama Ketua Dedek DS ataupun mengatasnamakan FSP Kerah Biru KSPSI PC Kota Medan tanpa kewenangan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dhanu.

Peringatan tersebut menjadi pesan keras dari pimpinan PC FSP Kerah Biru KSPSI Kota Medan.

Bendera organisasi, bagi mereka, bukan sekadar lambang.

Di baliknya ada nama besar organisasi, ada perjuangan pekerja, dan ada marwah yang harus dijaga.

Kini, SK tertanggal 1 September 2026 telah membuka lembaran baru bagi TKBM Rengas Pulau.

Namun satu hal yang tidak boleh hilang di tengah perubahan itu adalah suara para pekerja.

Karena pada akhirnya, di balik rapat, SK, jabatan, dan kepengurusan, ada manusia yang setiap hari mempertaruhkan tenaga demi sesuap nafkah.

Ada keringat yang harus dihargai.

Ada hak yang harus dijaga.

Dan ada keluarga yang setiap malam menunggu mereka pulang membawa nafkah.

Kini publik menanti, apakah SK baru ini akan menjadi jalan menuju ketertiban dan kepastian organisasi, atau justru membuka babak polemik baru di tubuh TKBM Rengas Pulau.

Yang pasti, pekerja tidak boleh menjadi korban dari pertarungan organisasi.

Ind

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Dari Kampung untuk Bumi: Pelindo Multi Terminal Nyalakan Semangat Warga Aceh Besar Menjaga Lingkungan
Kematian Winda Lorenza Gowasa Masih Berselimut Tanya, Keluarga Desak Ekshumasi: “Kami Ingin Kebenaran, Bukan Perdamaian”
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Kamis, 3 September 2026 - 09:06 WIB

Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo

Berita Terbaru