Bandar Narkoba Dibekuk di Demak, Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu hingga Obat Berbahaya Dalam Satu Jaringan

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG — Peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah Kabupaten Demak akhirnya terbongkar. Dalam operasi yang bergerak cepat dan senyap, Polda Jawa Tengah berhasil meringkus seorang bandar muda yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Mranggen.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan mengarah pada seorang pria berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, yang diduga kuat berperan sebagai bandar sekaligus pengedar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu identitas terkonfirmasi, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” tegasnya, Kamis (23/4).

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur, dengan disaksikan warga sekitar. Dari penggeledahan tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika dalam skala serius.

Barang bukti yang diamankan tidak sedikit: 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 6 lempeng psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat berbahaya jenis Yarindo. Selain itu, turut disita timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Baca Juga:  Di Balik Duka Kebakaran, Hadir Tangan-Tangan Peduli dari Polsek Teluk Mengkudu

“Ini bukan sekadar kepemilikan. Ini indikasi kuat adanya aktivitas distribusi yang terstruktur,” tegas Yos Guntur.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang dari seorang pemasok berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibeli dengan nilai jutaan rupiah, kemudian diedarkan kembali untuk meraup keuntungan, bahkan sebagian dikonsumsi sendiri.

Polda Jateng menilai kasus ini sebagai potret nyata bagaimana peredaran narkotika kini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan terhubung dalam satu jaringan yang juga menyuplai psikotropika dan obat berbahaya secara bersamaan.

“Ini jaringan. Tidak berhenti di satu orang. Kami akan terus kejar hingga ke pemasok utamanya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Polda Jateng juga kembali mengingatkan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Peran masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran.

“Jangan diam. Laporkan. Karena narkoba tidak hanya merusak individu, tapi menghancurkan masa depan generasi,” pungkasnya

M bakara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Senyap yang Terjaga: Sispamkota Polda Sumut, Ikhtiar Menjaga Rasa Aman Kota Medan
“IMAN” TAK TERSENTUH! PERANG NARKOBA DI LANGKAT DIPERTANYAKAN — WARGA: BANDAR BEBAS, HUKUM TAJAM KE BAWAH?
BIG BOSS SABU 12 KG FERI RUPIT : “SAYA DI LP NARKOTIKA RUMBAI “
Di Balik Seragam dan Tugas Berat, Kapolres Sergai Resmikan Mushola Al-Jabbar—Tempat Menenangkan Hati dan Menguatkan Iman
“Dari Suara Rakyat untuk Negeri: Harapan di Tengah Keresahan”
Gas Subsidi “Dibajak” Restoran, Negara Seolah Absen—LSM PAKAR Desak Sidak Total di Medan
Sisir Malam Hingga Dini Hari, Polsek Medan Labuhan Kunci Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Lewat KRYD
“Samosir Diselimuti Keresahan, Dugaan Togel dan Gelper Diduga Kian Terbuka”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 11:48 WIB

Dalam Senyap yang Terjaga: Sispamkota Polda Sumut, Ikhtiar Menjaga Rasa Aman Kota Medan

Jumat, 24 April 2026 - 08:13 WIB

“IMAN” TAK TERSENTUH! PERANG NARKOBA DI LANGKAT DIPERTANYAKAN — WARGA: BANDAR BEBAS, HUKUM TAJAM KE BAWAH?

Jumat, 24 April 2026 - 07:42 WIB

BIG BOSS SABU 12 KG FERI RUPIT : “SAYA DI LP NARKOTIKA RUMBAI “

Kamis, 23 April 2026 - 11:15 WIB

Bandar Narkoba Dibekuk di Demak, Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu hingga Obat Berbahaya Dalam Satu Jaringan

Kamis, 23 April 2026 - 10:40 WIB

Di Balik Seragam dan Tugas Berat, Kapolres Sergai Resmikan Mushola Al-Jabbar—Tempat Menenangkan Hati dan Menguatkan Iman

Berita Terbaru

Uncategorized

BIG BOSS SABU 12 KG FERI RUPIT : “SAYA DI LP NARKOTIKA RUMBAI “

Jumat, 24 Apr 2026 - 07:42 WIB