SEMARANG — Peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah Kabupaten Demak akhirnya terbongkar. Dalam operasi yang bergerak cepat dan senyap, Polda Jawa Tengah berhasil meringkus seorang bandar muda yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Mranggen.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan mengarah pada seorang pria berinisial ABN (22), warga Kebonbatur, yang diduga kuat berperan sebagai bandar sekaligus pengedar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begitu identitas terkonfirmasi, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” tegasnya, Kamis (23/4).
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur, dengan disaksikan warga sekitar. Dari penggeledahan tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika dalam skala serius.
Barang bukti yang diamankan tidak sedikit: 10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram, 6 lempeng psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 60 butir, serta 941 butir obat berbahaya jenis Yarindo. Selain itu, turut disita timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
“Ini bukan sekadar kepemilikan. Ini indikasi kuat adanya aktivitas distribusi yang terstruktur,” tegas Yos Guntur.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang dari seorang pemasok berinisial P yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dibeli dengan nilai jutaan rupiah, kemudian diedarkan kembali untuk meraup keuntungan, bahkan sebagian dikonsumsi sendiri.
Polda Jateng menilai kasus ini sebagai potret nyata bagaimana peredaran narkotika kini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan terhubung dalam satu jaringan yang juga menyuplai psikotropika dan obat berbahaya secara bersamaan.
“Ini jaringan. Tidak berhenti di satu orang. Kami akan terus kejar hingga ke pemasok utamanya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Polda Jateng juga kembali mengingatkan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Peran masyarakat menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran.
“Jangan diam. Laporkan. Karena narkoba tidak hanya merusak individu, tapi menghancurkan masa depan generasi,” pungkasnya
M bakara












