Kasus Mobil Brio Hilang Berujung Tersangka: Kinerja Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Disorot, Diduga Abaikan Rangkaian Pelaku

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Penanganan kasus dugaan penggelapan satu unit mobil kembali menuai sorotan tajam. Kinerja Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono, dipertanyakan setelah muncul dugaan adanya perubahan arah penyelidikan yang dinilai tidak konsisten dan merugikan pelapor.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Anis Sugiarti, yang pada 12 Mei 2025 mengadukan dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio bernomor polisi H 1747 JM warna abu-abu ke Polsek Semarang Utara. Laporan tersebut ditangani oleh Tim II Unit Reskrim.

Namun dalam perkembangan perkara, hasil gelar perkara di Sat Reskrim Polrestabes Semarang pada 30 Oktober 2025 memutuskan penghentian penyelidikan terhadap terlapor awal, Nur Aini, dengan alasan bukan tindak pidana. Di sisi lain, hasil penyelidikan justru mengarah kepada nama lain, yakni Fatanul Alim, sebagai pihak yang diduga melakukan penggelapan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi yang dihimpun menyebutkan, mobil milik korban awalnya digadaikan kepada Nur Aini sebesar Rp10 juta. Kendaraan tersebut kemudian berpindah tangan secara berantai, dari Nur Aini ke Yossy Handri Arifianto sebesar Rp15 juta, hingga akhirnya ke Fatanul Alim dengan nilai Rp40 juta.

Persoalan semakin kompleks ketika para pihak diduga mengarahkan korban untuk melakukan top up melalui salah satu perusahaan leasing. Dengan bujuk rayu, korban mengikuti skenario tersebut hingga dana sebesar Rp40 juta dicairkan dan ditransfer. Setelah transaksi terjadi, mobil justru hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga:  Jejak Sabu Dini Hari Terbongkar: Kurir Diciduk, Jaringan “Tempel” Karanganyar–Solo Mulai Terkuak

Ironisnya, korban yang sebelumnya melapor justru dilaporkan balik oleh pihak leasing, PT Nusa Surya Cipta, pada 24 November 2025 dengan tuduhan penggelapan. Tak lama kemudian, korban ditetapkan sebagai tersangka, sementara kendaraan belum ditemukan.

Pihak pendamping korban mempertanyakan keputusan penghentian penyelidikan terhadap Nur Aini. Mereka menilai seluruh pihak yang terlibat merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipisahkan. Penentuan peran masing-masing pelaku, menurut mereka, seharusnya mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku, tanpa menghilangkan keterlibatan pihak tertentu.

“Kami melihat ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini. Bagaimana mungkin terlapor awal dihentikan, tetapi muncul nama baru seolah berdiri sendiri. Ini satu rangkaian, tidak bisa dipotong-potong,” tegas pihak pendamping.

Saat ini, kondisi korban dinilai sangat memprihatinkan. Selain kehilangan kendaraan, ia juga harus menghadapi status sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkannya sendiri.

Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membuka ruang pengaduan masyarakat (Dumas) dan menyatakan kesiapan untuk melakukan audit terhadap penanganan perkara apabila terdapat permintaan atensi resmi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapatkan penanganan transparan serta profesional, guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.

Redaksi

#kapolri

#irwasum

#kadivpropam

#kapoldajawat

engah

#dirkrimumpol

dajawatengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu
Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!
Malam Mencekam di Pematangsiantar, Brimob Sumut Terjang Kobaran Api Demi Lindungi Masyarakat
Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment
Pelindo Buka Ruang Suara Masyarakat, Pengembangan Pelabuhan Belawan Tak Boleh Meninggalkan Pesisir
Merah Putih Berkibar, Tawa Warga Menggema: BPC dan Relawan Tegak Lurus Prabowo Hidupkan Semangat Kemerdekaan di Paya Pasir
Prabowo: “Kita Tidak Membangun untuk Satu Masa Jabatan, Kita Membangun untuk Satu Abad Indonesia”
Api Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Belawan: Ketika Barang Bukti Musnah, Harapan untuk Masa Depan Tetap Menyala
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Satu Dekade AMPHIBI: Menanam Mangrove, Menjaga Warisan, Menitipkan Harapan untuk Anak Cucu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Dari Ruang Rapat Polda Sumut, Alarm untuk Mafia LPG Bersubsidi Dinyalakan: Tabung Hijau Harus Kembali ke Rakyat!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:16 WIB

Malam Mencekam di Pematangsiantar, Brimob Sumut Terjang Kobaran Api Demi Lindungi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Puting Beliung Terjang Medan Johor, Brimob Polda Sumut Gerakkan Dapur Lapangan dan Water Treatment

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Pelindo Buka Ruang Suara Masyarakat, Pengembangan Pelabuhan Belawan Tak Boleh Meninggalkan Pesisir

Berita Terbaru