Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Galugua dan Jorong Tanjuang Jajaran, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, seolah menjadi “kerajaan ilegal” yang sulit disentuh hukum. Meski telah beberapa kali dirazia aparat kepolisian, deru excavator dan mesin sedot emas masih terus menggema siang dan malam di kawasan hutan lindung aliran Sungai Kampar.
Ironisnya, di tengah kerusakan lingkungan yang semakin parah dan air sungai yang berubah keruh, masyarakat justru menilai penegakan hukum berjalan setengah hati. Aparat Penegak Hukum (APH) pun mulai disorot tajam dan dituding melakukan pembiaran, bahkan diduga tebang pilih dalam menindak para pelaku tambang ilegal tersebut.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, para penambang manual diduga hanya dijadikan “tameng hidup” demi membangun opini bahwa aktivitas itu untuk ekonomi rakyat kecil. Padahal, keuntungan terbesar disebut mengalir ke kantong para cukong dan pemodal besar yang diduga mengendalikan operasi tambang dari balik layar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih mengejutkan lagi, beredar dugaan keterlibatan oknum perangkat nagari hingga oknum ninik mamak yang disebut-sebut ikut “melegalkan” aktivitas haram tersebut. Dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat pun semakin memperkuat asumsi publik bahwa PETI Kapur IX bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi, melainkan praktik ilegal yang diduga telah terorganisir rapi.
“Sudah berkali-kali dirazia, tapi alat tetap masuk, aktivitas tetap jalan. Publik bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang bermain di belakang semua ini?” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.
Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas PETI juga disebut mulai memicu keresahan sosial di tengah masyarakat. Sungai yang dahulu menjadi sumber kehidupan warga kini tercemar lumpur dan limbah tambang. Ancaman longsor dan kerusakan ekosistem pun semakin nyata menghantui masyarakat sekitar.
Di balik beroperasinya puluhan excavator itu, terselip dugaan aliran dana fantastis yang disebut mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. Informasi yang beredar menyebut adanya setoran koordinasi hingga Rp75 juta per alat berat excavator. Dengan banyaknya alat yang beroperasi, total uang yang berputar diduga mencapai angka yang mencengangkan.
Tak berhenti di situ, masyarakat juga mengungkap adanya dugaan praktik “tutup mata” serta pasokan BBM ilegal yang menopang aktivitas tambang agar tetap berjalan lancar tanpa hambatan. Dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dari unsur tertentu sebagai beking pun menjadi isu paling panas yang kini menyedot perhatian publik.
Situasi ini membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum mulai dipertanyakan. Warga mendesak Kapolda Sumbar, Pangdam I/BB, Mabes Polri hingga Panglima TNI agar turun tangan langsung membongkar dugaan mafia tambang ilegal yang dinilai semakin terang-terangan beroperasi di Kapur IX.
“Hukum jangan hanya tajam kepada rakyat kecil, tapi tumpul terhadap cukong dan aktor besar di balik PETI,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Secara hukum, aktivitas PETI jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 menyebutkan pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana berat.
Namun hingga berita ini mencuat luas, belum terlihat langkah besar yang benar-benar mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Excavator masih terus bekerja. Sungai terus tercemar. Dan masyarakat terus bertanya: apakah hukum benar-benar masih berdiri untuk keadilan, atau justru kalah oleh kekuatan uang dan jaringan mafia tambang?
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H. belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi yang telah dilayangkan.
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial serta aspirasi masyarakat agar penegakan hukum terhadap dugaan PETI, praktik upeti, dan kerusakan lingkungan di Kapur IX dapat dilakukan secara transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu.
M bakara













