Medan Marelan — Gelap malam tak mampu menyembunyikan langkah haram peredaran narkoba. Seorang pengedar shabu berinisial MA alias Jabrik (26) akhirnya tak berkutik setelah aksi nekatnya menabrak petugas dan mencoba kabur berujung penangkapan dramatis oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 18 Mei 2026 sekira pukul 23.15 WIB di Jalan Marelan Raya Pasar V, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Operasi itu berawal dari keresahan warga yang sudah lama mencium adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba A.R. Riza menegaskan, informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh personel Sat Narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Begitu target terlihat, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun tersangka justru melakukan perlawanan dan menabrak petugas menggunakan sepeda motornya untuk melarikan diri,” ungkap AKP A.R. Riza.
Aksi kejar-kejaran pun pecah di tengah malam. Deru kendaraan memecah sunyinya Marelan saat pelaku berusaha lolos dari kepungan aparat. Namun pelarian itu akhirnya terhenti. Tersangka berhasil diringkus setelah petugas bergerak sigap menutup ruang geraknya.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda Stylo merah milik pelaku. Selain itu turut diamankan plastik klip kosong, pipet runcing, tas pinggang hitam, telepon genggam, dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Di hadapan penyidik, MA alias Jabrik tak lagi bisa mengelak. Ia mengaku tengah dalam perjalanan untuk mengantarkan pesanan shabu kepada pembeli.
Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bahwa peredaran narkoba masih mengintai lingkungan masyarakat hingga ke pemukiman warga. Namun di sisi lain, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa ruang gerak para pelaku narkotika semakin sempit.
“Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegas AKP A.R. Riza.
Kini tersangka mendekam di sel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu jaringan lain yang diduga terkait dengan peredaran shabu tersebut.
Indra













