Deli Serdang — Aroma dugaan pelanggaran hukum mencuat dari proyek pembangunan irigasi bersumber APBN Tahun Anggaran 2025 di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Proyek di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Kementerian PUPR itu kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan tanah urug ilegal tanpa izin lingkungan yang sah.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, material tanah urug yang digunakan pelaksana proyek, PT. Lira Permata Cibubur, diduga dipasok oleh PT. Pujakesuma Jaya Sejahtera yang disebut-sebut belum mengantongi persetujuan lingkungan maupun legalitas lengkap sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Jika dugaan tersebut benar, maka proyek negara yang seharusnya menjadi simbol pembangunan justru berpotensi menjadi pintu masuk pelanggaran hukum dan ancaman kerusakan lingkungan. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rawa II BWS Sumatera II memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang telah dilayangkan Redaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap diam pejabat pengawas proyek itu memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: apakah pengawasan proyek APBN benar-benar berjalan, atau justru ada pembiaran terhadap penggunaan material yang diduga tidak memiliki legalitas?
Padahal, penggunaan material dari sumber yang tidak berizin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup junto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan, dan pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berujung pidana.
Tak hanya itu, aturan jasa konstruksi hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh material proyek negara wajib memenuhi aspek legalitas, mutu, dan akuntabilitas. Artinya, pengawasan terhadap asal-usul material bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada seluruh pihak terkait.
Publik kini menunggu langkah tegas dari BWS Sumatera II dan Kementerian PUPR untuk membuka fakta sebenarnya. Sebab bila dugaan ini dibiarkan tanpa klarifikasi, maka bukan hanya kredibilitas proyek APBN yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga transparansi penggunaan uang rakyat.
Sejumlah pihak bahkan mendesak agar dilakukan audit menyeluruh serta investigasi independen terhadap proyek tersebut, termasuk menelusuri dugaan kelalaian pengawasan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun dampak lingkungan jangka panjang.
Redaksi













