EKSPLOITASI SEKS ANAK DIBAWAH UMUR MENGANCAM PEMILIK CAFE MAKSIAT PADANG TUJUH

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat|| Warga di Padang Tujuh, Kabupaten Pasaman Barat, melakukan penggerebekan terhadap sebuah kafe remang-remang pada Kamis (21/5/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat puluhan warga mendatangi lokasi kafe dan sempat terjadi adu mulut dengan pihak pengelola. Warga juga melakukan interogasi terhadap pemilik serta beberapa pekerja di tempat tersebut.

Dari hasil penggerebekan, diketahui terdapat empat pekerja perempuan, di mana dua di antaranya diduga masih berstatus di bawah umur dan merupakan siswi salah satu SMA di Pasaman Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menyebutkan, tindakan penggerebekan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, masyarakat setempat mengaku telah berulang kali memberikan peringatan kepada pemilik kafe agar tidak menjalankan aktivitas yang meresahkan lingkungan.

Salah seorang warga mengungkapkan bahwa kafe tersebut kerap memutar musik hingga larut malam serta diduga menyediakan wanita penghibur. Selain itu, tempat tersebut juga disebut tidak memiliki izin resmi atau ilegal.

Penggerebekan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian warga terhadap ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Fast Respon Indonesia Center meminta ketegasan Kapolres Pasaman Barat terhadap pemilik cafe maksiat yang berada di padang tujuh kenagarian Aur Kuning Pasaman Barat. “yang menjadi dasar penyidik dalam memberikan ancaman pidana terhadap pelaku eksploitasi seksual anak yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.” Terang Fahmi dari FRIC.

Baca Juga:  Saat Belawan Terlelap, Mereka Tetap Terjaga: Brimob Sumut Menyusuri Malam Menjaga Rasa Aman

“mereka telah terbukti bersalah didepan publik melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Ancaman pidana terhadap pelaku eksploitasi seksual anak telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Perlindungn Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena sanksi pidana minimum khusus sesuai dengan ketetapan hukum positif.”Harapan FRIC kepada Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.

“Pemilik cafe ini merupakan tindakan yang termasuk dalam kategori memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak di bawah umur untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok, termasuk dengan mempekerjakan anak sebagai pekerja seksual”. Ungkap Fahmi

“sanksi pidana berupa hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp60.000.000 hingga Rp300.000.000. Ketentuan ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak korban eksploitasi seksual merupakan tanggung jawab bersama negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali.” Tutup Fahmi

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “DILOLOSKAN BNN” DARI JERAT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Dugaan Intervensi Perwira Polda Sumut Mengemuka, Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polsek Delitua?
Polda Sumut Kibarkan Kesiapsiagaan, Brimob Berdiri di Garda Terdepan Kawal Kejayaan ASEAN U-19 TOBA 2026
Brimob Polda Sumut Berdiri di Garda Terdepan, Jermal Kembali Dibersihkan dari Ancaman Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa
PANCASILA BERKUMANDANG DI TANAH BELAWAN, IMIGRASI TEGUHKAN SUMPAH KEBANGSAAN UNTUK INDONESIA YANG DAMAI DAN BERSATU
Minggu Kasih Brimob Sumut di Pematangsiantar, Hadirkan Kepedulian yang Menyentuh Hati dan Menguatkan Persaudaraan
SAAT KOTA TERLELAP, BRIMOB SUMUT MENYISIR MALAM: MENJAGA MEDAN TETAP AMAN, WARGA TIDUR TENANG
KOMITMEN KAPOLRES PASBAR : TIDAK ADA REHAB BUAT FEBRY HANDOKO HARPAMA ANAK HAMSUARDI MANTAN BUPATI PASBAR
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:11 WIB

AKHMET FIDEL AKBARI ZUKRI dan CUT SALSA “DILOLOSKAN BNN” DARI JERAT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

Senin, 1 Juni 2026 - 06:10 WIB

Empat Tersangka Bebas Berkeliaran, Dugaan Intervensi Perwira Polda Sumut Mengemuka, Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Polsek Delitua?

Senin, 1 Juni 2026 - 05:36 WIB

Polda Sumut Kibarkan Kesiapsiagaan, Brimob Berdiri di Garda Terdepan Kawal Kejayaan ASEAN U-19 TOBA 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 05:07 WIB

Brimob Polda Sumut Berdiri di Garda Terdepan, Jermal Kembali Dibersihkan dari Ancaman Narkoba Demi Masa Depan Generasi Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 04:48 WIB

PANCASILA BERKUMANDANG DI TANAH BELAWAN, IMIGRASI TEGUHKAN SUMPAH KEBANGSAAN UNTUK INDONESIA YANG DAMAI DAN BERSATU

Berita Terbaru