EKSPLOITASI SEKS ANAK DIBAWAH UMUR MENGANCAM PEMILIK CAFE MAKSIAT PADANG TUJUH

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat|| Warga di Padang Tujuh, Kabupaten Pasaman Barat, melakukan penggerebekan terhadap sebuah kafe remang-remang pada Kamis (21/5/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat puluhan warga mendatangi lokasi kafe dan sempat terjadi adu mulut dengan pihak pengelola. Warga juga melakukan interogasi terhadap pemilik serta beberapa pekerja di tempat tersebut.

Dari hasil penggerebekan, diketahui terdapat empat pekerja perempuan, di mana dua di antaranya diduga masih berstatus di bawah umur dan merupakan siswi salah satu SMA di Pasaman Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga menyebutkan, tindakan penggerebekan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, masyarakat setempat mengaku telah berulang kali memberikan peringatan kepada pemilik kafe agar tidak menjalankan aktivitas yang meresahkan lingkungan.

Salah seorang warga mengungkapkan bahwa kafe tersebut kerap memutar musik hingga larut malam serta diduga menyediakan wanita penghibur. Selain itu, tempat tersebut juga disebut tidak memiliki izin resmi atau ilegal.

Penggerebekan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian warga terhadap ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.

Fast Respon Indonesia Center meminta ketegasan Kapolres Pasaman Barat terhadap pemilik cafe maksiat yang berada di padang tujuh kenagarian Aur Kuning Pasaman Barat. “yang menjadi dasar penyidik dalam memberikan ancaman pidana terhadap pelaku eksploitasi seksual anak yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.” Terang Fahmi dari FRIC.

Baca Juga:  Di Balik Seragam dan Senjata, Brimob Sumut Mengalirkan Harapan Lewat Air Bersih untuk Anak Negeri di Tapsel

“mereka telah terbukti bersalah didepan publik melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Ancaman pidana terhadap pelaku eksploitasi seksual anak telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Perlindungn Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena sanksi pidana minimum khusus sesuai dengan ketetapan hukum positif.”Harapan FRIC kepada Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.

“Pemilik cafe ini merupakan tindakan yang termasuk dalam kategori memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak di bawah umur untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok, termasuk dengan mempekerjakan anak sebagai pekerja seksual”. Ungkap Fahmi

“sanksi pidana berupa hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp60.000.000 hingga Rp300.000.000. Ketentuan ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak korban eksploitasi seksual merupakan tanggung jawab bersama negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali.” Tutup Fahmi

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama
Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang
Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi
Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta
Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!
Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat
Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden
ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:49 WIB

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57 WIB

Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:02 WIB

Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:33 WIB

Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!

Berita Terbaru

Daerah

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:49 WIB