TEBING TINGGI | Riuh kabar yang beredar di media sosial tentang dugaan aktivitas bongkar muat CPO (Crude Palm Oil) ilegal di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya terjawab. Di tengah derasnya arus informasi yang memicu keresahan masyarakat, jajaran Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bergerak cepat memburu fakta, memastikan kebenaran di balik isu yang terlanjur menyebar luas.
Atas perintah langsung Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, IPTU Dr. Herikson P. Siahaan, SH., MH., Unit III Tipidter Sat Reskrim yang dipimpin Ipda N.J. Silalahi, S.Th bersama personel lainnya segera meluncur ke lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat berlangsungnya aktivitas ilegal tersebut pada Rabu siang (3/6/2026).
Tak ingin hanya berpegang pada informasi yang beredar, petugas melakukan penyisiran menyeluruh, pemeriksaan lokasi secara detail, hingga menginterogasi sejumlah pihak yang berada di sekitar area gudang. Setiap sudut diperiksa, setiap informasi ditelusuri demi memastikan apakah benar terjadi aktivitas yang diduga merugikan negara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hasilnya berkata lain.
Di lokasi yang menjadi sorotan publik itu, petugas tidak menemukan satu pun tanda-tanda adanya aktivitas bongkar muat CPO sebagaimana yang ramai diberitakan. Tidak ada truk tangki, tidak ada kendaraan pengangkut CPO, tidak ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
“Kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Setelah dilakukan pengecekan, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, tidak ditemukan aktivitas bongkar muat CPO ilegal sebagaimana yang beredar di media sosial,” tegas IPTU Dr. Herikson P. Siahaan.
Temuan tersebut sekaligus mematahkan isu yang sempat mengundang perhatian masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa informasi yang beredar tidak terbukti dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di era digital, sebuah informasi dapat menyebar lebih cepat daripada proses verifikasi. Karena itu, Polres Tebing Tinggi mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh kabar yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
Di akhir keterangannya, Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen mengawasi segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara, lingkungan, maupun masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar menjadi mitra kepolisian dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan masing-masing.
“Jangan biarkan asumsi mengalahkan fakta. Jika menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum, laporkan kepada kami. Kepolisian akan menindaklanjutinya secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Di tengah derasnya gelombang informasi yang kerap sulit dibedakan antara fakta dan rumor, langkah cepat Polres Tebing Tinggi menjadi bukti bahwa kebenaran harus dicari langsung di lapangan, bukan sekadar disimpulkan dari kabar yang beredar.
In













