Batam — Di balik layar pendaftaran sekolah yang tampak seperti urusan administrasi, ada kecemasan yang tidak terlihat. Ada orang tua yang menatap layar ponsel hingga larut malam, ada anak-anak yang menunggu kabar dengan dada berdebar, dan ada harapan keluarga sederhana yang menggantung pada satu pertanyaan: apakah anak kami masih bisa sekolah?
Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau kini bukan lagi sekadar perdebatan mengenai aturan. Bagi banyak keluarga, persoalan ini telah menjelma menjadi kegelisahan tentang masa depan anak-anak mereka.
Kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau yang disebut tidak lagi menjadikan nilai raport sebagai salah satu instrumen utama dalam SPMB 2026 menuai kritik dan pertanyaan serius. Nilai yang selama bertahun-tahun diperjuangkan siswa melalui tugas, ujian, disiplin, serta kerja keras, kini disebut tidak lagi menjadi sandaran utama dalam proses penerimaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal bagi seorang anak, raport bukan hanya lembaran kertas berisi angka. Di sana ada malam-malam panjang belajar di bawah cahaya lampu seadanya. Ada doa orang tua yang berharap anaknya mampu menembus sekolah impian. Ada keringat guru yang mendidik, membimbing, dan menilai proses tumbuh seorang murid.
Ketika raport tidak lagi dipercaya, publik pun bertanya dengan getir: jika dokumen resmi sekolah saja diragukan, lalu apa lagi yang masih bisa dijadikan pegangan oleh anak-anak yang telah berjuang menjaga prestasi?
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya atas situasi tersebut. Ia menilai pemerintah seharusnya hadir untuk membuka jalan pendidikan, bukan menambah lorong-lorong sulit yang membuat anak-anak dan orang tua kehilangan arah.
“Bagaimana masa depan anak bangsa akan cerah kalau untuk masuk sekolah saja mereka harus berhadapan dengan berbagai persyaratan yang menyulitkan? Pendidikan itu hak anak-anak. Jangan sampai sekolah justru menjadi jalan yang menakutkan bagi rakyat kecil,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, Rabu (9/7/2026), melalui sambungan telepon seluler dari Jakarta.
Menurut Prof. Sutan, Gubernur Kepulauan Riau harus turun tangan secara serius untuk memastikan pelaksanaan SPMB 2026 berjalan adil, terbuka, dan tidak menyisakan luka bagi masyarakat.
Ia meminta agar setiap dugaan pelanggaran prosedur, penyimpangan aturan, maupun tindakan pejabat yang berpotensi mempersulit calon peserta didik diperiksa secara menyeluruh.
“Gubernur Kepri harus melakukan penyidikan terhadap pelaksanaan SPMB tahun 2026 ini. Kalau ditemukan pejabat yang melanggar SOP dan menyulitkan rakyat, sikat dan pecat saja. Jangan biarkan nasib anak-anak dipermainkan oleh aturan yang tidak berpihak,” tegasnya.
Polemik ini semakin menekan rasa keadilan masyarakat setelah berkembang pernyataan bahwa nilai raport tidak lagi dipakai karena dianggap belum sepenuhnya dapat dipercaya sebagai instrumen penilaian.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar teknis penerimaan siswa baru. Jika nilai raport dianggap tidak dapat dipercaya, apakah sistem penilaian di sekolah selama ini juga diragukan? Apakah integritas guru, wali kelas, kepala sekolah, dan satuan pendidikan ikut dipertanyakan?
“Kalau nilai raport tidak dipakai karena dianggap tidak bisa dipercaya, maka secara tidak langsung Disdik Kepri sedang mempertanyakan legalitas raport yang diterbitkan sekolah. Ini bukan hanya soal administrasi penerimaan murid baru, tetapi menyangkut kredibilitas lembaga pendidikan dan integritas tenaga pendidik,” ujar salah seorang sumber yang mengikuti perkembangan polemik tersebut.
Bagi para siswa, kebijakan ini bisa terasa seperti pukulan yang datang di saat mereka sedang menggenggam harapan. Bertahun-tahun mereka diminta belajar rajin, menjaga nilai, disiplin mengerjakan tugas, dan berusaha menjadi yang terbaik. Namun ketika hasil perjuangan itu tidak lagi menjadi pertimbangan utama, muncul pertanyaan yang menyayat hati: untuk siapa mereka selama ini berjuang?
Di tengah situasi tersebut, ribuan calon peserta didik disebut masih menunggu kepastian. Mereka bukan sekadar nama dalam daftar pendaftaran. Mereka adalah anak-anak yang ingin mengenakan seragam sekolah, duduk di ruang kelas, mengejar cita-cita, dan kelak mengubah nasib keluarganya.
Jangan sampai masa depan mereka berhenti hanya karena kebijakan yang tidak dijelaskan secara terbuka.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. Masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan, kajian akademik, serta landasan hukum yang digunakan dalam penyelenggaraan SPMB 2026.
Sebab pendidikan bukan sekadar angka, bukan sekadar formulir, dan bukan sekadar sistem. Pendidikan adalah harapan terakhir bagi banyak keluarga untuk keluar dari keterbatasan.
Ketika pintu sekolah terasa semakin sempit, yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan murid baru. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat kepada negara, air mata orang tua, dan masa depan anak-anak Kepulauan Riau.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Association of Young Indonesian Advocate, Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.
Indra













