Pelalawan-Riau || Seekor gajah Sumatera ditemukan mati di areal konsesi PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), unit usaha APRIL Group, di Kabupaten Pelalawan, Riau. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan satwa di wilayah konsesi industri.
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), unit usaha APRIL Group, di Kabupaten Pelalawan, Riau bisa dituntut konsekuensi hukum serius, baik pidana, perdata, maupun administratif. Perusahaan RAPP selaku pemegang izin konsesi memiliki tanggung jawab untuk menjaga satwa liar di area kerjanya.
Sebagai perusahaan yang beroperasi di lanskap habitat gajah Sumatera, perlindungan satwa seharusnya menjadi tanggung jawab utama, bukan sekadar pelengkap dalam laporan keberlanjutan dan sertifikasi hijau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum reda perhatian publik atas kasus di Riau, dalam rentang waktu yang berdekatan dua ekor gajah Sumatera dan satu harimau Sumatera kembali ditemukan mati di kawasan Bentang Seblat, Bengkulu. Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan pola krisis ekologis yang berulang di wilayah yang berada di bawah tekanan industri kehutanan dan perkebunan.
Kematian satwa dalam waktu yang berdekatan menunjukkan bahwa ruang hidup satwa di Sumatera berada dalam kondisi darurat. Satwa dilindungi tidak hanya kehilangan habitat, tetapi juga terjebak di tengah lanskap industri yang semakin sempit dan penuh ancaman. Ini bukan semata konflik manusia dan satwa, melainkan kegagalan kolektif dalam menjaga ekosistem yang tersisa.
Dalam perspektif ekologi lanskap, peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan habitat di tingkat tapak. Koridor satwa yang tidak terjaga, minimnya restorasi habitat, lemahnya patroli pengamanan, serta buruknya pengawasan terhadap jerat menjadi bukti bahwa mitigasi konflik satwa belum berjalan efektif.
Padahal perusahaan memperoleh keuntungan ekonomi dari kawasan yang selama ini menjadi habitat satwa liar. Karena itu, tanggung jawab ekologis tidak boleh diposisikan sekadar sebagai simbol kampanye keberlanjutan, tetapi harus menjadi bagian inti dari operasional perusahaan.
Tragedi di Riau dan Bengkulu juga menjadi alarm untuk mengevaluasi klaim keberlanjutan perusahaan-perusahaan kehutanan dan perkebunan besar. Selama ini banyak korporasi aktif membangun citra hijau melalui laporan ESG, perdagangan karbon, dan sertifikasi lingkungan. Namun keberlanjutan tidak dapat diukur hanya dari dokumen administratif atau narasi promosi.
Ukuran utama komitmen lingkungan adalah kondisi ekologis di lapangan. Ketika kawasan konsesi terus menjadi lokasi kematian satwa dilindungi, maka terdapat kegagalan mendasar dalam implementasi perlindungan lingkungan. Perusahaan yang gagal menjaga habitat, melindungi koridor satwa, dan mencegah kematian satwa liar seharusnya tidak layak memperoleh maupun mempertahankan sertifikasi hijau.
Sebab esensi sertifikasi lingkungan adalah memastikan aktivitas industri tidak merusak keseimbangan ekologis. Jika gajah dan harimau terus mati di kawasan yang mengantongi label “berkelanjutan”, maka legitimasi klaim green company patut dipertanyakan. Sertifikasi lingkungan tidak boleh berubah menjadi instrumen pencitraan korporasi di tengah terus rusaknya habitat satwa.
Kondisi ini juga memperlihatkan lemahnya pengawasan negara. Evaluasi terhadap perusahaan penerima sertifikasi lingkungan sering kali lebih menitikberatkan aspek administratif dibandingkan kondisi ekologis aktual di lapangan. Akibatnya, perusahaan tetap mempertahankan legitimasi hijau meskipun wilayah operasionalnya terus mengalami degradasi.
Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap izin konsesi dan sertifikasi lingkungan menjadi kebutuhan mendesak. Perusahaan yang terbukti gagal melindungi habitat satwa harus dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan sertifikasi keberlanjutan. Audit independen, transparansi data lingkungan, dan pengawasan publik juga perlu diperkuat agar sertifikasi hijau tidak sekadar menjadi alat legitimasi industri ekstraktif.
Lebih jauh, arah pembangunan nasional harus bergeser dari pendekatan eksploitatif menuju model yang lebih ekologis dan berkeadilan. Perlindungan koridor satwa, restorasi ekosistem, dan penguatan wilayah kelola masyarakat harus menjadi prioritas utama. Tanpa perubahan tersebut, tragedi serupa akan terus berulang.
Pada akhirnya, kematian gajah di Riau serta kematian gajah dan harimau di Bengkulu bukan sekadar tragedi konservasi. Peristiwa itu merupakan bukti nyata bahwa ruang hidup satwa di Sumatera terus dihancurkan di tengah kepungan HTI dan perkebunan sawit. Ketika perusahaan yang gagal melindungi habitat tetap mempertahankan label hijau, maka keberlanjutan telah direduksi menjadi slogan tanpa makna ekologis.
Fahmi













