Gunungsitoli,30-05-2026 – Sebuah rangkaian fakta yang terungkap dari aktivitas pengerukan tanah di Jalan Mistar, Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pemerintahan, penggunaan aset daerah, hingga dugaan adanya pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari kegiatan yang secara resmi telah dinyatakan tidak berizin.Di atas kertas, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli telah menegaskan bahwa lokasi pengerukan tersebut tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, bertentangan dengan ketentuan tata ruang daerah, serta berpotensi menimbulkan longsor dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Namun di lapangan, aktivitas justru tetap berlangsung.
Lebih jauh lagi, kegiatan itu diduga menggunakan alat berat dan kendaraan milik pemerintah daerah. Fakta tersebut menimbulkan kontradiksi yang sulit dipahami publik: bagaimana mungkin sebuah kegiatan yang dinyatakan melanggar ketentuan oleh instansi pemerintah justru didukung oleh fasilitas milik pemerintah itu sendiri?
Investigasi di lapangan menemukan bahwa tanah hasil pengerukan tidak berhenti di lokasi pekerjaan. Material dalam jumlah besar tersebut secara terus-menerus diangkut menuju Desa Boyo dan ditimbunkan pada sebidang lahan yang disebut-sebut milik seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aliran material tersebut memunculkan dugaan baru mengenai siapa pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat dari kegiatan penggalian yang sejak awal telah dipersoalkan legalitasnya.
Sementara itu, dampak yang ditinggalkan mulai terlihat nyata.
Di lokasi pengerukan, Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berada di sekitar area kegiatan mengalami keretakan. Warga menduga kerusakan tersebut dipicu getaran alat berat yang bekerja di kawasan yang telah dikategorikan rawan longsor.
Kerusakan serupa juga dilaporkan terjadi di jalur yang dilalui kendaraan pengangkut material. Jalan Dolok Martimbang, tepat di depan Asrama TNI AD Hilina’a, dilaporkan mengalami retak dan penurunan badan jalan. Warga menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari intensitas kendaraan bermuatan berat yang keluar masuk setiap hari.
Di tengah munculnya kerusakan fasilitas umum tersebut, masyarakat mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila kerusakan terus meluas atau bahkan menimbulkan korban di kemudian hari.
Tokoh masyarakat Desa Boyo, Krisman Zebua alias Ama Imel, menjadi salah satu warga yang secara terbuka menyampaikan keberatannya.
“Kami yang menerima dampaknya. Debu kami hirup setiap hari, jalan kami rusak, tembok penahan tanah retak, tetapi sampai sekarang tidak ada pihak yang datang bertanggung jawab. Kalau kegiatan ini memang sesuai aturan, mengapa justru masyarakat yang harus menanggung akibatnya?” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi cerminan keresahan masyarakat yang merasa hanya menjadi penonton atas aktivitas yang dinilai lebih banyak mendatangkan kerugian daripada manfaat.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, AN, mengakui bahwa alat berat milik dinas digunakan dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, alat tersebut disewakan kepada pihak pelaksana kegiatan.
Namun jawaban singkat itu justru membuka babak baru pertanyaan yang lebih besar.
Sebab, pada saat yang sama, AN juga mengirimkan surat resmi bernomor 600/1399/PUTR/2026 tertanggal 22 Mei 2026 yang berisi peringatan bahwa lokasi pengerukan tidak memiliki izin, melanggar ketentuan tata ruang, dan berpotensi membahayakan keselamatan.
Publik pun dihadapkan pada dua fakta yang saling bertabrakan.
Di satu sisi, pemerintah menyatakan kegiatan tersebut bermasalah dan berbahaya. Di sisi lain, aset pemerintah justru digunakan untuk mendukung pelaksanaannya.
Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul adalah: apakah mekanisme penyewaan aset daerah dapat dibenarkan apabila digunakan untuk mendukung kegiatan yang oleh instansi pemilik aset sendiri dinyatakan tidak sesuai aturan?
Kejanggalan tidak berhenti di situ.
Saat Penjabat Kepala Desa Lasara Bahili, Tanobadodo Zebua, dimintai keterangan terkait surat yang disebut telah dikirimkan oleh Kepala Dinas PUTR, ia justru mengaku belum menerima surat tersebut.
“Surat itu belum sampai ke tangan saya,” ungkapnya.
Fakta ini memunculkan tanda tanya lain. Sebab, dokumen yang ditujukan kepada pemerintah desa ternyata telah lebih dahulu beredar kepada wartawan dalam bentuk digital sebelum diterima oleh pihak yang menjadi tujuan resmi surat tersebut.
Baru dua hari kemudian surat itu diketahui diterima oleh pemerintah desa.
Urutan peristiwa tersebut menimbulkan kesan bahwa fungsi surat sebagai instrumen pengawasan menjadi dipertanyakan. Sebaliknya, muncul spekulasi di tengah masyarakat bahwa dokumen tersebut lebih menyerupai langkah administratif untuk mengantisipasi sorotan publik dibandingkan sebagai upaya nyata menghentikan kegiatan yang dianggap bermasalah.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, penggunaan aset negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, publik berhak mengetahui dasar hukum penyewaan alat berat tersebut, nilai sewanya, pihak penyewa, dokumen perjanjian yang digunakan, serta ke mana hasil penyewaan itu disetorkan.
Hingga kini, dokumen-dokumen tersebut belum diperlihatkan kepada wartawan.
Saat upaya konfirmasi lanjutan dilakukan guna meminta penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme penyewaan, dasar hukum penggunaan aset, serta tanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum yang muncul, Kepala Dinas PUTR tidak lagi memberikan tanggapan. Bahkan akses komunikasi wartawan dengan yang bersangkutan diketahui terputus setelah nomor kontak wartawan tidak lagi dapat menghubunginya.
Sikap tertutup terhadap pertanyaan publik tersebut justru semakin memperkuat kebutuhan akan pemeriksaan menyeluruh oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Sebab, perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut aktivitas penggalian tanah. Di balik tumpukan material yang dipindahkan dari satu desa ke desa lain, terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah aset negara telah digunakan sebagaimana mestinya, siapa yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditinggalkannya?
Hingga berita ini diterbitkan, pejabat yang lahannya diduga menjadi lokasi penimbunan material serta pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan klarifikasi resmi atas pertanyaan yang diajukan.
Tim













