SERDANG BEDAGAI – Upaya peredaran narkotika di wilayah Perbaungan kembali mendapat pukulan keras. Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi lapak transaksi sabu di Dusun II, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Rabu sore, 24 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial HL alias Ucok Baba (34), warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, serta MN alias Nasir (32), warga Dusun II Desa Sei Naga Lawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan cepat dari penangkapan dua pengguna narkoba sebelumnya di wilayah yang sama.
“Benar, personel di lapangan bergerak cepat melakukan pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W. Dari keterangan keduanya, diperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga dibeli dari seseorang berinisial UB,” ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (3/7/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Tony S. Sipayung langsung bergerak menuju lokasi. Saat petugas tiba, dua pria tersebut disebut sedang berada di belakang sebuah kios milik warga.
Kedatangan aparat rupanya disadari oleh keduanya. Mereka sempat mencoba melarikan diri untuk menghindari penangkapan. Namun, upaya itu kandas setelah personel di lapangan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya.
“Tersangka sempat berupaya kabur saat melihat petugas datang. Namun berkat kesigapan personel di lapangan, keduanya berhasil dikejar dan diamankan,” tambah Kasi Humas.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut ditemukan terselip di sela tumpukan plastik, tidak jauh dari tempat kedua pria itu sebelumnya duduk.
Barang bukti itu disimpan di dalam kotak rokok merek Tator, terdiri dari satu paket klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,7 gram, satu bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, dua unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Saat dimintai keterangan di lokasi, kedua pria tersebut diduga mengakui bahwa barang haram itu adalah milik mereka dan rencananya akan diedarkan kembali.
Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
“Polri Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.”
Indra/humas













