Gerebek Lapak Sabu di Perbaungan, Dua Pria Diduga Pengedar Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI – Upaya peredaran narkotika di wilayah Perbaungan kembali mendapat pukulan keras. Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi lapak transaksi sabu di Dusun II, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Rabu sore, 24 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial HL alias Ucok Baba (34), warga Dusun I Desa Sei Naga Lawan, serta MN alias Nasir (32), warga Dusun II Desa Sei Naga Lawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan cepat dari penangkapan dua pengguna narkoba sebelumnya di wilayah yang sama.

“Benar, personel di lapangan bergerak cepat melakukan pengembangan setelah sebelumnya mengamankan dua pengguna narkoba berinisial R dan W. Dari keterangan keduanya, diperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga dibeli dari seseorang berinisial UB,” ujar AKP Bringin Jaya, Jumat (3/7/2026).

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Tony S. Sipayung langsung bergerak menuju lokasi. Saat petugas tiba, dua pria tersebut disebut sedang berada di belakang sebuah kios milik warga.

Kedatangan aparat rupanya disadari oleh keduanya. Mereka sempat mencoba melarikan diri untuk menghindari penangkapan. Namun, upaya itu kandas setelah personel di lapangan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya.

Baca Juga:  TIGA TAHUN DALAM NERAKA! Perempuan Bandung Diduga Disekap dan Disiksa Kekasihnya Hingga Kehilangan Mata, Pelaku Masih Buron

“Tersangka sempat berupaya kabur saat melihat petugas datang. Namun berkat kesigapan personel di lapangan, keduanya berhasil dikejar dan diamankan,” tambah Kasi Humas.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang-barang tersebut ditemukan terselip di sela tumpukan plastik, tidak jauh dari tempat kedua pria itu sebelumnya duduk.

Barang bukti itu disimpan di dalam kotak rokok merek Tator, terdiri dari satu paket klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,7 gram, satu bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, dua unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Saat dimintai keterangan di lokasi, kedua pria tersebut diduga mengakui bahwa barang haram itu adalah milik mereka dan rencananya akan diedarkan kembali.

Kini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

“Polri Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat.”

Indra/humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta
Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!
Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat
Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden
ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”
Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Desak Dugaan Penyebaran Hoaks Soal UKW Diusut Tuntas
Diduga Judi Toto Gelap Masih Berdenyut di Parittiga, Jeritan Warga Kian Nyaring: “Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Perjudian!”
Dari Pelabuhan Mengalir Doa dan Kasih: Pelindo Regional 1 Satukan Langit Harapan Lewat Santunan 100 Anak Yatim Lintas Agama
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:02 WIB

Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:33 WIB

Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32 WIB

Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:12 WIB

Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:08 WIB

ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”

Berita Terbaru