Batam, 20 Juni 2026 – Debu beterbangan. Deru mesin menggelegar tanpa henti. Puluhan alat berat mengoyak dan mengubah bentang alam di kawasan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung. Namun di tengah aktivitas masif yang berlangsung terang-terangan itu, publik justru dihadapkan pada sebuah kejanggalan besar: proyek berjalan, tetapi identitas pelaksananya seolah lenyap.
Tak ada papan proyek.
Tak ada nama perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak ada nomor izin.
Tak ada penanggung jawab yang dapat menjelaskan kepada masyarakat siapa yang mengerjakan dan untuk kepentingan apa lahan seluas sekitar tiga hektare itu diratakan.
Yang terlihat hanya alat-alat berat bekerja tanpa henti. Empat lori roda enam, empat dump truck roda sepuluh, dua ekskavator, dan dua bulldozer terus bergerak memindahkan ribuan kubik tanah setiap harinya. Nilai pekerjaan yang berlangsung diperkirakan tidak kecil. Namun semakin besar aktivitas yang tampak, semakin gelap pula informasi yang tersedia.
Pertanyaan pun bermunculan.
Bagaimana mungkin pekerjaan berskala besar dapat berlangsung tanpa identitas yang jelas?
Mengapa tidak ada keterbukaan kepada masyarakat?
Dan siapa sebenarnya pihak yang berada di balik proyek yang kini menjadi sorotan tersebut?
Saat wartawan mencoba menelusuri informasi di lapangan, jawaban yang diperoleh justru menambah misteri. Seorang petugas bernama Koko mengaku hanya operator sekaligus pengawas harian. Ia menyebut nama atasannya, Riko. Namun ketika ditanya mengenai perusahaan pelaksana maupun legalitas kegiatan, ia mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak tahu perusahaan apa,” katanya singkat.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada jawaban yang diberikan. Sebab mustahil sebuah kegiatan yang melibatkan belasan alat berat dan biaya operasional besar berjalan tanpa ada pihak yang mengendalikan dan bertanggung jawab.
Publik berhak mengetahui siapa pelaksana proyek yang sedang mengubah wajah kawasan tersebut. Keterbukaan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan yang berdampak pada lingkungan dan tata ruang.
Yang menjadi perhatian, hingga kini tidak ditemukan informasi terbuka mengenai izin kegiatan di lokasi. Padahal pekerjaan cut-and-fill dalam skala luas memiliki konsekuensi terhadap kondisi lingkungan, drainase, kontur tanah, hingga tata ruang kawasan.
Karena itu, sorotan kini mengarah kepada instansi yang memiliki kewenangan pengawasan. BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan verifikasi guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat tidak sedang menolak pembangunan. Namun masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap jengkal tanah yang diubah, setiap bukit yang diratakan, dan setiap aktivitas yang berdampak terhadap lingkungan dilakukan secara terbuka, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab ketika alat berat bekerja lebih cepat daripada keterbukaan informasi, maka ruang publik akan dipenuhi pertanyaan.
Dan ketika pertanyaan tidak kunjung dijawab, kecurigaan akan tumbuh dengan sendirinya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengawas lapangan, Riko, maupun pihak pengembang belum berhasil memberikan keterangan. Sementara aktivitas pematangan lahan terus berlangsung.
Di Sungai Lekop, tanah terus bergerak.
Namun identitas pihak yang berada di balik proyek besar itu masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Nazar/red













