Fokus pada CCTV dan BAP, Kuasa Hukum Korban Tegaskan Pelaku Masih Merujuk Dua Terdakwa

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU – Menanggapi perkembangan persidangan kasus yang melibatkan terdakwa Prio dan Ririn di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026), Kuasa Hukum keluarga korban, Hery Reang, menegaskan bahwa fakta hukum hingga saat ini masih merujuk kuat pada kedua terdakwa tersebut.

Pernyataan ini didasarkan pada alat bukti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hery menekankan bahwa identifikasi ilmiah menjadi kunci utama dalam perkara ini.

“Saya bicara sesuai BAP. Di sana hanya ada dua sidik jari pelaku, yaitu terdakwa Prio dan Ririn. Di luar itu, tidak ada lagi sidik jari lain,” ujar Hery Reang kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi Klaim Adanya Pelaku Lain

Terkait klaim dari penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan adanya keterlibatan empat orang lain (Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko), Hery Reang menyarankan agar pihak terdakwa menempuh jalur formal di persidangan daripada sekadar melempar asumsi.

Ia mendorong agar pihak terdakwa meminta Panitera mencatat nama-nama tersebut secara resmi. Jika nantinya perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), pihak terdakwa dipersilakan mengajukan Novum (bukti baru) untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga:  Sebelum Sorak Bergema, Brimob Sumut Lebih Dulu Menjaga: Sterilisasi Stadion Demi Keselamatan Ribuan Penonton ASEAN AFF U-19

Pentingnya Alat Bukti Sesuai KUHAP

Hery mengingatkan bahwa penetapan tersangka atau penambahan pelaku harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP (atau Pasal 235 dalam KUHAP Baru), yang meliputi:

* Keterangan Saksi

* Keterangan Ahli

* Surat dan Petunjuk

* Keterangan Terdakwa

* Alat Bukti Elektronik (CCTV)

Fokus pada Fakta Hukum Hingga saat ini, pihak keluarga korban dan tim hukum tetap berpegang teguh pada hasil identifikasi sidik jari di Tempat Kejadian Perkara (TKP), khususnya pada area pintu, serta rekaman CCTV yang sinkron dengan keterangan saksi-saksi.

“Sampai saat ini kami meyakini pelakunya masih dua orang. Kami tetap fokus pada alat bukti yang ada, yaitu CCTV, sidik jari, dan saksi-saksi yang saling bersesuaian. Mengenai klaim di luar itu, biarlah hakim yang menilai di wilayah persidangan,” pungkas Hery.

Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang
Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi
Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta
Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!
Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat
Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden
ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”
Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Desak Dugaan Penyebaran Hoaks Soal UKW Diusut Tuntas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57 WIB

Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:02 WIB

Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:33 WIB

Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32 WIB

Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat

Berita Terbaru