SEMARANG – Penanganan kasus dugaan penggelapan satu unit mobil kembali menuai sorotan tajam. Kinerja Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono, dipertanyakan setelah muncul dugaan adanya perubahan arah penyelidikan yang dinilai tidak konsisten dan merugikan pelapor.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Anis Sugiarti, yang pada 12 Mei 2025 mengadukan dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio bernomor polisi H 1747 JM warna abu-abu ke Polsek Semarang Utara. Laporan tersebut ditangani oleh Tim II Unit Reskrim.
Namun dalam perkembangan perkara, hasil gelar perkara di Sat Reskrim Polrestabes Semarang pada 30 Oktober 2025 memutuskan penghentian penyelidikan terhadap terlapor awal, Nur Aini, dengan alasan bukan tindak pidana. Di sisi lain, hasil penyelidikan justru mengarah kepada nama lain, yakni Fatanul Alim, sebagai pihak yang diduga melakukan penggelapan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi yang dihimpun menyebutkan, mobil milik korban awalnya digadaikan kepada Nur Aini sebesar Rp10 juta. Kendaraan tersebut kemudian berpindah tangan secara berantai, dari Nur Aini ke Yossy Handri Arifianto sebesar Rp15 juta, hingga akhirnya ke Fatanul Alim dengan nilai Rp40 juta.
Persoalan semakin kompleks ketika para pihak diduga mengarahkan korban untuk melakukan top up melalui salah satu perusahaan leasing. Dengan bujuk rayu, korban mengikuti skenario tersebut hingga dana sebesar Rp40 juta dicairkan dan ditransfer. Setelah transaksi terjadi, mobil justru hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Ironisnya, korban yang sebelumnya melapor justru dilaporkan balik oleh pihak leasing, PT Nusa Surya Cipta, pada 24 November 2025 dengan tuduhan penggelapan. Tak lama kemudian, korban ditetapkan sebagai tersangka, sementara kendaraan belum ditemukan.
Pihak pendamping korban mempertanyakan keputusan penghentian penyelidikan terhadap Nur Aini. Mereka menilai seluruh pihak yang terlibat merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipisahkan. Penentuan peran masing-masing pelaku, menurut mereka, seharusnya mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku, tanpa menghilangkan keterlibatan pihak tertentu.
“Kami melihat ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini. Bagaimana mungkin terlapor awal dihentikan, tetapi muncul nama baru seolah berdiri sendiri. Ini satu rangkaian, tidak bisa dipotong-potong,” tegas pihak pendamping.
Saat ini, kondisi korban dinilai sangat memprihatinkan. Selain kehilangan kendaraan, ia juga harus menghadapi status sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkannya sendiri.
Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membuka ruang pengaduan masyarakat (Dumas) dan menyatakan kesiapan untuk melakukan audit terhadap penanganan perkara apabila terdapat permintaan atensi resmi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapatkan penanganan transparan serta profesional, guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.
Redaksi
#kapolri
#irwasum
#kadivpropam
#kapoldajawat
engah
#dirkrimumpol
dajawatengah.












