Kasus Mobil Brio Hilang Berujung Tersangka: Kinerja Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Disorot, Diduga Abaikan Rangkaian Pelaku

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 04:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Penanganan kasus dugaan penggelapan satu unit mobil kembali menuai sorotan tajam. Kinerja Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono, dipertanyakan setelah muncul dugaan adanya perubahan arah penyelidikan yang dinilai tidak konsisten dan merugikan pelapor.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Anis Sugiarti, yang pada 12 Mei 2025 mengadukan dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio bernomor polisi H 1747 JM warna abu-abu ke Polsek Semarang Utara. Laporan tersebut ditangani oleh Tim II Unit Reskrim.

Namun dalam perkembangan perkara, hasil gelar perkara di Sat Reskrim Polrestabes Semarang pada 30 Oktober 2025 memutuskan penghentian penyelidikan terhadap terlapor awal, Nur Aini, dengan alasan bukan tindak pidana. Di sisi lain, hasil penyelidikan justru mengarah kepada nama lain, yakni Fatanul Alim, sebagai pihak yang diduga melakukan penggelapan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi yang dihimpun menyebutkan, mobil milik korban awalnya digadaikan kepada Nur Aini sebesar Rp10 juta. Kendaraan tersebut kemudian berpindah tangan secara berantai, dari Nur Aini ke Yossy Handri Arifianto sebesar Rp15 juta, hingga akhirnya ke Fatanul Alim dengan nilai Rp40 juta.

Persoalan semakin kompleks ketika para pihak diduga mengarahkan korban untuk melakukan top up melalui salah satu perusahaan leasing. Dengan bujuk rayu, korban mengikuti skenario tersebut hingga dana sebesar Rp40 juta dicairkan dan ditransfer. Setelah transaksi terjadi, mobil justru hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga:  “Prabowo Subianto Prihatin, Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Sisakan Luka dan Air Mata”

Ironisnya, korban yang sebelumnya melapor justru dilaporkan balik oleh pihak leasing, PT Nusa Surya Cipta, pada 24 November 2025 dengan tuduhan penggelapan. Tak lama kemudian, korban ditetapkan sebagai tersangka, sementara kendaraan belum ditemukan.

Pihak pendamping korban mempertanyakan keputusan penghentian penyelidikan terhadap Nur Aini. Mereka menilai seluruh pihak yang terlibat merupakan satu rangkaian peristiwa yang tidak dapat dipisahkan. Penentuan peran masing-masing pelaku, menurut mereka, seharusnya mengacu pada ketentuan hukum pidana yang berlaku, tanpa menghilangkan keterlibatan pihak tertentu.

“Kami melihat ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara ini. Bagaimana mungkin terlapor awal dihentikan, tetapi muncul nama baru seolah berdiri sendiri. Ini satu rangkaian, tidak bisa dipotong-potong,” tegas pihak pendamping.

Saat ini, kondisi korban dinilai sangat memprihatinkan. Selain kehilangan kendaraan, ia juga harus menghadapi status sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkannya sendiri.

Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membuka ruang pengaduan masyarakat (Dumas) dan menyatakan kesiapan untuk melakukan audit terhadap penanganan perkara apabila terdapat permintaan atensi resmi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapatkan penanganan transparan serta profesional, guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.

Redaksi

#kapolri

#irwasum

#kadivpropam

#kapoldajawat

engah

#dirkrimumpol

dajawatengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Torehkan Prestasi di Panggung Nasional, Personel Brimob Polda Sumut Harumkan Nama Sumatera Utara di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
Bentrok di Areal PT Bridgestone Berujung Kobaran Api, Brimob Sumut Bergerak Cepat Redam Situasi
Di Tengah Luka Akibat Puting Beliung, Maruli Siahaan Hadir Membawa Harapan bagi Warga Sei Semayang
KONI Beltim dan STKIP Pasundan Perluas Kesempatan Beasiswa Atlet Berprestasi dan Pembinaan SDM Guru Olahraga
BRIMOB SUMUT KEMBALI BUKTIKAN DIRI DI GARIS TERDEPAN! Wakapolda Apresiasi Loyalitas dan Dedikasi Personel untuk Masyarakat
PELINDO BELAWAN BERIKAN PENGHORMATAN TERTINGGI UNTUK PARA PAHLAWAN LAUT PADA HARI PELAUT SEDUNIA 2026
Ka. KPLP Lapas Batam Ciptakan SI OMEGA, Solusi Digital Pengawasan HP Petugas Menuju Zero HALINAR
PROF DR SUTAN NASOMAL BONGKAR DUGAAN “PERAMPOKAN RAKSASA” KEKAYAAN INDONESIA: Rp16.000 TRILIUN LENYAP SELAMA 60 TAHUN, KE MANA APARAT PENEGAK HUKUM?
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:54 WIB

Torehkan Prestasi di Panggung Nasional, Personel Brimob Polda Sumut Harumkan Nama Sumatera Utara di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:05 WIB

Bentrok di Areal PT Bridgestone Berujung Kobaran Api, Brimob Sumut Bergerak Cepat Redam Situasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 05:29 WIB

Di Tengah Luka Akibat Puting Beliung, Maruli Siahaan Hadir Membawa Harapan bagi Warga Sei Semayang

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:00 WIB

KONI Beltim dan STKIP Pasundan Perluas Kesempatan Beasiswa Atlet Berprestasi dan Pembinaan SDM Guru Olahraga

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:19 WIB

BRIMOB SUMUT KEMBALI BUKTIKAN DIRI DI GARIS TERDEPAN! Wakapolda Apresiasi Loyalitas dan Dedikasi Personel untuk Masyarakat

Berita Terbaru