PADANG LAWAS UTARA – Ketegangan di kawasan perkebunan kembali menjadi perhatian. Personel gabungan Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama TNI dari Yonif 123/RW, petugas keamanan, serta unsur pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melaksanakan pengamanan dan penertiban lahan di Afdeling 1A, Desa Simangambat Jae, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Minggu (25/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 17.30 WIB itu bukan sekadar pengamanan kawasan perkebunan. Di balik penertiban lahan yang ditempati kelompok massa penggarap tersebut, aparat dihadapkan pada situasi yang menuntut kewaspadaan, pengendalian diri, serta kepatuhan terhadap hukum.
Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sumut Nomor SPRIN/3155/X/PAM.3.3./2026 tertanggal 10 Oktober 2026, terkait pengamanan kawasan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), termasuk area eks PT Wonorejo Perdana dan eks PT Torganda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TIGA ORANG DIAMANKAN, SEJUMLAH BARANG DITEMUKAN
Dalam kegiatan tersebut, tiga orang dari kelompok massa penggarap diamankan. Berdasarkan laporan kegiatan, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya parang panjang, kapak, busur dan anak panah, serta alat isap sabu dan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Padang Lawas Utara oleh pihak PT Agrinas Palma Nusantara untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Namun, temuan barang-barang tersebut tetap harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Status dugaan tidak boleh mendahului pembuktian, dan setiap orang tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.
PENGAMANAN HARUS TEGAS, HUKUM TETAP MENJADI PANGKALAN
Di tengah persoalan lahan yang kerap menyimpan kepentingan dan berpotensi memicu gesekan, kehadiran aparat menjadi bagian penting untuk menjaga situasi tetap terkendali. Akan tetapi, ketegasan dalam menjalankan tugas harus berjalan beriringan dengan sikap profesional, proporsional, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak.
Persoalan lahan bukan hanya tentang batas wilayah dan penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta kepentingan pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, setiap tindakan penertiban perlu dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, dengan prosedur yang jelas dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Personel gabungan tetap disiagakan di Afdeling 1A untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Sinergi Brimob, TNI, petugas keamanan perusahaan, dan unsur terkait diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum. Sebab, keberhasilan pengamanan bukan semata-mata diukur dari berapa banyak orang yang diamankan atau barang yang ditemukan, melainkan juga dari kemampuan menjaga keadaan tetap aman tanpa mengabaikan hak dan martabat manusia.
Sejalan dengan arahan Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. M. Rendra Salipu, S.I.K., M.Si., setiap personel diharapkan menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab, serta mengutamakan keselamatan seluruh pihak.
Pada akhirnya, ketegasan aparat harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. Penertiban harus berpijak pada aturan, bukan sekadar kekuatan. Dan di tengah setiap persoalan lahan, hukum harus tetap menjadi penentu agar keamanan terjaga, hak-hak masyarakat dihormati, serta setiap persoalan diselesaikan melalui jalur yang sah dan berkeadilan.
Indra/humas













