LANGKAT — Narasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Langkat kini berada di titik paling dipertanyakan. Di satu sisi, aparat gencar menangkap kurir. Di sisi lain, sosok yang diduga sebagai bandar besar berinisial “IMAN” justru disebut-sebut masih leluasa mengendalikan peredaran sabu di wilayah Stabat, Wampu, hingga Bingai.
Fakta pada April 2026 mempertegas ironi itu. Pengungkapan 2 kilogram sabu oleh Ditresnarkoba Polda Sumut hanya berujung pada penangkapan pelaku lapangan. Sementara nama yang disebut sebagai pengendali utama kembali tak tersentuh.
Bagi warga, ini bukan lagi kebetulan—ini pola.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi soal aktivitas “IMAN” disebut sudah berulang kali disampaikan ke aparat Polres Langkat, bahkan hingga ke tingkat pimpinan. Lokasi, jaringan, hingga titik yang diduga menjadi pusat peredaran di Batu 8, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, telah dibuka terang-terangan.
Namun hasilnya nihil.
“Kami tidak lagi butuh jawaban ‘akan kami cek’. Itu sudah terlalu sering kami dengar. Faktanya, peredaran tetap jalan,” tegas seorang warga.
Situasi ini memantik kecurigaan serius di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin seorang yang disebut menguasai jaringan narkoba di beberapa kecamatan bisa terus beroperasi tanpa tersentuh?
Apakah aparat benar-benar tidak mampu, atau ada sesuatu yang lebih dalam yang belum terungkap?
Kekecewaan warga kini berubah menjadi tekanan terbuka. Mereka meminta agar penanganan kasus ini tidak lagi berhenti di tingkat lokal. Sorotan diarahkan ke BNNP Sumatera Utara dan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk turun langsung, mengambil alih, dan membongkar jaringan yang dinilai sudah terlalu lama “kebal”.
Bagi masyarakat Langkat, ini adalah ujian nyata:
apakah hukum masih berpihak pada keadilan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Jika sosok seperti “IMAN” terus bebas, maka kepercayaan publik bukan hanya runtuh—tapi hilang.
Tim












