MEDAN — LSM PAKAR Indonesia akhirnya buka suara. Tanpa banyak basa-basi, organisasi ini memastikan dua nama—Sastriadi Aritonang (alias Acil) dan Adel—sudah putus total. Bukan sekadar dicoret di atas kertas, tapi benar-benar tidak ada lagi hubungan apa pun.
Artinya jelas: tidak ada kewenangan, tidak ada akses, dan tidak ada hak membawa nama LSM PAKAR Indonesia dalam bentuk apa pun.
Masalahnya, yang dikhawatirkan bukan cuma soal internal. PAKAR Indonesia melihat potensi yang lebih serius—pencatutan nama organisasi di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, pun tidak berbicara setengah-setengah.
“Kalau masih ada yang mengaku-ngaku, apalagi bilang orang dekat Ketua Umum, itu sudah jelas menyesatkan,” katanya tegas.
Bahasanya memang santai, tapi pesannya keras: jangan main-main.
Apalagi kalau sampai ada yang nekat membawa nama organisasi untuk urusan pribadi. PAKAR Indonesia memastikan, itu bukan lagi sekadar pelanggaran etik—tapi bisa masuk ranah hukum.
“Kalau ada bukti, ya langsung proses. Tidak ada cerita panjang,” lanjutnya.
Di sisi lain, PAKAR Indonesia juga mengingatkan semua pihak—perusahaan, instansi, sampai masyarakat umum—untuk tidak mudah percaya. Kalau ada yang datang bawa nama organisasi, cek dulu. Jangan langsung yakin.
Organisasi ini bahkan membuka pintu selebar-lebarnya untuk laporan dari masyarakat. Intinya sederhana: kalau ada yang mencurigakan, laporkan.
Langkah ini jadi tanda kalau PAKAR Indonesia tidak mau setengah-setengah. Bukan cuma bersih-bersih internal, tapi juga siap menghadapi siapa pun yang mencoba “nebeng nama”.
Ujungnya satu:
kalau masih nekat catut nama, siap-siap berurusan dengan hukum.
Indra













