Medan, 1 Mei 2026 — Dugaan penggelapan dua unit rumah di kawasan Oma Deli International Village (OIDV) terus memanas dan menjadi sorotan publik. Letaknya yang hanya berjarak sepelemparan batu dari Polda Sumatera Utara memunculkan pertanyaan tajam: apakah penegakan hukum benar-benar berjalan, atau justru ada celah yang dibiarkan?
Kasus ini mencuat dalam konferensi pers di JW Marriott Hotel Medan, Jumat (1/5/2026), dan langsung memantik perhatian luas. Perkara ini disebut bukan sekadar sengketa, melainkan mengarah pada dugaan penguasaan dan pengalihan aset di luar mekanisme hukum.
Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin, menegaskan bahwa indikasi pelanggaran dalam kasus ini sangat serius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan lagi persoalan administratif. Ini dugaan pelanggaran hukum yang nyata dan harus segera ditindak,” tegasnya.
Pernyataan lebih keras datang dari Ketua Umum DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia, Elyta Megawati. Ia secara terbuka menantang penegakan hukum untuk tidak ragu bertindak.
“Jangan ada satu pun pihak yang merasa kebal hukum di negeri ini. Jika benar ada penggelapan atau penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah, maka itu adalah kejahatan terhadap hak rakyat—dan wajib ditindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya dengan nada keras.
Elyta juga menyoroti kuatnya ironi dalam kasus ini.
“Ini bukan hanya soal dua unit rumah. Ini soal kepercayaan publik. Bagaimana mungkin dugaan seperti ini terjadi begitu dekat dengan aparat penegak hukum? Kalau di sini saja bisa terjadi, publik berhak bertanya: di mana perlindungan negara?” tegasnya lagi.
Ia bahkan mengingatkan agar aparat tidak bermain aman.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran, apalagi dugaan keterlibatan. Jika itu terjadi, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini hingga ke Propam. Kami akan kawal sampai tuntas, sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tandasnya.
Nama Monica Boru Gultom turut menjadi perhatian setelah disebut mengklaim sebagai ahli waris PT Sianjur Resort. Namun hingga kini, klaim tersebut belum disertai dasar hukum yang dapat diuji secara terbuka.
Sementara itu, dua unit rumah milik Ria Minar di Blok L.7 dan Blok A.23 diduga telah berpindah tangan tanpa persetujuan. Fakta di lapangan memperkuat dugaan: satu unit telah ditempati pihak lain sejak 2024, sementara unit lainnya dilaporkan telah dibongkar oleh pihak yang disebut sebagai pembeli.
Rangkaian fakta ini mengarah pada indikasi adanya praktik pengalihan aset di luar prosedur hukum yang berlaku—sebuah kondisi yang jika terbukti, bukan hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Merespons hal tersebut, Elyta Megawati menegaskan langkah hukum akan ditempuh tanpa kompromi. Laporan akan dilayangkan ke Polda Sumatera Utara, dan tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Desakan publik pun terus menguat agar aparat bertindak cepat, transparan, dan profesional. Keterlambatan penanganan berpotensi memperbesar kecurigaan dan menggerus kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, redaksi pakarinvestigasi.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut, termasuk Monica Boru Gultom. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Redaksi menegaskan, hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari komitmen menjaga keberimbangan dan integritas jurnalistik.
Redaksi













