SEMARANG – Ruang mediasi yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan, siang itu justru menjadi saksi bisu sebuah perjuangan sunyi. Di hadapan para pejabat dan pihak koperasi, seorang ibu bernama Susanti menundukkan kepala… bukan karena kalah, tapi karena keadaan yang memaksanya menyerah.
Pertemuan yang digelar di kantor Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah itu dipimpin oleh Edi Sucipto Triyono, serta dihadiri jajaran KSP Artha Sukses dan pendamping dari GMOCT.
Namun di balik formalitas itu, ada satu hal yang tak tertulis di berita acara: perasaan terpaksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Harapan Jadi Beban
Awalnya sederhana. Ibu Susanti mengajukan pinjaman Rp20 juta. Namun yang diterima hanya Rp18 juta—Rp2 juta langsung dipotong atas nama “tabungan”.
Seiring waktu, ia terus berusaha membayar. 27 kali angsuran telah ia tunaikan.
Namun bukannya lunas, justru ia dihadapkan pada angka yang kembali menghimpit: Rp14 juta sisa tagihan menurut sistem koperasi.
Lebih menyakitkan lagi, cara penagihan disebut tak manusiawi—coretan di rumah, tekanan, hingga rasa malu yang harus ia tanggung di hadapan lingkungan.
Kesepakatan yang Menyesakkan
Di meja mediasi, akhirnya lahir sebuah angka: Rp6.462.000 yang harus dibayar dalam waktu satu bulan.
Angka itu tertulis rapi dalam berita acara. Disepakati. Ditandatangani.
Namun… tidak semua yang ditandatangani lahir dari keikhlasan.
“Jujur… saya terpaksa. Angka itu masih terlalu besar untuk saya,” ucap Ibu Susanti lirih, dengan suara yang nyaris patah.
Kalimat itu sederhana, tapi cukup menggambarkan satu hal:
ini bukan akhir masalah—ini adalah bentuk bertahan di tengah tekanan.
Pertanyaan yang Menggantung di Udara
Tim Gabungan Media Online Cetak Ternama mencoba menggali lebih dalam. Sejumlah pertanyaan kritis diajukan kepada pihak pengawasan:
Soal bunga yang diduga melampaui batas aturan negara
Dugaan proses notaris tanpa kehadiran nasabah
Pemotongan dana di awal pencairan
Hak nasabah atas dokumen yang tak pernah diterima
Namun jawaban yang muncul terasa normatif… seolah berlindung di balik “aturan internal koperasi”.
Tidak ada penegasan tegas: apakah ini pelanggaran hukum… atau tidak.
Ketika Aturan Bertemu Kenyataan
Di satu sisi, koperasi berbicara tentang kesepakatan.
Di sisi lain, seorang ibu berbicara tentang keterpaksaan.
Di satu sisi, sistem menyebut angka.
Di sisi lain, ada air mata yang tak tercatat dalam dokumen.
Bahkan saat disinggung lebih jauh, pihak pengawasan hanya menyampaikan:
“Kami masih menelusuri… dan menjawab BAP dari Polda Jatim.”
Artinya, persoalan ini belum selesai. Bahkan bisa jadi, baru saja dimulai.
Penutup yang Menyentuh
Kisah ini bukan sekadar sengketa angka.
Ini adalah potret nyata ketika masyarakat kecil berhadapan dengan sistem yang terasa lebih besar dari dirinya.
Di meja mediasi itu, Ibu Susanti memang menandatangani kesepakatan.
Namun yang tertinggal… adalah pertanyaan yang jauh lebih besar:
Apakah keadilan benar-benar hadir?
Ataukah hanya sekadar formalitas yang menenangkan keadaan… tanpa menyentuh luka yang sebenarnya?
M Bakara













