BATANGHARI ||Merespons tudingan terkait penundaan penerbitan kode Brief Virtual Account (BRIVA) dan penahanan armada batu bara tanpa dasar hukum, Kasat Lantas Polres Batanghari memberikan klarifikasi resmi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan yang diambil telah sesuai prosedur dan didasari oleh adanya pelanggaran hukum yang dilakukan secara berulang (repetitive offense).
Kronologi Pelanggaran Berulang oleh Satu Kepengurusan
Kasat Lantas Polres Batanghari menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari pelanggaran ruang lalu lintas yang dilakukan secara sengaja oleh armada di bawah kepengurusan yang sama:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Tanggal 22 Juni 2026: Petugas melakukan penindakan (tilang) terhadap kendaraan angkutan batu bara di bawah kepengurusan Ibu Firda karena nekat melintas di jalur larangan menuju Pemayung/Jaluko.
2. Pada 23 Juni 2026: Hanya berselang satu hari, pelanggaran serupa kembali terjadi. Petugas mendapati 4 unit kendaraan angkutan batu bara di bawah kepengurusan Ibu Firda berada di barisan paling depan, disusul 7 unit armada dari pengurus lain, kembali menerobos jalur terlarang tersebut.
Melihat adanya tren pengabaian hukum yang berulang dalam waktu singkat, Satlantas Polres Batanghari mengambil langkah tegas dengan memanggil langsung pihak pengurus angkutan, bukan sekadar menjatuhkan sanksi kepada sopir di lapangan.
Asas Pembinaan Direct Utamakan Efek Jera
Pihak Satlantas menyatakan, jika penilangan hanya diselesaikan dengan pembayaran denda tanpa adanya komitmen dari pemilik modal atau pengurus, maka penegakan hukum gagal mencapai esensi “efek jera”.
Pembinaan langsung dirasa perlu agar pengurus perusahaan memperketat pengawasan internal terhadap para sopirnya. Pertemuan dan klarifikasi komitmen antara Kasat Lantas, Kanit Turjawali, dan pihak pengurus baru terealisasi pada 25 Juni 2026. Setelah proses pembinaan dan penegasan komitmen patuh jalur selesai dilakukan, kode BRIVA langsung diserahkan kepada pelanggar untuk proses pembayaran denda resmi ke kas negara.
Klaim Mekanisme E-Tilang: Tidak Ada Pelanggaran Prosedur
Menjawab kritik mengenai keterlambatan pemberian kode bayar virtual, Satlantas Polres Batanghari merujuk pada regulasi teknis mekanisme E-Tilang.
Secara normatif, tidak ada ketentuan hukum yang mematok batas waktu absolut (seperti keharusan dalam waktu 1 \times 24 jam atau pada hari yang sama) bagi petugas untuk menyerahkan kode BRIVA, selama masa tilang tersebut masih berlaku dan berada di tenggat sebelum tanggal sidang yang ditetapkan pengadilan.
Dengan demikian, pihak Satlantas Polres Batanghari menegaskan bahwa langkah pembinaan pra-penyerahan BRIVA yang mereka terapkan sama sekali tidak melanggar prosedur hukum maupun Standard Operasional Prosedur (SOP) penindakan pelanggaran lalu lintas yang berlaku di Republik Indonesia.
Fahmihendri













