RUMAH DIDUGA SUDAH LUNAS 2005, KINI BERUBAH JADI SENGKETA PANAS—KUASA KORBAN LAPORKAN PENYEROBOTAN KE POLDA SUMUT

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,8/5/2026~ Kasus dugaan penguasaan sepihak terhadap satu unit rumah di kawasan Oma Deli International Village, Deli Serdang kini resmi bergulir ke ranah kepolisian setelah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/124/V/2026/SPKT/Polda Sumut berdasarkan LP/R/724/V/2026/SPKT/Polda Sumut yang diterima pada 7 Mei 2026 pukul 11.41 WIB di SPKT.

Rumah Disebut Sudah Lunas Sejak 2005

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan yang diajukan, pihak pelapor Elyta Megawati selaku kuasa dari korban Riaminar, menyebut bahwa objek sengketa berupa rumah di kawasan tersebut telah dilunasi sejak 13 April 2005 dengan nilai pembayaran sekitar Rp 53,96 juta.

Namun, fakta yang muncul bertahun-tahun kemudian justru memicu konflik baru yang kini berujung laporan pidana.

Dugaan Penguasaan Tanpa Hak

Laporan tersebut mengungkap bahwa pada April 2026, pihak korban mendapati rumah yang dimaksud telah diduga dikuasai dan ditempati oleh seseorang bernama Defri Jafar.

Saat dilakukan upaya klarifikasi dan permintaan pengosongan, pihak terlapor disebut menolak dengan alasan telah membeli rumah tersebut dari pihak lain bernama Monica X Br Ginting.

Baca Juga:  Kader LSM PAKAR Indonesia Diduga Diintimidasi Saat Bongkar Dugaan Bangunan Tanpa PBG di Medan, Aroma Pembiaran dan Dugaan Permainan Perizinan Mencuat

Klaim ini kemudian memicu sengketa serius karena pihak korban menilai rumah tersebut sudah lama menjadi hak yang sah berdasarkan pelunasan sejak 2005.

Korban Mengaku Dirugikan Ratusan Juta

Akibat situasi tersebut, pihak pelapor mengklaim mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai sekitar Rp 450 juta, serta kehilangan hak penguasaan atas objek yang telah lama dianggap miliknya.

Atas kondisi itu, laporan resmi pun dilayangkan ke Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau penggunaan lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Masih Dalam Penanganan

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap awal penanganan kepolisian. Aparat diharapkan akan menelusuri seluruh dokumen kepemilikan, riwayat transaksi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengketa tersebut.

Perkembangan perkara dapat dipantau melalui sistem resmi SP2HP Polda Sumatera Utara.

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama
Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang
Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi
Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta
Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!
Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat
Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden
ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:49 WIB

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57 WIB

Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:02 WIB

Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:33 WIB

Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!

Berita Terbaru

Daerah

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:49 WIB