Pasaman Barat || LELAH…!! Satu kata yang kini menggambarkan perjuangan masyarakat dan aktivis dalam menanti kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat terkait dugaan korupsi dana hibah APBN melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari BPDPKS senilai Rp3,27 miliar.
Dana fantastis yang seharusnya menjadi harapan bagi petani kecil itu diduga justru sarat penyimpangan. Bantuan untuk Kelompok Tani Bundo Kanduang di bawah naungan KUD Rantau Pasaman, Kecamatan Ranah Pasisie, kini menjadi sorotan tajam publik.
Ironisnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut, seorang oknum yang mengaku dari pihak KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, justru melontarkan pernyataan yang mengejutkan dan memantik kecurigaan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Percuma diberitakan bos, datangi saja kejaksaan pasti sama dengan jawaban saya, kami sudah sinergi buat menjawab seperti ini,” ucapnya.
Pernyataan itu langsung memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara oknum KUD dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus yang menyangkut uang negara miliaran rupiah tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, nada intimidasi juga terdengar saat media terus menggali informasi.
“Jangan dibesar-besarkan, nanti kami tidak segan-segan laporkan kalian ke polisi,” ancam suara yang disebut berasal dari Ketua KUD tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan dan pernyataan kontroversial tersebut memilih bungkam. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban ataupun klarifikasi resmi yang diberikan kepada awak media.
Ketua Satgas Fast Respon Indonesia Center, Fahmi Hendri, angkat bicara keras. Ia mendesak Kejaksaan agar tidak bermain mata dengan pihak-pihak yang diduga menikmati uang negara.
“Saya meminta Kejaksaan jangan kongkalikong dengan para koruptor yang memakan uang negara. Dana hibah itu diperuntukkan bagi petani miskin, bukan untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu,” tegas Fahmi.
Fahmi bahkan mengaku akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
“Saya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengawas untuk meminta warning keras terhadap jaksa nakal yang diduga bermain mata dengan pihak-pihak yang merugikan negara,” ujarnya.
Lebih jauh, Fahmi mengungkap dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan program PSR tersebut. Menurutnya, Kelompok Tani Bundo Kanduang mengajukan lahan seluas 109 hektare yang disebut berada di Jorong Pisang Hutan. Namun fakta di lapangan, proyek PSR justru dikerjakan di lokasi berbeda, yakni di Jorong Padang Halaban.
“Ini patut diduga ada manipulasi sporadik dan lokasi pengajuan demi mencairkan dana negara sebesar Rp3,27 miliar yang dikerjakan oleh CV BIMER,” tutup Fahmi dengan nada tegas.
Fahmi













