Batam — Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri yang diduga kuat melanggar aturan keselamatan dan ketentuan distribusi migas terpantau berlangsung di kawasan Apartemen Pollux Habibie, Batam, Selasa (26/5/2026). Ironisnya, kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka di tengah padatnya aktivitas penghuni dan pengunjung kawasan apartemen yang dikenal sebagai salah satu pusat hunian modern di Kota Batam.
Temuan itu bermula saat tim media melakukan pemantauan di salah satu lokasi usaha kopi di area apartemen. Di tengah lalu lalang masyarakat, sebuah kendaraan niaga berwarna biru putih bertuliskan “Solar Industri” dengan nomor polisi BP 8342 WA terlihat memasuki kawasan ruko yang berada di lingkungan apartemen tersebut. Kendaraan kemudian berhenti tepat di depan salah satu unit ruko yang diduga dijadikan lokasi penampungan bahan bakar.
Tak lama berselang, sopir kendaraan terlihat menurunkan selang penyalur solar dan menariknya masuk ke dalam bangunan ruko. Dari pengamatan langsung, di dalam ruangan telah tersedia sejumlah drum penampung berukuran besar yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya untuk menerima pasokan BBM dalam jumlah besar. Aktivitas itu berlangsung tanpa terlihat adanya pengamanan khusus maupun sterilisasi area, meski lokasi berada di tengah kawasan ramai penghuni.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, sedikitnya terdapat enam drum besar yang siap diisi solar industri. Dengan estimasi kapasitas masing-masing drum mencapai 200 hingga 209 liter, total bahan bakar yang diduga ditampung diperkirakan melampaui 1.200 liter. Jumlah tersebut dinilai sangat berbahaya apabila disimpan di kawasan pemukiman padat dan gedung bertingkat tanpa sistem pengamanan sesuai standar migas.
Saat dikonfirmasi terkait legalitas aktivitas tersebut, seseorang yang mengaku sebagai pemilik gudang hanya memberikan jawaban singkat.
“Kita ada legalitas bang,” ujarnya singkat.
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen izin maupun dasar hukum operasional penampungan solar tersebut, yang bersangkutan menolak memberikan penjelasan lebih lanjut serta enggan memperlihatkan dokumen pendukung apa pun.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan distribusi bahan bakar industri di kawasan komersial dan hunian. Sebab, berdasarkan ketentuan keselamatan umum, penyaluran BBM jenis solar dalam jumlah besar tidak diperbolehkan dilakukan secara sembarangan, terlebih di lingkungan apartemen dan ruko yang dipadati aktivitas masyarakat pada siang hari.
Distribusi bahan bakar semestinya dilakukan dengan prosedur ketat, pengamanan khusus, serta pada waktu yang telah diatur guna meminimalisir risiko kebakaran maupun ledakan. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka tanpa pengamanan maksimal, seolah mengabaikan potensi ancaman yang dapat membahayakan penghuni apartemen, pekerja, hingga pengunjung di kawasan Pollux Habibie.
Lebih mengkhawatirkan lagi, solar industri diduga disimpan langsung di dalam unit ruko yang berada di area hunian vertikal. Praktik seperti ini dinilai bertentangan dengan prinsip keselamatan gedung dan berpotensi melanggar regulasi terkait penyimpanan bahan mudah terbakar. Dalam situasi tertentu, kelalaian kecil saja dapat memicu kebakaran besar yang dampaknya tidak hanya merusak bangunan, tetapi juga mengancam keselamatan nyawa manusia.
Dari rangkaian fakta yang ditemukan, muncul dugaan kuat adanya pembiaran terhadap aktivitas penampungan BBM di kawasan padat penduduk. Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan pihak pengelola gedung, instansi terkait, maupun aparat berwenang terhadap kegiatan yang berpotensi menjadi ancaman serius di tengah lingkungan hunian modern tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus melakukan pendalaman serta menelusuri legalitas operasional, izin penyimpanan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran prosedur distribusi migas dalam aktivitas tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat luas dan berpotensi menimbulkan risiko besar apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Fahmi/red













