Medan – Penanganan perkara penganiayaan di Polsek Delitua kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, empat orang yang telah resmi menyandang status tersangka sejak berbulan-bulan lalu hingga kini belum juga ditangkap ataupun ditahan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar sekaligus spekulasi liar di tengah masyarakat tentang ada tidaknya pihak yang bermain di balik mandeknya proses hukum tersebut.
Perkara yang terdaftar dalam LP/B/432/IX/2025/SPKT/Polsek Deli Tua/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 5 September 2025 itu sejatinya telah memasuki tahapan penetapan tersangka terhadap ZHS, LAG, RM, dan HGM. Namun anehnya, status tersangka yang telah melekat selama berbulan-bulan seolah tidak memiliki konsekuensi hukum apa pun.
Alih-alih berhadapan dengan proses penahanan, para tersangka disebut masih bebas menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa hambatan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum memang berjalan sama untuk semua orang, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak tertentu?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka setiap hari berada di rumah dan mudah ditemui. Namun sampai sekarang belum juga dilakukan penangkapan maupun penahanan. Ini menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi korban,” ungkap kuasa hukum korban.
Kekecewaan juga disampaikan korban, Hulman Manullang. Menurutnya, lambannya penanganan perkara telah melukai rasa keadilan dan memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat tergerus apabila kasus yang sudah memiliki tersangka justru berjalan di tempat tanpa kepastian.
Yang lebih mengejutkan, beredar informasi adanya dugaan campur tangan seorang oknum perwira dari Polda Sumatera Utara yang disebut-sebut berupaya memengaruhi jalannya perkara agar para tersangka tidak dilakukan penahanan. Meski belum dapat diverifikasi secara independen, isu tersebut kini menjadi pembicaraan yang sulit diabaikan karena muncul bersamaan dengan mandeknya tindakan hukum terhadap para tersangka.
“Tadi ada yang menyampaikan kepada saya bahwa ada seorang perwira dari Poldasu yang mencoba mencampuri perkara ini agar para tersangka tidak ditahan,” ujar Hulman kepada media.
Munculnya dugaan tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai alasan sebenarnya di balik belum dilakukannya tindakan tegas terhadap para tersangka. Sebab secara kasat mata, tidak terlihat adanya hambatan berarti untuk melakukan proses hukum lanjutan.
Namun tudingan adanya intervensi langsung dibantah Kapolsek Delitua, AKP Kennedy Sitompul. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme dan tidak ada campur tangan dari pihak mana pun.
“Tidak ada intervensi. Informasi itu tidak benar. Polda justru mendukung agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, bantahan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik. Sebab fakta di lapangan menunjukkan para tersangka masih belum ditahan meskipun status hukum mereka telah ditetapkan sejak lama.
Kini masyarakat menanti pembuktian, bukan sekadar penjelasan. Jika memang tidak ada intervensi dan seluruh proses berjalan profesional, maka langkah konkret penyidik menjadi jawaban yang paling ditunggu. Sebaliknya, apabila perkara ini terus berlarut tanpa kepastian, kecurigaan publik akan semakin sulit dibendung.
Hukum seharusnya berbicara melalui tindakan, bukan hanya pernyataan. Ketika tersangka bebas berkeliaran sementara korban menunggu kepastian keadilan, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi siapa yang benar atau salah, melainkan: ada apa sebenarnya di balik mandeknya kasus ini?
Tim













