Deli Serdang, Sumatera Utara — Di balik gegap gempita peluncuran Program Ketahanan Pangan Kodaeral I yang dipromosikan sebagai upaya memperkuat kedaulatan pangan nasional, muncul suara-suara keberatan dari masyarakat yang merasa hak mereka terabaikan. Program yang digelar di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa sebagian lahan yang digunakan merupakan lahan yang selama ini dikelola warga dan menjadi sumber penghidupan mereka.
Apa yang semula dipresentasikan sebagai langkah strategis negara, kini justru memantik pertanyaan besar: apakah pembangunan ketahanan pangan harus dibayar dengan keresahan masyarakat yang mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun?
Sorotan itu mengarah pada lahan yang diklaim milik Atan Gantar Gultom. Pria tersebut mengaku telah menguasai dan mengelola sekitar tiga hektar lahan selama kurang lebih tiga dekade. Baginya, lahan itu bukan sekadar hamparan tanah, melainkan tempat masyarakat menggantungkan harapan dan penghidupan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun menurut pengakuannya, tanpa pemberitahuan maupun musyawarah yang jelas, lahan tersebut mendadak menjadi bagian dari proyek ketahanan pangan yang melibatkan sejumlah pihak.
“Kami terkejut. Lahan yang selama puluhan tahun kami kelola tiba-tiba berubah fungsi. Tidak ada komunikasi, tidak ada penjelasan.
Tahu-tahu sudah menjadi lokasi program,” ungkap Atan.
Pernyataan tersebut menambah panjang daftar pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Jika benar lahan tersebut masih dalam penguasaan dan pengelolaan masyarakat, mengapa proses penggunaan lahan itu tidak diketahui oleh pihak yang mengaku memiliki dan mengelolanya? Siapa yang memberikan izin? Dan atas dasar hukum apa lahan tersebut digunakan?
Kontroversi semakin menguat ketika muncul dugaan perubahan fungsi bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor ranting organisasi masyarakat Pemuda Pancasila. Bangunan yang menurut Atan dibangun untuk kepentingan masyarakat itu kini disebut telah berubah identitas dan dimanfaatkan sebagai bagian dari aktivitas program ketahanan pangan.
Bagi sebagian warga, perubahan itu bukan sekadar pergantian cat atau fungsi bangunan. Perubahan tersebut dianggap sebagai simbol hilangnya kontrol masyarakat atas ruang yang sebelumnya mereka kenal dan gunakan.
Lebih mengejutkan lagi, lahan yang digunakan dalam program tersebut disebut sebagai lahan tidur. Klaim itu langsung dibantah oleh warga yang selama ini mengaku mengolah dan memanfaatkan kawasan tersebut untuk aktivitas pertanian.
“Kalau lahan itu tidur, siapa yang selama ini menanam dan merawatnya? Siapa yang bertahun-tahun menjadikan tanah itu sebagai sumber kehidupan keluarga mereka?” kata Atan.
Polemik ini kemudian berkembang menjadi isu yang lebih luas, menyentuh persoalan transparansi, legalitas lahan, hingga potensi konflik agraria. Sejumlah kalangan mulai mempertanyakan apakah program yang mengatasnamakan kepentingan rakyat justru berpotensi melahirkan ketidakadilan bagi rakyat itu sendiri.
Ketua DPW LSM PAKAR Sumatera Utara, Elita Megawati, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa. Menurutnya, setiap jengkal tanah yang disengketakan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Program ketahanan pangan tidak boleh berjalan dengan meninggalkan tanda tanya di tengah masyarakat. Jika ada hak warga yang terabaikan, maka negara wajib hadir memberikan penjelasan dan perlindungan,” tegasnya.
Di tengah memanasnya polemik, sikap pemerintah desa dan sejumlah pihak terkait justru menjadi sorotan. Upaya meminta klarifikasi disebut belum menghasilkan jawaban yang mampu meredam keresahan warga. Ketiadaan penjelasan yang utuh membuat spekulasi terus berkembang dan memperbesar kecurigaan publik.
Kini masyarakat menunggu jawaban yang lebih dari sekadar seremonial dan foto-foto kegiatan. Mereka menunggu penjelasan tentang status lahan, legalitas penggunaan kawasan, serta alasan di balik berbagai keputusan yang memicu kontroversi tersebut.
Sebab bagi warga Limau Manis, persoalan ini bukan hanya tentang ubi yang ditanam atau program yang diresmikan. Ini tentang tanah yang mereka yakini telah mereka rawat selama puluhan tahun, tentang hak yang mereka merasa miliki, dan tentang harapan agar pembangunan tidak berjalan dengan mengorbankan suara rakyat kecil yang selama ini hidup dari tanah tersebut.
Ind













