GAWAT !! IBU KORBAN PEMBULLYAN/PENGANIAYAAN JADI TERSANGKA

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam || Perkembangan kasus Pembullyan dan perundungan hingga dugaan kuat penganiayaan terhadap anak dibawah umur memasuki babak krusial. “Saya mengikuti perkembangan perkara dugaan perundungan (bullying) terhadap anak usia dini di Batam yang berujung pada penetapan seorang ibu korban sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengancaman.” Ungkap Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

“Sebagai praktisi hukum, saya menghormati kewenangan penyidik dalam melakukan proses penegakan hukum. Namun demikian, hukum tidak boleh hanya berhenti pada pembacaan pasal secara tekstual semata. Hukum harus dibaca secara utuh, adil, dan menggunakan hati nurani.” Lanjut Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

“Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: bagaimana mungkin seorang ibu yang sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya yang diduga menjadi korban bullying justru berakhir menjadi Tersangka?” Tanya Advokat Rikha Permatasari

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai hukum kehilangan substansi keadilannya hanya karena terlalu sibuk memainkan konstruksi pasal. Penegakan hukum bukan sekadar menghitung unsur pidana di atas kertas, tetapi juga harus memahami konteks sosial, psikologis, dan latar belakang peristiwa secara menyeluruh.” Terang Rikha Permatasari

Dari berbagai pemberitaan yang beredar, perkara ini berawal dari adanya laporan dugaan kekerasan atau perundungan terhadap anak usia dini umur 2,5 tahun yang kemudian memicu reaksi keras dari orang tua korban. Kasus dugaan bullying tersebut bahkan mendapat perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Dalam Perspektif hukum pidana modern sebagaimana dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), tujuan pemidanaan bukan hanya Penghukuman, tetapi juga memperhatikan aspek Keadilan, Kemanusiaan, Perlindungan Masyarakat, dan Penyelesaian Konflik.

Baca Juga:  Ucapan Terima Kasih dari Hati: Praktisi Hukum Helmax Alex Apresiasi BNN Hadir Membawa Harapan di Belawan

“KUHP Nasional menempatkan hukum pidana sebagai Ultimum Remedium, yaitu sarana terakhir yang digunakan secara Proporsional dan berkeadilan. Oleh karena itu, setiap aparat penegak hukum wajib menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.” Jelas Advokat Rikha Permatasari.

“Apabila benar terdapat dugaan perundungan terhadap anak yang menjadi pemicu utama peristiwa ini, maka fokus penegakan hukum seharusnya tidak bergeser hanya kepada reaksi emosional seorang ibu yang sedang memperjuangkan hak anaknya.” Advokat Rikha Permatasari terangkan.

“Saya mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat yang justru melukai rasa keadilan masyarakat.Penetapan hukum jangan banyak drama di angka pasal, gunakan nurani.” Ungkap Rikha Permatasari kesal.

“Bagaimana ceritanya seorang ibu yang memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang diduga menjadi korban bullying justru dijadikan tersangka? Dengan dalil apa pun, jangan menggunakan logika sesat yang mengabaikan akar persoalan. Negara harus hadir melindungi anak-anak dan memberikan ruang bagi orang tua untuk mencari keadilan.” Jabar Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

“Jika memang ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara objektif. Namun apabila terdapat ruang penyelesaian yang lebih berkeadilan, maka pendekatan restorative justice dan perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak harus lebih dikedepankan.”

“Ingatlah, hukum bukan sekadar pasal.Hukum adalah keadilan yang hidup,dan ketika keadilan mulai dipertanyakan oleh masyarakat, maka seluruh aparat penegak hukum wajib melakukan refleksi.Tuhan melihat siapa yang mencari keadilan dan siapa yang mempermainkan keadilan.” Tutup Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Praktisi Hukum Nasional.

Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026
Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN
SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak
“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:01 WIB

SIMPANG TITI PAPAN JADI NERAKA KEMACETAN! Bertahun-Tahun Terabaikan, Rakyat Dipaksa Bertaruh Waktu dan Keselamatan di Jalan Rusak

Berita Terbaru