TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUMATERA UTARA — Ada ironi yang menyayat hati di balik program pemerintah yang seharusnya menjadi tumpuan harapan para petani.

Dana yang diperuntukkan membangun saluran irigasi demi menghidupkan sawah dan menopang ekonomi keluarga petani, kini justru diselimuti pengakuan tentang kesulitan keuangan, dugaan permintaan uang, hingga tekanan yang disebut dialami kelompok penerima manfaat.

Di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2026 pada enam titik kegiatan menjadi sorotan serius.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) mengaku menghadapi persoalan yang jauh dari harapan ketika mereka menerima program tersebut.

Mereka semula berharap saluran irigasi dapat dibangun, sawah memperoleh pasokan air yang memadai, dan kehidupan petani menjadi lebih baik. Namun, berdasarkan pengakuan yang disampaikan, perjalanan pelaksanaan program itu justru diwarnai persoalan pengelolaan dana, keterlambatan material, beban utang, serta dugaan intimidasi.

Di tengah persoalan tersebut, muncul nama dua orang berinisial ES dan R yang disebut dalam pengaduan para P3A. Keduanya dituding mengambil kendali pengelolaan dana, meminta sejumlah uang, serta membatasi keleluasaan kelompok penerima manfaat dalam menjalankan kegiatan.

Nilai uang yang dipersoalkan mencapai Rp570 juta berdasarkan perhitungan pengakuan enam kelompok P3A. Angka itu kini menjadi bagian penting dari persoalan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Namun, satu hal harus ditegaskan: seluruh tuduhan tersebut masih berupa pengakuan dan dugaan yang wajib diuji melalui bukti serta klarifikasi semua pihak.
Pertanyaan besar pun menggantung di tengah masyarakat: mengapa program yang dirancang untuk membantu petani justru diwarnai pengakuan tentang beban yang harus mereka tanggung?

DANA UNTUK MEMBANGUN IRIGASI, MENGAPA PETANI MENGAKU JUSTRU MENANGGUNG LUKA?
P3TGA bukan sekadar program pembangunan fisik. Di balik setiap saluran yang dibangun, ada harapan petani agar air mengalir ke sawah, tanaman tumbuh subur, panen terjaga, dan dapur keluarga tetap mengepul.

Program ini dilaksanakan melalui pemberdayaan masyarakat petani dengan mekanisme swakelola sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, transparansi pengelolaan dana, kejelasan tanggung jawab, dan keterlibatan kelompok penerima manfaat menjadi hal yang sangat penting.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap titik kegiatan di Kecamatan Meranti memperoleh alokasi sebesar Rp195 juta. Dengan enam titik kegiatan, total alokasi program mencapai Rp1,17 miliar.

Nilai yang tidak sedikit. Uang yang semestinya dipergunakan untuk membangun fasilitas irigasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat itu kini menjadi perhatian karena adanya pengaduan mengenai dugaan permintaan dan penguasaan dana oleh pihak lain.

Menurut keterangan para P3A, ES disebut berperan dalam melobi agar kegiatan diperoleh, sedangkan R, yang menurut informasi merupakan aparat Desa Serdang, Kecamatan Meranti, disebut mencari kelompok P3A yang akan menjadi penerima bantuan.

Para P3A mengaku awalnya berharap dapat menjalankan kegiatan dengan tetap memiliki kendali atas dana dan pekerjaan. Namun, mereka kemudian menyatakan bahwa pengelolaan dana diduga beralih kepada kedua orang tersebut.

Jika pengakuan itu benar, persoalannya bukan lagi sekadar keterlambatan pekerjaan. Ada pertanyaan mendasar tentang siapa yang sesungguhnya mengendalikan dana, bagaimana keputusan diambil, dan apakah seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Pertanyaan itu tidak boleh dibiarkan mengambang. Setiap rupiah dana pemerintah harus memiliki jejak penggunaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

TERMIN PERTAMA CAIR Rp136,5 JUTA, MUNCUL PENGAKUAN DUGAAN PERMINTAAN Rp85 JUTA

Persoalan disebut semakin pelik setelah termin pertama sebesar 70 persen, yakni Rp136,5 juta per kelompok, dicairkan.

Menurut pengaduan para P3A, ES dan R kemudian meminta agar dana tersebut diserahkan kepada mereka dengan alasan sebagai koordinator pelaksanaan kegiatan.
Dari dana itu, keduanya disebut meminta Rp85 juta per P3A sebagai imbalan atas jasa memperoleh bantuan program.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius.

Para penerima manfaat mengaku keberatan karena dana yang seharusnya mendukung pembangunan irigasi disebut harus diserahkan dalam jumlah besar kepada pihak lain.
Ketika meminta sisa dana sebesar Rp51,5 juta, para P3A mengaku tidak mendapatkannya. Menurut keterangan mereka, ES dan R berdalih bahwa pelaksanaan pekerjaan merupakan tanggung jawab keduanya.

Di sinilah persoalan itu membutuhkan pemeriksaan yang terang dan menyeluruh.

Apakah benar terdapat permintaan uang sebesar Rp85 juta dari setiap kelompok? Apakah ada perjanjian tertulis yang menjadi dasarnya? Apakah uang tersebut benar-benar diterima, dan ke mana alirannya setelah itu?

Jawabannya tidak cukup hanya melalui perdebatan atau saling tuding. Dokumen pencairan, bukti transaksi, percakapan, kesepakatan para pihak, serta laporan pertanggungjawaban perlu diperiksa untuk memastikan fakta yang sebenarnya.

Sebab, apabila dana yang semestinya digunakan membangun irigasi ternyata tidak dikelola sebagaimana mestinya, masyarakat berhak mengetahui apa yang terjadi.

MATERIAL DISEBUT TERSENDAT, PEKERJAAN TERHAMBAT, P3A MENGAKU TERPAKSA BERUTANG
Beban yang diceritakan para P3A tidak berhenti pada persoalan pengelolaan uang.

Menurut pengakuan mereka, pengadaan material seperti batu, pasir, dan semen disebut berada dalam kendali ES dan R. Material dikirim secara bertahap dan dinilai tidak selalu mencukupi kebutuhan pekerjaan.

Akibatnya, para pekerja disebut beberapa kali terpaksa berhenti karena kehabisan bahan. Progres pembangunan pun dikabarkan berjalan lambat.

Di tengah kondisi tersebut, kelompok P3A mengaku mendapat teguran dari konsultan dan tenaga pendamping karena perkembangan pekerjaan belum sesuai dengan yang diharapkan.

Situasi ini menempatkan mereka dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, mereka mengaku tidak leluasa mengendalikan dana dan pengadaan material. Di sisi lain, mereka tetap harus menghadapi tuntutan agar pembangunan terus berjalan.

Demi mengejar progres fisik di atas 50 persen sebagai salah satu persyaratan pengajuan termin kedua, para P3A mengaku terpaksa mencari pinjaman dari pihak lain.
Sebuah ironi yang sulit diabaikan.
Kelompok yang menerima bantuan untuk mendukung pembangunan irigasi justru mengaku harus mencari utang agar pekerjaan dapat diteruskan.

Di balik angka progres dan laporan pembangunan, ada persoalan yang harus dijawab: apakah kelompok penerima manfaat telah memperoleh akses yang semestinya terhadap dana, material, dan keputusan pelaksanaan?
Jika benar para P3A harus menanggung beban keuangan akibat persoalan pengelolaan kegiatan, kondisi itu perlu ditelusuri secara serius agar tanggung jawab tidak dibebankan secara keliru kepada pihak yang tidak seharusnya menanggungnya.

Baca Juga:  Saksi Mantan Mertua Gagal Uraikan Kronologi, Sidang Dugaan KDRT Sherly Diwarnai Kejanggalan

TERMIN KEDUA CAIR, PERSOALAN BELUM SELESAI — MUNCUL PENGAKUAN DUGAAN INTIMIDASI
Setelah termin kedua sebesar Rp58,5 juta per P3A dicairkan, para penerima manfaat mengaku tidak lagi ingin berkoordinasi dengan ES dan R.

Namun, berdasarkan pengaduan mereka, kedua orang tersebut kembali menghubungi kelompok P3A untuk membicarakan persoalan utang.

Para P3A mengaku kebingungan menghadapi keadaan tersebut. Mereka menyatakan bahwa dana termin pertama telah diserahkan, sementara kebutuhan untuk mengejar progres pekerjaan membuat mereka harus mencari pinjaman tambahan.

Dalam situasi yang disebut semakin menekan itu, para P3A mengaku mendapat ancaman bahwa pihak yang tidak kooperatif akan menanggung akibatnya.

Pengakuan mengenai dugaan intimidasi ini tidak boleh dianggap sepele. Akan tetapi, kebenarannya harus diperiksa melalui keterangan para pihak, bukti komunikasi, saksi, dan bukti lain yang relevan.

Siapa yang mengucapkan ancaman tersebut? Apa bentuk ancamannya? Apakah benar berkaitan dengan persoalan dana dan utang dalam pelaksanaan P3TGAI?
Semua itu membutuhkan jawaban yang dapadipertanggungjawabkan.
Para P3A juga menduga konflik tersebut berkaitan dengan pemberitaan sebuah media daring yang menyoroti pekerjaan yang disebut bermasalah dan memuat tuduhan mengenai dugaan korupsi serta pungutan liar.

Namun, pihak yang berada di balik pemberitaan tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia. Karena itu, dugaan tersebut tidak boleh diarahkan kepada pihak tertentu tanpa bukti pendukung yang memadai.

Yang harus menjadi perhatian adalah substansi pengaduan para P3A dan bukti yang dapat menerangkan apakah benar terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana maupun tekanan terhadap kelompok penerima manfaat.
Jika petani yang seharusnya diberdayakan justru merasa takut menyampaikan persoalan, maka ruang pengaduan dan perlindungan hukum harus benar-benar tersedia bagi mereka.

DUGAAN PERMINTAAN TAMBAHAN Rp10 JUTA PER KELOMPOK, TOTAL Rp570 JUTA DIPERSOALKAN

Menurut pengakuan yang disampaikan, para P3A akhirnya kembali menemui ES dan R karena merasa tertekan.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya disebut kembali meminta uang sebesar Rp10 juta per kelompok.

Berdasarkan keterangan tersebut, perhitungan uang yang dipersoalkan adalah sebagai berikut:

Dugaan permintaan awal: Rp85 juta per P3A.

Dugaan permintaan tambahan: Rp10 juta per P3A.
Total yang dipersoalkan per kelompok: Rp95 juta.

Jumlah kelompok: enam P3A.
Total keseluruhan: Rp570 juta.
Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan pengakuan para P3A, bukan penetapan resmi mengenai kerugian negara ataupun bukti bahwa seluruh uang tersebut telah diterima oleh pihak yang dituduhkan.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah permintaan tersebut benar terjadi, apakah uang diserahkan, siapa yang menerima atau menguasainya, serta untuk apa uang tersebut digunakan.
Pemeriksaan juga perlu membandingkan nilai pencairan, pengeluaran material, pembayaran upah, progres fisik, dan laporan pertanggungjawaban dari setiap titik kegiatan.

Jangan sampai angka ratusan juta rupiah hanya menjadi bahan saling tuding tanpa pemeriksaan yang tuntas. Namun, jangan pula pengaduan yang memiliki bukti pendukung dibiarkan tanpa tindak lanjut.Masyarakat berhak mendapatkan kepastian berdasarkan fakta

 

APH DIMINTA TURUN TANGAN: TELUSURI DANA, PERIKSA DOKUMEN, UNGKAP FAKTA

Atas persoalan tersebut, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, didesak menindaklanjuti pengaduan para P3A secara profesional, independen, dan transparan.

Pemeriksaan perlu mencakup enam titik kegiatan di Kecamatan Meranti, mulai dari proses penetapan penerima bantuan, pencairan dana, dugaan permintaan uang, pengadaan material, pembayaran upah pekerja, progres fisik, hingga laporan pertanggungjawaban.

Pemerintah Kabupaten Asahan juga diminta menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan aparat Desa Serdang yang disebut dalam pengaduan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan. Sebaliknya, setiap pengaduan yang disertai bukti layak memperoleh pemeriksaan yang objektif.

Penanganan yang transparan diperlukan agar fakta terungkap, hak semua pihak terlindungi, dan dana program pemerintah benar-benar digunakan sesuai

peruntukannya.
JANGAN BIARKAN HARAPAN PETANI BERUBAH MENJADI LUKA

Bagi petani, saluran irigasi bukan sekadar susunan batu yang direkatkan semen. Di baliknya terdapat sawah yang menunggu aliran air, tanaman yang harus tumbuh, keluarga yang menggantungkan hidup pada hasil panen, dan anak-anak yang membutuhkan masa depan lebih baik.

Setiap rupiah dana bantuan memiliki arti bagi masyarakat yang menantikan perubahan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam program yang ditujukan untuk kepentingan petani harus dijawab melalui pemeriksaan yang serius.

Enam kelompok P3A kini menyampaikan pengakuan mengenai persoalan dana, material, utang, dan tekanan. Pengakuan tersebut membutuhkan ruang klarifikasi, pemeriksaan bukti, serta tindak lanjut yang jelas dari instansi berwenang.

Redaksi meminta ES, R, Pemerintah Desa Serdang, Pemerintah Kabupaten Asahan, konsultan, tenaga pendamping, serta instansi pelaksana P3TGAI memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini dapat diberitakan secara utuh dan berimbang.

Jangan biarkan petani merasa sendirian ketika menghadapi persoalan dalam program yang seharusnya membantu mereka. Jangan biarkan pertanyaan mengenai dana ratusan juta rupiah berhenti tanpa jawaban.

Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Apabila terdapat tuduhan yang tidak terbukti, hak pihak yang dituduh untuk memperoleh pemulihan nama baik juga harus dihormati.

Kini, enam kelompok P3A menanti kejelasan. Masyarakat menunggu penjelasan. Dan publik berharap aparat penegak hukum menelusuri setiap fakta, memeriksa aliran dana, serta memastikan apakah benar terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan P3TGAI Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Sebab, dana pemerintah bukanlah ruang bagi kepentingan pribadi. Dana itu merupakan amanah untuk masyarakat.

Di balik setiap rupiah yang dipersoalkan, ada harapan petani yang menunggu kepastian. Di balik setiap saluran irigasi, ada kehidupan yang harus dijaga.

Dan di balik setiap pengaduan, ada fakta yang wajib diperiksa sampai terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”
SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama
SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan
PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN
BNCT Buka Jalan Kolaborasi Logistik Indonesia–Malaysia, Pelabuhan Belawan Bidik Peluang Pasar Regional
Ketum Relawan Tegak Lurus Prabowo Arse Pane Ucapkan Selamat atas Pelantikan Hj. Lilis Tutilaswati Suganda sebagai Bendahara PDBI DKI Jakarta
Peduli Kesehatan Warga, PT PHPO KIM II Gelar Fogging Gratis di Mabar Hilir dan Saentis
Tak Hanya Menjaga Negeri, Brimob Sumut Sentuh Hati Pelajar Tebing Tinggi, Tanamkan Harapan dan Selamatkan Masa Depan Generasi Bangsa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:36 WIB

“TOLAK EKSEKUSI! WARGA PASAR IV HELVETIA BERTAHAN DI TENGAH ANCAMAN PENGOSONGAN: ‘KAMI SIAP MATI DEMI TANAH INI!’”

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:18 WIB

TRAGIS! DANA IRIGASI P3TGAI ASAHAN DISOROT, ENAM KELOMPOK PETANI MENGAKU TERLILIT UTANG DAN TEKANAN — Rp570 JUTA DIPERSOALKAN, APH DITANTANG UNGKAP FAKTA!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:25 WIB

SK PBNU Belum Terbit, Bayang-Bayang Pilpres 2029 Menguat: Ambisi Saifullah Yusuf dan Perebutan Pengaruh di Jantung Nahdlatul Ulama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:21 WIB

SELAMATKAN GENERASI DARI CENGKERAMAN NARKOBA! Brimob dan Ditresnarkoba Polda Sumut Gerebek Lokasi di Medan, 8 Pria Diamankan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:59 WIB

PROF. DR. KH. SUTAN NASOMAL SEMATKAN GELAR CFLE KE-2.500 KEPADA AHMAD HUSEIN BATU BARA, AMANAH BARU UNTUK MEMPERJUANGKAN KEADILAN

Berita Terbaru