MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly (38), warga Pasar VII Tembung, kembali berlangsung alot di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam, Kamis (30/4/2026).

Alih-alih memperjelas duduk perkara, keterangan saksi kunci justru memunculkan sejumlah kejanggalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi Lily Kamsu, yang merupakan mantan mertua terdakwa, pada awalnya mengaku melihat adanya tindakan kekerasan terhadap anaknya, Rolan. Ia menyebut wajah Rolan sempat didorong, kacamata diremas hingga dibuang, serta adanya luka di bagian hidung dan tangan korban.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 5 April 2024 di rumah saksi, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Namun saat dicecar majelis hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang serta tim penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani dan Togar Lubis, saksi justru tak mampu menguraikan secara jelas kronologi penganiayaan yang dituduhkan kepada Sherly.
“Nggak ingat saya,” ucap Lily singkat, jawaban yang sontak memicu reaksi di ruang sidang.
Ketidakkonsistenan keterangan semakin terlihat ketika saksi dikonfrontir dengan rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan. Dalam rekaman tersebut, tidak tampak adanya kondisi yang menggambarkan saksi mengalami kekerasan berat, bahkan masih terlihat mampu naik turun tangga dan beraktivitas.
Padahal sebelumnya, saksi mengaku sempat dicekik dan dipukuli hingga dirawat di rumah sakit selama tiga hari.
Tim penasihat hukum pun menyoroti kontradiksi tersebut, termasuk dugaan perbedaan antara keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian di persidangan.
“Apakah saudara melihat langsung atau hanya mendengar dari Rolan?” tanya hakim ketua.
Saksi akhirnya menyatakan bahwa keterangan di persidangan yang benar.
Tak hanya itu, kejanggalan juga muncul dari alat bukti rekaman CCTV yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dari puluhan rekaman yang disebut ada saat penyidikan, hanya beberapa potongan yang dihadirkan di persidangan.
Tim penasihat hukum bahkan mengungkap adanya dugaan penghilangan durasi rekaman penting.
“Dalam penyidikan ada rekaman 6 menit 52 detik. Di persidangan hanya 6 menit. Ada 52 detik yang hilang, yang justru menunjukkan korban diduga melakukan kekerasan terhadap pihak lain,” ungkap Togar Lubis.
Fakta lain yang mencuat, dalam rekaman percekcokan di lantai satu, tidak terdengar adanya keluhan dari Rolan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan JPU, Irvan Syahputra, seorang sekuriti perumahan, mengaku datang ke lokasi setelah mendengar teriakan minta tolong.
Namun keterangannya juga memicu perdebatan. Irvan menyebut Sherly tidak mengaku dipukul saat itu, melainkan hendak keluar rumah. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh terdakwa.
“Tidak benar, Yang Mulia. Saya bilang saya dipukuli dan ingin keluar dari rumah,” tegas Sherly di hadapan majelis hakim.
Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa menilai keterangan para saksi tidak dapat dijadikan dasar yang kuat.
Mereka juga menyinggung adanya dugaan pengaburan fakta melalui pemotongan rekaman CCTV.
“Tidak mungkin seseorang berteriak minta tolong tanpa alasan serius. Justru klien kami yang mengalami kekerasan, bahkan listrik sempat dipadamkan,” ujar Jonson Sibarani.
Sherly pun berharap majelis hakim dapat menilai fakta persidangan secara objektif.
“Kalau listrik tidak dipadamkan, mungkin saya tidak berdiri di sini hari ini. Saya mohon keadilan, dan berharap divonis bebas,” ucapnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.
Indra













