Saksi Mantan Mertua Gagal Uraikan Kronologi, Sidang Dugaan KDRT Sherly Diwarnai Kejanggalan

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly (38), warga Pasar VII Tembung, kembali berlangsung alot di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam, Kamis (30/4/2026).

Alih-alih memperjelas duduk perkara, keterangan saksi kunci justru memunculkan sejumlah kejanggalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi Lily Kamsu, yang merupakan mantan mertua terdakwa, pada awalnya mengaku melihat adanya tindakan kekerasan terhadap anaknya, Rolan. Ia menyebut wajah Rolan sempat didorong, kacamata diremas hingga dibuang, serta adanya luka di bagian hidung dan tangan korban.

Peristiwa itu disebut terjadi pada 5 April 2024 di rumah saksi, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Namun saat dicecar majelis hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang serta tim penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani dan Togar Lubis, saksi justru tak mampu menguraikan secara jelas kronologi penganiayaan yang dituduhkan kepada Sherly.

“Nggak ingat saya,” ucap Lily singkat, jawaban yang sontak memicu reaksi di ruang sidang.

Ketidakkonsistenan keterangan semakin terlihat ketika saksi dikonfrontir dengan rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan. Dalam rekaman tersebut, tidak tampak adanya kondisi yang menggambarkan saksi mengalami kekerasan berat, bahkan masih terlihat mampu naik turun tangga dan beraktivitas.

Padahal sebelumnya, saksi mengaku sempat dicekik dan dipukuli hingga dirawat di rumah sakit selama tiga hari.

Tim penasihat hukum pun menyoroti kontradiksi tersebut, termasuk dugaan perbedaan antara keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian di persidangan.

“Apakah saudara melihat langsung atau hanya mendengar dari Rolan?” tanya hakim ketua.

Saksi akhirnya menyatakan bahwa keterangan di persidangan yang benar.

Baca Juga:  Diduga Dilindungi Kekuatan Besar! SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Disebut Jadi “Kerajaan” Mafia BBM Subsidi di Medan

Tak hanya itu, kejanggalan juga muncul dari alat bukti rekaman CCTV yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dari puluhan rekaman yang disebut ada saat penyidikan, hanya beberapa potongan yang dihadirkan di persidangan.

Tim penasihat hukum bahkan mengungkap adanya dugaan penghilangan durasi rekaman penting.

“Dalam penyidikan ada rekaman 6 menit 52 detik. Di persidangan hanya 6 menit. Ada 52 detik yang hilang, yang justru menunjukkan korban diduga melakukan kekerasan terhadap pihak lain,” ungkap Togar Lubis.

Fakta lain yang mencuat, dalam rekaman percekcokan di lantai satu, tidak terdengar adanya keluhan dari Rolan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan JPU, Irvan Syahputra, seorang sekuriti perumahan, mengaku datang ke lokasi setelah mendengar teriakan minta tolong.

Namun keterangannya juga memicu perdebatan. Irvan menyebut Sherly tidak mengaku dipukul saat itu, melainkan hendak keluar rumah. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh terdakwa.

“Tidak benar, Yang Mulia. Saya bilang saya dipukuli dan ingin keluar dari rumah,” tegas Sherly di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa menilai keterangan para saksi tidak dapat dijadikan dasar yang kuat.

Mereka juga menyinggung adanya dugaan pengaburan fakta melalui pemotongan rekaman CCTV.

“Tidak mungkin seseorang berteriak minta tolong tanpa alasan serius. Justru klien kami yang mengalami kekerasan, bahkan listrik sempat dipadamkan,” ujar Jonson Sibarani.

Sherly pun berharap majelis hakim dapat menilai fakta persidangan secara objektif.

“Kalau listrik tidak dipadamkan, mungkin saya tidak berdiri di sini hari ini. Saya mohon keadilan, dan berharap divonis bebas,” ucapnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan
TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART
SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi
FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG
Di Tengah Erupsi Sinabung, Brimob Polda Sumut Hadir Membawa Harapan: Makanan dan Air Bersih Mengalir untuk Pengungsi Karo
Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung
Bukan Sekadar Berebut Juara, Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Menyalakan Harapan Atlet Muda
Dari Kampung untuk Bumi: Pelindo Multi Terminal Nyalakan Semangat Warga Aceh Besar Menjaga Lingkungan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:40 WIB

Api Mengamuk di KEK Sei Mangkei, Brimob Polda Sumut Bergerak Cepat Bantu Pemadaman — Tiga Nyawa Tak Terselamatkan

Kamis, 3 September 2026 - 14:16 WIB

TANPA TANDA SNI: DIPERTANYAKAN PT.SARANA ASTRA MOTOR DIMINTA BUKA ASAL-USUL SPAREPART

Kamis, 3 September 2026 - 14:10 WIB

SK Baru Guncang TKBM Rengas Pulau: Kepengurusan Lama Dibekukan, Bendera Organisasi Diperingatkan Tak Boleh Dijual untuk Kepentingan Pribadi

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

FRIC RESMI SURAT RDP DPRD BATAM,LINTAS SEKTOR BONGKAR SKANDAL PERIZINAN DAN PAJAK TEMPAT SENANG

Kamis, 3 September 2026 - 08:21 WIB

Hujan dan Angin Tak Jadi Penghalang, Tim SAR Brimob Terobos Cuaca Ekstrem Buka Kembali Jalan Warga Medan Tembung

Berita Terbaru