LABUHAN DELI, DELI SERDANG — Di atas hamparan tanah seluas 32 hektare di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, ribuan warga kini diliputi kecemasan. Rumah yang telah mereka huni selama puluhan tahun, tempat anak-anak tumbuh, keluarga membangun kehidupan, dan doa-doa dipanjatkan setiap hari, kini dibayangi kabar rencana eksekusi pengosongan lahan oleh pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Bagi warga, tanah itu bukan sekadar hamparan bumi. Di sanalah mereka menanam harapan, membangun rumah, membesarkan anak-anak, dan merajut kehidupan dari generasi ke generasi. Karena itu, kabar rencana eksekusi yang disebut akan berlangsung Kamis (29/10/2026) memantik kegelisahan sekaligus perlawanan dari masyarakat yang merasa memiliki ikatan panjang dengan lahan tersebut.
“Kami menolak eksekusi! Kami akan tetap bertahan mempertahankan lahan yang telah kami huni selama puluhan tahun,” tegas Ketua Kelompok Tani HPPLKN, Unggul Tampubolon, Rabu (28/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu bukan sekadar luapan emosi. Di baliknya tersimpan kegundahan ribuan warga yang takut kehilangan tempat bernaung, ruang hidup, serta masa depan keluarga mereka. Bagi mereka, pengosongan lahan bukan hanya persoalan berpindah tempat, melainkan ancaman terhadap kehidupan yang selama ini dibangun dengan susah payah.
Sengketa Dipersoalkan, Warga Mempertanyakan Asal-usul Klaim Ahli Waris
Unggul Tampubolon menjelaskan, menurut pihaknya, sengketa yang menjadi persoalan melibatkan Al Washliyah dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Namun, ia menegaskan bahwa lahan yang dikuasai kelompok tani HPPLKN diklaim sebagai tanah negara yang telah dikuasai dan diusahakan masyarakat sejak bertahun-tahun silam.
Ia pun mempertanyakan dasar klaim ahli waris atas lahan tersebut. Menurut Unggul, warga tidak mengenal pihak yang mengaku sebagai ahli waris maupun mengetahui secara jelas asal-usul klaim tersebut.
“Kalau lahan ini dulunya merupakan tanah negara, mengapa sekarang muncul pihak yang mengaku sebagai ahli waris? Kami tidak pernah mengenal mereka. Karena itu, kami mempertanyakan dasar klaim tersebut dan hubungannya dengan lahan yang selama ini kami tempati,” ujarnya.
Bagi warga, pertanyaan itu belum menemukan jawaban yang mereka anggap memadai. Ketidakjelasan yang mereka rasakan membuat rencana eksekusi dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut kepastian hukum, hak atas tempat tinggal, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Meski demikian, status kepemilikan lahan serta dasar hukum pelaksanaan eksekusi tetap perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan penjelasan para pihak yang bersengketa.
Di Tanah Itu Ada Rumah, Keluarga, dan Doa yang Tak Ingin Terusir
Di tengah ketidakpastian tersebut, warga menyatakan akan tetap mempertahankan lahan yang mereka kuasai. Mereka menegaskan telah menjalani kehidupan di kawasan itu selama puluhan tahun dengan harapan dapat tinggal dengan tenang, bekerja, membesarkan anak, dan menjalankan ibadah tanpa dihantui ancaman kehilangan tempat tinggal.
“Lahan yang kami kuasai ini adalah tempat hidup masyarakat. Ribuan warga telah lama tinggal dengan tenang dan nyaman. Di sini kami membangun rumah, membesarkan keluarga, dan melaksanakan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Jangan ganggu ketenangan kami. Kami akan tetap mempertahankan lahan ini,” tegas Unggul.
Kalimat itu menggambarkan kegelisahan masyarakat yang merasa masa depan mereka berada di persimpangan. Bagi mereka, rumah bukan hanya bangunan berdinding dan beratap. Rumah adalah tempat pulang, tempat anak-anak mengenal kehidupan, tempat orang tua menua, dan tempat keluarga menggantungkan harapan.
Namun, di tengah gelombang penolakan tersebut, keselamatan warga harus tetap menjadi perhatian utama. Sikap mempertahankan hak tidak semestinya berujung pada pertumpahan darah ataupun jatuhnya korban jiwa.
Jangan Biarkan Sengketa Tanah Berubah Menjadi Tragedi Kemanusiaan
Rencana eksekusi ini menjadi ujian bagi semua pihak untuk memastikan bahwa persoalan tanah diselesaikan berdasarkan hukum, dokumen yang sah, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.
Warga membutuhkan kepastian, bukan sekadar kabar yang memicu kecemasan. Mereka membutuhkan penjelasan yang terbuka, bukan pertanyaan yang terus menggantung. Dan sebelum tindakan apa pun dilakukan, dasar hukum eksekusi, objek lahan yang dimaksud, serta pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut perlu dijelaskan secara terang.
Pengadilan, para pihak yang bersengketa, pemerintah daerah, dan aparat terkait diharapkan mengedepankan komunikasi serta langkah-langkah yang dapat mencegah benturan di lapangan.
Sebab, di balik angka 32 hektare itu, ada kehidupan manusia yang tidak bisa dipandang hanya sebagai persoalan batas tanah dan dokumen kepemilikan.
Jangan sampai sengketa yang belum dipahami seluruh duduk perkaranya berubah menjadi luka kemanusiaan. Jangan sampai upaya menegakkan hukum justru menyisakan air mata, kehilangan tempat tinggal, atau korban jiwa.
Warga Pasar IV Helvetia kini menanti kepastian. Mereka ingin suara mereka didengar, keberadaan mereka diperhitungkan, dan persoalan yang membayangi kehidupan mereka dijelaskan secara adil.
Bagi mereka, tanah itu bukan sekadar tempat berpijak. Di sanalah kehidupan telah berakar, harapan telah tumbuh, dan masa depan keluarga dipertaruhkan.
Kini, yang dibutuhkan bukanlah benturan, melainkan kejelasan hukum, dialog yang sungguh-sungguh, dan penyelesaian yang adil—agar tanah yang selama ini menjadi tempat berteduh tidak berubah menjadi panggung tragedi bagi rakyat kecil.
Ind













