OTT KPK Seret Bupati Langkat Syah Afandin: Dugaan Suap Proyek, Uang Miliaran dan 55 Kg Logam Diduga Platinum Disita

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan praktik suap proyek di pemerintahan daerah. Kali ini, Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, terjaring operasi tangkap tangan dan ditahan KPK setelah diduga terlibat dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Penindakan yang berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) dini hari itu tidak sekadar mengamankan para pihak. KPK juga menyita uang tunai, valuta asing, hingga 55 keping logam dengan berat total sekitar 55 kilogram yang diduga merupakan platinum.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena nilainya berpotensi fantastis. Namun, KPK masih mendalami asal-usul, keaslian, serta keterkaitan logam tersebut dengan perkara dugaan suap yang sedang diusut. Penyidik akan melibatkan ahli untuk memastikan jenis dan nilai aset yang ditemukan dari kendaraan yang digunakan Syah Afandin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp100 juta. Selain itu, penyidik turut menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp1,22 miliar, terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, serta Rp244,7 juta.

Uang dan aset itu kini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana proyek. Penyidik tidak hanya memburu pihak yang diduga menerima dan memberi suap, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  “Di Saat Harapan Hampir Padam di Jalinsum, Brimob Sumut Datang Membawa Cahaya”

Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kolusi antara pejabat daerah dan pihak swasta dalam pengaturan proyek. Setelah melakukan penyelidikan, KPK bergerak di sejumlah titik di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Sebanyak tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut. Setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap. Seorang pihak swasta yang disebut berkaitan dengan tim sukses Pilkada 2024 juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola proyek di daerah. Anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat diduga justru menjadi ruang transaksi kepentingan antara kekuasaan dan pihak swasta.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan praktik suap tersebut.

Di tengah tuntutan masyarakat atas pemerintahan yang bersih, perkara ini kembali memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap proyek daerah tidak boleh berhenti pada dokumen dan seremoni. Setiap rupiah anggaran harus dipastikan kembali kepada rakyat, bukan mengalir ke kantong-kantong kepentingan.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta
Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!
Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat
Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden
ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”
Prof. Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih, Desak Dugaan Penyebaran Hoaks Soal UKW Diusut Tuntas
Diduga Judi Toto Gelap Masih Berdenyut di Parittiga, Jeritan Warga Kian Nyaring: “Jangan Biarkan Hukum Kalah oleh Perjudian!”
Dari Pelabuhan Mengalir Doa dan Kasih: Pelindo Regional 1 Satukan Langit Harapan Lewat Santunan 100 Anak Yatim Lintas Agama
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:02 WIB

Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:33 WIB

Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:32 WIB

Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:12 WIB

Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:08 WIB

ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”

Berita Terbaru