JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar dugaan praktik suap proyek di pemerintahan daerah. Kali ini, Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, terjaring operasi tangkap tangan dan ditahan KPK setelah diduga terlibat dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penindakan yang berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) dini hari itu tidak sekadar mengamankan para pihak. KPK juga menyita uang tunai, valuta asing, hingga 55 keping logam dengan berat total sekitar 55 kilogram yang diduga merupakan platinum.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena nilainya berpotensi fantastis. Namun, KPK masih mendalami asal-usul, keaslian, serta keterkaitan logam tersebut dengan perkara dugaan suap yang sedang diusut. Penyidik akan melibatkan ahli untuk memastikan jenis dan nilai aset yang ditemukan dari kendaraan yang digunakan Syah Afandin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp100 juta. Selain itu, penyidik turut menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai setara sekitar Rp1,22 miliar, terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, serta Rp244,7 juta.
Uang dan aset itu kini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana proyek. Penyidik tidak hanya memburu pihak yang diduga menerima dan memberi suap, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kolusi antara pejabat daerah dan pihak swasta dalam pengaturan proyek. Setelah melakukan penyelidikan, KPK bergerak di sejumlah titik di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Sebanyak tujuh orang diamankan dalam operasi tersebut. Setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap. Seorang pihak swasta yang disebut berkaitan dengan tim sukses Pilkada 2024 juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola proyek di daerah. Anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat diduga justru menjadi ruang transaksi kepentingan antara kekuasaan dan pihak swasta.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan praktik suap tersebut.
Di tengah tuntutan masyarakat atas pemerintahan yang bersih, perkara ini kembali memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap proyek daerah tidak boleh berhenti pada dokumen dan seremoni. Setiap rupiah anggaran harus dipastikan kembali kepada rakyat, bukan mengalir ke kantong-kantong kepentingan.
Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim













