Medan – Setelah nyaris 15 tahun berlalu, sebuah persoalan yang disebut-sebut menyangkut aliran dana miliaran rupiah kembali mencuat ke permukaan. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (DPP LSM PAKAR) Indonesia resmi mendesak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Jalan Pemuda No. 12 Medan untuk membuka secara terang dugaan kejanggalan transaksi kurang lebih senilai sekitar Rp1,5 miliar yang menurut pemberi kuasa hingga kini tidak pernah diterima oleh pemilik yang berhak.
Desakan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Mangantar Tua Gultom alias Atan Gantar Gultom, setelah menerima kuasa dari Flora Silvia Inggrid Panjaitan.
Perkara ini berawal dari penjelasan pihak BNI melalui Head of RCR Regional 01, Fretina Natalia Maha, yang menyampaikan bahwa pembayaran hasil transaksi kredit senilai Rp3,4 miliar telah diselesaikan. Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa sekitar Rp1,493 miliar telah ditransfer ke rekening atas nama Flora Silvia Inggrid Panjaitan di Bank Mestika pada 23 November 2011.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar.
Menurut Flora Silvia Inggrid Panjaitan, dirinya tidak pernah memiliki rekening di Bank Mestika. Pernyataan itu menjadi dasar munculnya dugaan adanya kejanggalan mengenai ke mana sesungguhnya dana miliaran rupiah tersebut mengalir.
Bagi DPP LSM PAKAR, persoalan ini tidak dapat dipandang hanya sebagai sengketa administrasi perbankan semata. Organisasi tersebut menilai seluruh rangkaian transaksi harus ditelusuri secara menyeluruh demi menemukan fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum kepada pihak yang merasa dirugikan.
“Kami meminta seluruh dokumen transaksi, bukti transfer, nomor rekening tujuan, hingga pihak-pihak yang terlibat diperiksa secara terbuka. Jangan sampai ada kebenaran yang terkubur oleh waktu. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara transparan. Namun jika ditemukan penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” tegas DPP LSM PAKAR.
Tidak hanya mempertanyakan aliran dana, DPP LSM PAKAR juga menyoroti pengakuan dalam pertemuan tanggal 16 Juli 2026 yang menyebut proses akad kredit tetap berjalan meskipun dokumen IMB disebut belum tersedia pada saat transaksi dilakukan. Menurut mereka, kondisi tersebut patut didalami untuk memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola perbankan yang berlaku.
DPP LSM PAKAR mendesak manajemen BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh serta membuka seluruh data yang diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Organisasi tersebut juga meminta apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum dan regulator turut melakukan pendalaman secara objektif, profesional, dan transparan.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan ini, DPP LSM PAKAR menyatakan siap menggelar aksi damai dalam skala besar apabila tidak terdapat penyelesaian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Keuangan RI, DPR RI Komisi XI, Kapolri, KPK RI, Bank Indonesia, OJK RI, Ombudsman RI, BNI Pusat, Bank Mestika, Polda Sumatera Utara, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Pimpinan Umum Pakarinvestigasi.com juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi maupun klarifikasi yang telah disampaikan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. DPP LSM PAKAR berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sehingga tidak ada lagi pertanyaan yang dibiarkan menggantung, dan tidak ada kebenaran yang terkubur oleh perjalanan waktu.
Ind













