SAMOSIR – Di tengah komitmen Polri memberantas segala bentuk perjudian, dugaan praktik judi togel dan permainan tembak ikan disebut-sebut masih berlangsung di sejumlah wilayah hukum Polres Samosir. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah warga serta hasil penelusuran lapangan, praktik perjudian diduga berjalan melalui jaringan juru tulis (jurtul) dan koordinator lapangan (korlap). Sejumlah lokasi bahkan disebut masih menjadi tempat transaksi togel maupun arena permainan tembak ikan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Jumat (31/7) menyebut beberapa inisial, yakni BK, MY, DN, dan JS, yang menurut informasi yang diterimanya diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, hingga saat ini awak media belum memperoleh bukti yang cukup untuk memverifikasi secara independen mengenai keterlibatan maupun peran orang-orang dengan inisial tersebut. Oleh karena itu, penyebutan inisial tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum.
Apabila dugaan tersebut benar, keberadaan praktik perjudian secara terbuka tentu menjadi ironi di tengah gencarnya upaya aparat penegak hukum memberantas penyakit masyarakat. Aktivitas perjudian tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial, ekonomi, dan keamanan di lingkungan masyarakat.
Di sisi lain, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau back up terhadap aktivitas perjudian tersebut. Hingga kini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum didukung bukti yang dapat diverifikasi.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang. Apabila dugaan tersebut tidak benar, penjelasan resmi dari pihak berwenang diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Samosir belum memberikan keterangan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan redaksi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim













