DPW LSM PAKAR SUMUT Desak Polda Sumut Bertindak Tegas, Kasus Dugaan Penyerobotan Rumah di Perumahan Oma Deli Dinilai Tak Boleh Berlarut

- Penulis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM PAKAR Sumatera Utara mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar tidak membiarkan proses hukum atas dugaan penyerobotan lahan dan rumah di kawasan Perumahan Oma Deli berjalan tanpa kepastian. Lembaga tersebut meminta penyidik bertindak tegas terhadap setiap pihak yang dinilai menghambat jalannya penyidikan.

Ketua DPW LSM PAKAR Sumut, Elyta Megawati, menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini telah berada pada tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, melalui Subdirektorat Harta dan Benda (Harda). Namun, menurutnya, hingga kini terlapor berinisial Silalahi diduga belum memenuhi beberapa panggilan penyidik.

“Jika benar telah dilakukan pemanggilan secara patut namun yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, kami berharap penyidik mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Elyta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kepastian hukum merupakan harapan utama masyarakat yang mencari keadilan. Karena itu, setiap laporan yang telah memasuki tahap penyidikan harus dituntaskan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, Elyta tetap memberikan apresiasi kepada Polda Sumut yang telah menerima dan memproses laporan masyarakat hingga naik ke tahap penyidikan. Ia berharap komitmen tersebut terus diwujudkan melalui pengungkapan perkara secara menyeluruh.

“Kami percaya Polda Sumut mampu bekerja profesional. Kami hanya meminta agar proses ini dikawal sampai tuntas sehingga masyarakat benar-benar merasakan hadirnya keadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Enam Pejabat Dilantik, Pemkab Beltim Lanjutkan Penataan Organisasi

DPW LSM PAKAR Sumut juga meminta penyidik mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut, termasuk dugaan praktik jual beli properti yang dilakukan secara tumpang tindih.

Dalam keterangannya, Elyta mengungkapkan adanya dugaan seseorang yang mengaku sebagai ahli waris Perumahan Oma Deli kembali menjual rumah-rumah yang menurut pelapor sebelumnya telah diperjualbelikan secara sah.

Salah satu nama yang disebut dalam laporan tersebut adalah Monica br. Gultom. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Elyta Megawati selaku penerima kuasa dari korban, Ria Minar, pada 7 Mei 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/724/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan STTLP/B/725/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dua unit rumah milik korban yang berada di Blok L.7 dan Blok A.23 Perumahan Oma Deli. Berdasarkan keterangan pelapor, kedua properti itu diduga telah dikuasai dan dialihkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Polda Sumut. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAMBUT HUT KE-81 KORPS BRIMOB POLRI, BRIMOB SUMUT DAN TNI-POLRI SATUKAN SEMANGAT KEMANUSIAAN LEWAT DONOR DARAH
SENGKETA GANG KELUARGA MEDAN KOTA MEMANAS! AKSES JALAN DUA METER DIPERSOALKAN, DUGAAN PENGHINAAN HINGGA KEHADIRAN APARAT MENYISAKAN TANDA TANYA
Dugaan DNA Babi dalam Menu MBG Medan Menggemparkan! Hasil Uji Lab di Bogor Dipertanyakan, APH Didesak Bongkar Kejelasan Dokumen
Minggu Kasih Brimob Batalyon C: Merawat Iman, Menebar Kepedulian, Mengukir Kehangatan di Hati Jemaat
“Dari Lapangan Voli untuk Persaudaraan, Brimob Sumut Semarakkan HUT ke-81 dengan Marcopolo Cup”
SIDANG PT TSI MEMANAS! Kuasa Hukum Bank Mandiri Bungkam di Hadapan Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir
PENGUMUMAN PENTING! SERTIFIKAT TANAH MILIK NURHAYATI M HILANG, MASYARAKAT DIMOHON BANTUAN DAN KEPEDULIANNYA
Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 15:09 WIB

SAMBUT HUT KE-81 KORPS BRIMOB POLRI, BRIMOB SUMUT DAN TNI-POLRI SATUKAN SEMANGAT KEMANUSIAAN LEWAT DONOR DARAH

Selasa, 3 November 2026 - 09:24 WIB

SENGKETA GANG KELUARGA MEDAN KOTA MEMANAS! AKSES JALAN DUA METER DIPERSOALKAN, DUGAAN PENGHINAAN HINGGA KEHADIRAN APARAT MENYISAKAN TANDA TANYA

Senin, 2 November 2026 - 16:32 WIB

Dugaan DNA Babi dalam Menu MBG Medan Menggemparkan! Hasil Uji Lab di Bogor Dipertanyakan, APH Didesak Bongkar Kejelasan Dokumen

Senin, 2 November 2026 - 15:55 WIB

Minggu Kasih Brimob Batalyon C: Merawat Iman, Menebar Kepedulian, Mengukir Kehangatan di Hati Jemaat

Senin, 2 November 2026 - 14:04 WIB

“Dari Lapangan Voli untuk Persaudaraan, Brimob Sumut Semarakkan HUT ke-81 dengan Marcopolo Cup”

Berita Terbaru