BATAM | 1 November 2026 – Penyebaran poster bernada tuduhan serius terhadap tokoh masyarakat Melayu Batam, Arba Udin atau yang lebih dikenal dengan Udin Pelor, menuai perhatian pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial sebagai panggung untuk menyebarkan fitnah, hoaks, maupun tuduhan yang belum teruji kebenarannya. Sebab, satu narasi yang disebarluaskan tanpa bukti dapat menghancurkan reputasi, mencederai kehormatan, bahkan membunuh karakter seseorang di tengah masyarakat.
Poster yang beredar tersebut memuat narasi yang menyebut Udin Pelor sebagai pengkhianat Bangsa Melayu. Tidak hanya itu, terdapat pula tuduhan bahwa dirinya diduga bekerja sama dengan pemilik PL untuk mematok lahan kuburan, hingga dituding menjual tanah pemakaman dan tanah adat ulayat masyarakat Tanjung Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi polemik tersebut, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa setiap tuduhan serius wajib memiliki landasan fakta, bukti, serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurutnya, memberikan cap pengkhianat kepada seseorang, terlebih dengan mengaitkannya pada dugaan penjualan tanah pemakaman dan tanah adat, bukanlah persoalan ringan. Tuduhan tersebut menyangkut kehormatan, martabat, dan nama baik seseorang.
“Jangan menyebarkan fitnah atau hoaks yang dapat membunuh karakter orang lain dan merusak nama baiknya. Kalau memang ada persoalan, tunjukkan bukti. Jangan asal menuduh tanpa dasar yang jelas. Itu merupakan bentuk pembunuhan karakter. Apabila seseorang merasa difitnah, terdapat hak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Prof. Sutan Nasomal, yang juga menjabat Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) atau Association of Young Indonesian Advocates.
POSTER BUKAN ALAT PENGHAKIMAN, BUKTIKAN SETIAP TUDUHAN!
Prof. Sutan Nasomal mempertanyakan dasar dan bukti yang digunakan oleh pihak pembuat maupun penyebar poster tersebut.
Ia menilai, apabila memang terdapat persoalan mengenai lahan pemakaman dan tanah adat ulayat masyarakat Tanjung Riau, pihak yang memiliki keberatan seharusnya berani mengungkapkan fakta melalui mekanisme yang benar, bukan membangun opini yang berpotensi merusak nama baik seseorang.
Ia pun melontarkan sejumlah pertanyaan mendasar.
“Siapa yang melakukan transaksi? Di mana bukti jual belinya? Siapa saja pihak yang terlibat? Apakah ada dokumen perjanjian, bukti pembayaran, atau keputusan hukum yang membuktikan tuduhan tersebut?” tanyanya.
Menurutnya, poster maupun narasi di media sosial tidak dapat menggantikan proses pembuktian. Setiap tuduhan harus diuji melalui fakta, dokumen, dan keterangan para pihak yang berkepentingan.
MARWAH MELAYU JANGAN DIKORBANKAN DEMI SALING MENJATUHKAN
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa masyarakat Melayu Tanjung Riau memiliki sejarah, adat istiadat, serta nilai-nilai luhur yang harus dijaga bersama.
Namun, menjaga marwah Melayu harus dilakukan dengan adab, musyawarah, persaudaraan, dan menjunjung tinggi kebenaran. Bukan dengan menyebarkan tuduhan yang justru berpotensi memperkeruh suasana dan meretakkan hubungan sosial.
Jika terdapat persoalan menyangkut tanah ulayat, lahan pemakaman leluhur, maupun kepentingan masyarakat adat, penyelesaiannya harus mengacu pada dokumen pertanahan, riwayat penguasaan lahan, ketentuan hukum, serta mekanisme musyawarah adat.
Begitu pula jika persoalan berkaitan dengan organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), penyelesaiannya harus mengikuti aturan organisasi dan mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai alasan menjaga marwah Melayu justru menjadi pemicu perpecahan di antara sesama masyarakat Melayu. Tanah adat, makam leluhur, dan kehormatan masyarakat memang harus dijaga. Namun, perjuangan itu harus berdiri di atas kebenaran, bukan tuduhan tanpa pembuktian. Kita harus mengutamakan persaudaraan,” pesannya.
PENYEBAR POSTER DITANTANG BUKTIKAN TUDUHANNYA
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik, keberatan, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat adat. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan orang lain melalui informasi yang belum terbukti.
Pihak yang membuat maupun menyebarkan poster diminta tidak sekadar membangun opini di ruang publik. Mereka harus mampu menunjukkan dasar faktual dan bukti yang mendukung setiap tuduhan yang disampaikan.
Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, pihak yang mengetahui atau merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum dan menyampaikan laporan kepada lembaga berwenang agar persoalan diperiksa secara objektif.
Dengan demikian, polemik tidak berkembang menjadi perang opini, saling tuding, maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
INGATKAN PRADUGA TAK BERSALAH: JANGAN MUDAH TERPROVOKASI!
Menutup pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh poster, pesan berantai, maupun unggahan media sosial yang belum jelas kebenarannya.
Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Jangan sampai seseorang telah kehilangan kehormatan di mata publik hanya karena sebuah tuduhan yang belum pernah dibuktikan.
“Jangan biarkan fitnah mengalahkan kebenaran. Jangan biarkan poster menjadi hakim, dan jangan biarkan media sosial menjadi tempat menghancurkan martabat seseorang. Kalau ada bukti, bawa melalui jalur hukum. Kalau belum ada bukti, jangan menyebarkan tuduhan. Marwah masyarakat Melayu harus dijaga dengan persatuan, adab, dan kebenaran,” tegasnya.
Indra













