Belawan – Laut tampak tenang. Gelombang terus bergerak, kapal-kapal melintas, dan cakrawala seolah menyimpan rahasia yang tak mudah dijangkau mata manusia. Namun, di balik luasnya perairan yang menghubungkan negara demi negara, sebuah dugaan pengiriman narkotika lintas negara akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum.
Kapal tanker MT Global 168 menjadi pusat perhatian dalam operasi laut gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Dari balik lambung kapal itu, petugas menemukan 1.160 kilogram atau 1,16 ton ketamin HCl yang disembunyikan dalam 58 karung hijau di ruang pompa kapal. Nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp1,856 triliun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Angka itu bukan sekadar deretan angka yang mencengangkan. Ia menggambarkan besarnya perkara yang kini harus diungkap hingga tuntas, termasuk menelusuri asal-usul muatan, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti penyidikan.
Di tengah ancaman peredaran gelap zat berbahaya, operasi ini menjadi pengingat bahwa laut bukan ruang tanpa hukum. Sejauh apa pun sebuah kapal bergerak, setiap jejak yang mencurigakan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap dugaan kejahatan.
Ketika Pergerakan Kapal Mengundang Kecurigaan
Kisah pengungkapan ini bermula dari analisis intelijen dan penyelidikan bersama terhadap pola pelayaran MT Global 168 melalui sistem Automatic Identification System (AIS).
Pada 14 Oktober 2026, kapal tersebut terpantau melintasi Selat Malaka, sejajar dengan perairan Perak, Taiping, Malaysia. Sehari berikutnya, kecepatan kapal menurun di sebelah barat George Town, Pulau Penang, sebelum bergerak ke arah Selat Malaka bagian utara.
Pemantauan berlanjut. Pada 16 Oktober, kapal terdeteksi berada di perairan lepas pantai Thailand, melakukan manuver berputar, dan mengalami perubahan kecepatan sebelum mengarah ke kawasan labuh jangkar.
Bagi petugas, setiap anomali pergerakan perlu dibaca dengan cermat. Tidak ada satu pun dugaan yang boleh menggantikan pembuktian, tetapi setiap informasi yang relevan harus ditelusuri agar potensi ancaman tidak luput dari pengawasan.
Pada 19 Oktober 2026 malam, koordinasi digelar di Kantor Bea dan Cukai Kuala Tanjung, Sumatera Utara. Rencana pencegatan disusun dengan melibatkan unsur gabungan yang kemudian bergerak menggunakan kapal KP Murai milik Ditpolair Baharkam Polri dan BC 20006 milik Bea dan Cukai.
Operasi bergerak di tengah luasnya perairan. Sasaran mereka adalah MT Global 168, kapal yang pergerakannya tengah menjadi perhatian penyidik.
Pencegatan di Laut, Delapan Awak Diamankan Pada 20 Oktober 2026, sekitar pukul 03.05 waktu setempat sebagaimana tercantum dalam keterangan operasi, tim gabungan tiba di perairan Tanjung Balai Asahan.
Kapal BC 20006 mendekati MT Global 168 dengan dukungan KP Murai. Petugas kemudian melakukan pencegatan dan naik ke atas kapal untuk melaksanakan pemeriksaan.
Delapan awak kapal diamankan. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan seorang warga negara Taiwan.
Kapal beserta awaknya kemudian dikawal menuju Pelabuhan Belawan.
Pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, kapal tersebut tiba di Belawan. Pemeriksaan dilanjutkan terhadap awak kapal, alat komunikasi, dan bagian-bagian kapal.
Di sinilah penyelidikan memasuki babak penting.
Petugas tidak berhenti pada pemeriksaan awal.
Seluruh bagian kapal diperiksa untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Hasilnya, petugas menemukan 58 karung hijau tersimpan di ruang pompa kapal.
Di dalamnya terdapat 1.160 bungkus, masing-masing sekitar satu kilogram. Pengujian laboratorium kemudian menunjukkan bahwa seluruh barang bukti tersebut positif mengandung ketamin HCl.
Sebanyak 1,16 ton ketamin HCl berhasil disita.
Temuan itu menjadi titik terang dalam operasi gabungan yang berawal dari pemantauan pergerakan kapal dan berujung pada pengungkapan muatan dalam jumlah besar.
Satu Tersangka, Tujuh Saksi, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY, 42 tahun, sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan penyidik, ia diduga berperan sebagai manajer MT Global 168 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti ketamin HCl tersebut.
Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi dan keterangannya terus didalami.
Namun, di balik penetapan seorang tersangka dan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar, masih ada pekerjaan penting yang harus dituntaskan oleh penyidik: menelusuri rangkaian pengiriman, memastikan asal dan tujuan muatan, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Sebab, keberhasilan membongkar muatan hanyalah satu bagian dari proses penegakan hukum.
Pengungkapan yang menyeluruh membutuhkan pembuktian yang kuat, pemeriksaan yang profesional, dan proses hukum yang menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan penyesuaian pidana yang disebutkan dalam keterangan resmi. Penerapan pasal dan ancaman pidananya perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen resmi penyidik.
Rp1,856 Triliun: Angka Besar di Balik Ancaman Zat Berbahaya
Nilai ekonomis ketamin HCl yang disita ditaksir mencapai Rp1,856 triliun. Dalam keterangan operasi, pengungkapan tersebut juga diklaim menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan ketamin.
Angka itu memperlihatkan skala perkara yang berhasil diungkap, meskipun estimasi nilai ekonomis dan jumlah jiwa yang diklaim terselamatkan tetap perlu dipahami sebagai perhitungan berdasarkan keterangan resmi, bukan ukuran pasti dampak yang dapat diverifikasi secara langsung.
Yang jauh lebih penting, operasi ini menunjukkan bahwa ancaman peredaran gelap tidak selalu hadir secara terang-terangan. Ia dapat bergerak melalui jalur yang panjang, melintasi perairan berbagai negara, dan bersembunyi di balik aktivitas pelayaran yang harus diperiksa secara cermat.
Karena itu, pengawasan laut, pertukaran informasi, dan koordinasi lintas lembaga bukan sekadar urusan teknis. Semua itu merupakan bagian dari upaya negara menjaga keamanan masyarakat.
Laut Harus Menjadi Jalur Kehidupan, Bukan Lorong Kejahatan Pengungkapan MT Global 168 menjadi bukti pentingnya sinergi Bareskrim Polri, BNN RI, Bea dan Cukai, Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.
Di balik operasi ini terdapat kerja pemantauan, analisis, koordinasi, pencegatan, pemeriksaan, hingga pengujian laboratorium yang saling terhubung. Setiap tahapan memiliki peran dalam memastikan dugaan kejahatan ditangani berdasarkan bukti.
Laut Indonesia adalah urat nadi perdagangan, penghubung antarpulau, dan ruang kehidupan bagi jutaan masyarakat. Laut tidak boleh dibiarkan menjadi jalur yang dimanfaatkan untuk menyelundupkan zat berbahaya dan menghindari hukum.
Pengungkapan ini juga harus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak boleh berhenti pada seremoni pemusnahan barang bukti atau besarnya angka sitaan.
Keberhasilan sejati terletak pada terungkapnya perkara secara tuntas, tegaknya hukum, dan semakin kuatnya perlindungan terhadap masyarakat.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya 1,16 ton barang bukti atau nilai triliunan rupiah. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan masyarakat, masa depan generasi bangsa, dan kepercayaan rakyat bahwa negara hadir ketika ancaman datang.
Selama jalur laut masih menjadi urat nadi kehidupan bangsa, pengawasan harus terus diperkuat. Setiap dugaan kejahatan harus diusut berdasarkan bukti. Setiap pelaku yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Dan di tengah gelombang yang tak pernah berhenti, satu pesan harus tetap tegak: laut bukan tempat persembunyian bagi kejahatan, dan masa depan rakyat Indonesia bukan sesuatu yang boleh dipertaruhkan demi keuntungan dari peredaran gelap narkoba.
Indra













