KENDAL — Suasana tenang di sebuah rumah sederhana di Desa Wono Tenggang, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, mendadak berubah menjadi penuh ketakutan dan tangis pada 28 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Seorang ibu rumah tangga bernama Yuli harus menerima perlakuan yang disebut sangat menyakitkan, ketika rumahnya didatangi sekelompok orang yang terdiri dari Lia, suaminya Adi, serta ayah, ibu, dan adik kandung Lia.
Menurut informasi yang diterima redaksi, rombongan tersebut diduga masuk ke pekarangan rumah tanpa izin dan langsung melontarkan tuduhan kepada Yuli sebagai “pelakor” atau perusak rumah tangga orang lain. Tuduhan itu disebut hanya didasari potongan pesan WhatsApp berisi sapaan singkat seperti “hai sayang” dan kalimat serupa yang hingga kini belum dapat dibuktikan secara sah sebagai bentuk perselingkuhan.
Situasi yang semula hanya berupa perdebatan berubah menjadi tekanan psikis yang sangat berat bagi korban dan keluarganya. Kata-kata kasar, makian, dan tuduhan yang dilontarkan di depan rumah membuat Yuli merasa dipermalukan dan tertekan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun luka paling dalam justru dialami anak-anak korban yang masih berusia kecil. Mereka disebut menyaksikan langsung keributan tersebut hingga mengalami ketakutan hebat. Tangisan anak-anak pecah saat suasana memanas di depan rumah mereka.
Kini, menurut pihak keluarga, anak-anak tersebut mengalami trauma mendalam. Mereka menjadi mudah takut, sering menangis saat melihat orang asing datang, bahkan merasa cemas ketika mendengar suara kendaraan berhenti di depan rumah.
“Anak-anak jadi takut keluar rumah. Kalau ada orang datang ramai-ramai langsung menangis dan sembunyi,” ungkap salah satu keluarga korban dengan nada sedih.
Secara hukum, tindakan masuk ke pekarangan rumah tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Baru. Sementara tuduhan yang disampaikan tanpa bukti kuat disertai penghinaan dan makian dapat berpotensi masuk dalam ranah pencemaran nama baik maupun fitnah.
Selain itu, dampak psikologis terhadap anak-anak juga menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan terhadap hak anak untuk tumbuh dan hidup tanpa tekanan maupun kekerasan psikis.
Peristiwa ini disebut telah meninggalkan luka batin mendalam bagi keluarga korban. Rumah yang sebelumnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak, kini justru berubah menjadi tempat yang menyimpan rasa takut dan trauma.
Pihak keluarga korban dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian guna mencari keadilan dan perlindungan hukum atas kejadian yang mereka alami.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah menghakimi, mempermalukan, atau mendatangi seseorang dengan tuduhan tanpa dasar hukum dan bukti yang jelas. Sebab, amarah sesaat bisa meninggalkan luka panjang, terutama bagi anak-anak yang menjadi korban secara tidak langsung.
Redaksi













