ACEH SINGKIL — Suara keras kembali menggema dari Aceh Singkil. Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak pemerintah bersama TNI dan POLRI turun tangan menutup permanen seluruh perusahaan ilegal maupun yang membangkang terhadap aturan negara di Kabupaten Aceh Singkil.
Dengan nada tegas dan penuh kemarahan, Penanggungjawab TIMPAS 1 Aceh Singkil itu menilai hukum tidak boleh hanya tajam kepada rakyat kecil, sementara perusahaan besar yang diduga melanggar aturan justru tetap leluasa beroperasi seolah kebal hukum.
“Kalau hukum mau dihormati, maka hukum harus tajam ke atas, ke bawah, ke kiri, ke kanan! Jangan sampai rakyat melihat ada perusahaan yang bisa menantang negara tanpa tindakan tegas,” ujar Prof Sutan Nasomal dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Cijantung, Jakarta, saat menjawab pertanyaan media cetak dan online dalam maupun luar negeri, Selasa (12/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan keras itu disampaikan terkait polemik aktivitas PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil yang disebut-sebut masih tetap berjalan meski pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar perusahaan.
Prof Sutan menegaskan, Presiden RI diminta segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk membantu Pemerintah Provinsi Aceh serta Pemkab Aceh Singkil dalam mengawal penertiban perusahaan-perusahaan bermasalah, termasuk yang diduga ilegal ataupun melanggar izin HGU dan HGB.
“Kita tidak boleh kalah dengan perusahaan yang membangkang. Negara harus hadir. Semua keputusan pencabutan izin harus dikawal TNI dan POLRI agar benar-benar dijalankan di lapangan,” tegasnya lantang.
Diketahui, Pemerintah Aceh telah mencabut sertifikat standar PT Ensem Lestari Project melalui keputusan Nomor: SNK 202603311156532593361 tertanggal 31 Maret 2026. Perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (CPO) dengan NIB 8120012082809 itu dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berbasis risiko.
Keputusan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tak hanya mencabut izin, pemerintah juga mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas usaha serta menyelesaikan berbagai kewajiban terkait perizinan, fasilitas impor mesin, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai aturan Undang-Undang Cipta Kerja.
Namun fakta di lapangan justru memantik tanda tanya besar. Berdasarkan pantauan awak media hingga Selasa 12 Mei 2026, aktivitas PT Ensem Lestari Project di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, diduga masih tetap berjalan seperti tidak pernah tersentuh sanksi pemerintah.
Situasi itu memicu kemarahan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan lunturnya wibawa hukum di mata masyarakat.
“Jangan sampai rakyat menilai hukum hanya tulisan di atas kertas. Kalau izin sudah dicabut tetapi aktivitas masih berjalan, maka negara tidak boleh diam. Ini menyangkut marwah hukum dan kewibawaan pemerintah,” pungkas Prof Sutan Nasomal dengan nada tajam.
Redaksi













