Prof Sutan Nasomal: “Kalau Negara Tak Tegas, Perusahaan Nakal Akan Terus Menantang Hukum!”

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL — Suara keras kembali menggema dari Aceh Singkil. Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak pemerintah bersama TNI dan POLRI turun tangan menutup permanen seluruh perusahaan ilegal maupun yang membangkang terhadap aturan negara di Kabupaten Aceh Singkil.

Dengan nada tegas dan penuh kemarahan, Penanggungjawab TIMPAS 1 Aceh Singkil itu menilai hukum tidak boleh hanya tajam kepada rakyat kecil, sementara perusahaan besar yang diduga melanggar aturan justru tetap leluasa beroperasi seolah kebal hukum.

“Kalau hukum mau dihormati, maka hukum harus tajam ke atas, ke bawah, ke kiri, ke kanan! Jangan sampai rakyat melihat ada perusahaan yang bisa menantang negara tanpa tindakan tegas,” ujar Prof Sutan Nasomal dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Cijantung, Jakarta, saat menjawab pertanyaan media cetak dan online dalam maupun luar negeri, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan keras itu disampaikan terkait polemik aktivitas PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil yang disebut-sebut masih tetap berjalan meski pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar perusahaan.

Prof Sutan menegaskan, Presiden RI diminta segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk membantu Pemerintah Provinsi Aceh serta Pemkab Aceh Singkil dalam mengawal penertiban perusahaan-perusahaan bermasalah, termasuk yang diduga ilegal ataupun melanggar izin HGU dan HGB.

“Kita tidak boleh kalah dengan perusahaan yang membangkang. Negara harus hadir. Semua keputusan pencabutan izin harus dikawal TNI dan POLRI agar benar-benar dijalankan di lapangan,” tegasnya lantang.

Baca Juga:  Guru Ngaji Berani Tantang Pengedar Narkoba di Rantau Panjang, Ketua MUI Deli Serdang Minta Perlindungan Negara

Diketahui, Pemerintah Aceh telah mencabut sertifikat standar PT Ensem Lestari Project melalui keputusan Nomor: SNK 202603311156532593361 tertanggal 31 Maret 2026. Perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (CPO) dengan NIB 8120012082809 itu dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berbasis risiko.

Keputusan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tak hanya mencabut izin, pemerintah juga mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas usaha serta menyelesaikan berbagai kewajiban terkait perizinan, fasilitas impor mesin, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai aturan Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun fakta di lapangan justru memantik tanda tanya besar. Berdasarkan pantauan awak media hingga Selasa 12 Mei 2026, aktivitas PT Ensem Lestari Project di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, diduga masih tetap berjalan seperti tidak pernah tersentuh sanksi pemerintah.

Situasi itu memicu kemarahan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan lunturnya wibawa hukum di mata masyarakat.

“Jangan sampai rakyat menilai hukum hanya tulisan di atas kertas. Kalau izin sudah dicabut tetapi aktivitas masih berjalan, maka negara tidak boleh diam. Ini menyangkut marwah hukum dan kewibawaan pemerintah,” pungkas Prof Sutan Nasomal dengan nada tajam.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama
Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang
Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi
Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta
Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!
Lapangan Hijau Jadi Panggung Persaudaraan! Kapolres Lhokseumawe Kobarkan Semangat Sportivitas, Buktikan Polri Selalu Hadir Bersama Rakyat
Agus Flores: Fast Respon Kini Bergema di Pentas Nasional, Dari Korps Bhayangkara hingga Lingkaran Istana Presiden
ENAM TAHUN MENUNGGU KEPASTIAN! Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Bertindak: “Perintahkan Gubernur Jawa Barat Selesaikan RS Limbangan, Jangan Biarkan Rakyat Terus Menjadi Korban!”
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:49 WIB

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Hadir di Garda Terdepan, Brimob Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi Perkuat Benteng Keamanan PT Bridgestone, Warga Merasa Lebih Tenang

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57 WIB

Detasemen Gegana Sat Brimob Polda Sumut Ungkap Fakta di Balik Ledakan Grand Polonia, Titik Kebocoran Pipa Gas Berusia 23 Tahun Akhirnya Teridentifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:02 WIB

Kendalikan Inflasi, Bupati Beltim Teken MoU dengan Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:33 WIB

Pelecehan Berkedok SOP: Wanita Lansia Hingga Anak Digerayangi, Agus Andrianto Desak Segera Copot Kalapas!

Berita Terbaru

Daerah

Kolaborasi Strategis dan Komitmen Bersama

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:49 WIB