Prof Sutan Nasomal: “Kalau Negara Tak Tegas, Perusahaan Nakal Akan Terus Menantang Hukum!”

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL — Suara keras kembali menggema dari Aceh Singkil. Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak pemerintah bersama TNI dan POLRI turun tangan menutup permanen seluruh perusahaan ilegal maupun yang membangkang terhadap aturan negara di Kabupaten Aceh Singkil.

Dengan nada tegas dan penuh kemarahan, Penanggungjawab TIMPAS 1 Aceh Singkil itu menilai hukum tidak boleh hanya tajam kepada rakyat kecil, sementara perusahaan besar yang diduga melanggar aturan justru tetap leluasa beroperasi seolah kebal hukum.

“Kalau hukum mau dihormati, maka hukum harus tajam ke atas, ke bawah, ke kiri, ke kanan! Jangan sampai rakyat melihat ada perusahaan yang bisa menantang negara tanpa tindakan tegas,” ujar Prof Sutan Nasomal dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Cijantung, Jakarta, saat menjawab pertanyaan media cetak dan online dalam maupun luar negeri, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan keras itu disampaikan terkait polemik aktivitas PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil yang disebut-sebut masih tetap berjalan meski pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar perusahaan.

Prof Sutan menegaskan, Presiden RI diminta segera memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk membantu Pemerintah Provinsi Aceh serta Pemkab Aceh Singkil dalam mengawal penertiban perusahaan-perusahaan bermasalah, termasuk yang diduga ilegal ataupun melanggar izin HGU dan HGB.

“Kita tidak boleh kalah dengan perusahaan yang membangkang. Negara harus hadir. Semua keputusan pencabutan izin harus dikawal TNI dan POLRI agar benar-benar dijalankan di lapangan,” tegasnya lantang.

Baca Juga:  Menjemput Masa Depan Logistik Nasional, Komisaris PT Pelindo Terminal Petikemas Kunjungi BNCT Perkuat Transformasi Pelabuhan

Diketahui, Pemerintah Aceh telah mencabut sertifikat standar PT Ensem Lestari Project melalui keputusan Nomor: SNK 202603311156532593361 tertanggal 31 Maret 2026. Perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit (CPO) dengan NIB 8120012082809 itu dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berbasis risiko.

Keputusan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tak hanya mencabut izin, pemerintah juga mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas usaha serta menyelesaikan berbagai kewajiban terkait perizinan, fasilitas impor mesin, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai aturan Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun fakta di lapangan justru memantik tanda tanya besar. Berdasarkan pantauan awak media hingga Selasa 12 Mei 2026, aktivitas PT Ensem Lestari Project di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, diduga masih tetap berjalan seperti tidak pernah tersentuh sanksi pemerintah.

Situasi itu memicu kemarahan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan lunturnya wibawa hukum di mata masyarakat.

“Jangan sampai rakyat menilai hukum hanya tulisan di atas kertas. Kalau izin sudah dicabut tetapi aktivitas masih berjalan, maka negara tidak boleh diam. Ini menyangkut marwah hukum dan kewibawaan pemerintah,” pungkas Prof Sutan Nasomal dengan nada tajam.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SIDANG PT TSI MEMANAS! Kuasa Hukum Bank Mandiri Bungkam di Hadapan Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir
PENGUMUMAN PENTING! SERTIFIKAT TANAH MILIK NURHAYATI M HILANG, MASYARAKAT DIMOHON BANTUAN DAN KEPEDULIANNYA
Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!
Setetes Darah, Sejuta Harapan: PT Musim Mas Hadirkan Kepedulian, 463 Warga Medan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis
Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026
Enam Kelompok P3A Mengaku Tertekan, Pekerjaan Tersendat, APH dan BWS Didesak Bongkar Dugaan Permainan Dana
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Jamur Berdaya HUB, Buka Peluang Usaha dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Optimalisasi Aset Negara, KSOP Utama Belawan dan Pelindo Resmi Sepakati Tukar Menukar BMN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 09:35 WIB

SIDANG PT TSI MEMANAS! Kuasa Hukum Bank Mandiri Bungkam di Hadapan Wartawan, Hakim Kembali Minta Tergugat Nomor 30 Hadir

Senin, 2 November 2026 - 06:41 WIB

PENGUMUMAN PENTING! SERTIFIKAT TANAH MILIK NURHAYATI M HILANG, MASYARAKAT DIMOHON BANTUAN DAN KEPEDULIANNYA

Minggu, 1 November 2026 - 09:58 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Bersuara Keras: Jangan Fitnah dan Bunuh Karakter Orang Tanpa Bukti, Poster Bukan Alat Penghakiman!

Minggu, 1 November 2026 - 08:58 WIB

Setetes Darah, Sejuta Harapan: PT Musim Mas Hadirkan Kepedulian, 463 Warga Medan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:17 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November 2026

Berita Terbaru