Batam, Kepulauan Riau — Dunia pendidikan kembali diguncang kabar yang menyayat hati. Di tengah harapan para orang tua yang mempercayakan masa depan buah hati mereka kepada lembaga pendidikan, muncul dugaan bahwa sebuah playgroup yang bernaung di bawah Yayasan Djuwita Prakarsa tetap beroperasi meski izin operasionalnya disebut telah berakhir sejak 24 Januari 2024.

Ironis. Di tempat yang seharusnya menjadi rumah kedua bagi anak-anak untuk belajar, tumbuh, dan bermimpi, justru muncul pertanyaan besar tentang legalitas, tanggung jawab, dan nurani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini mencuat setelah LBH No Viral No Justice melayangkan pengaduan resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Batam. Dalam laporannya, LBH mengungkap dugaan bahwa Playgroup Djuwita yang berlokasi di Baloi Indah, Lubuk Baja, masih menjalankan aktivitas pendidikan meski diduga belum memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar selembar dokumen. Yang dipertaruhkan adalah rasa aman para orang tua dan masa depan anak-anak yang setiap hari datang dengan senyum polos tanpa mengetahui persoalan yang sedang membayangi sekolah mereka.
LBH No Viral No Justice menyebut adanya dugaan pelanggaran serius, mulai dari legalitas operasional yang dipersoalkan hingga penggunaan tenaga pendidik serta sarana pendidikan yang disebut belum terverifikasi sesuai ketentuan. Jika benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan cerminan rapuhnya pengawasan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng pertama pembentukan karakter generasi bangsa.
Anak-anak usia dini adalah kelompok yang paling rentan. Mereka tidak mampu mempertanyakan legalitas sekolahnya. Mereka tidak mengerti tentang izin operasional, standar pendidikan, atau aturan pemerintah. Mereka hanya tahu datang ke sekolah untuk belajar, bermain, dan meraih cita-cita.
Namun ketika legalitas dipertanyakan, muncul kegelisahan yang tak bisa diabaikan. Bagaimana jika suatu hari aktivitas pendidikan dihentikan? Bagaimana nasib anak-anak yang telah menaruh harapan di tempat itu? Bagaimana perasaan orang tua yang selama ini mempercayakan pendidikan buah hatinya?
Kekhawatiran masyarakat semakin besar karena bayang-bayang peristiwa serupa yang pernah terjadi di tempat lain. Tidak ada orang tua yang ingin melihat anaknya menjadi korban kelalaian administrasi atau lemahnya pengawasan.
Melalui surat resminya, LBH mendesak Dinas Pendidikan Kota Batam untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, memverifikasi legalitas lembaga, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Transparansi hasil pemeriksaan juga dinilai penting agar masyarakat mendapatkan kepastian dan tidak terus hidup dalam tanda tanya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan. Sebab pendidikan bukan sekadar bisnis, bukan sekadar bangunan sekolah, dan bukan sekadar jumlah siswa yang terus bertambah. Pendidikan adalah amanah. Pendidikan adalah kepercayaan. Dan kepercayaan itu lahir dari kepatuhan terhadap aturan serta keberpihakan pada keselamatan anak-anak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai pengaduan tersebut. Namun satu hal yang pasti, masyarakat kini menunggu jawaban: apakah hukum dan pengawasan benar-benar hadir untuk melindungi anak-anak, atau justru membiarkan mereka belajar di bawah bayang-bayang ketidakpastian?
Karena ketika legalitas dipertanyakan dan pengawasan dianggap lalai, yang terancam bukan hanya nama sebuah yayasan. Yang terancam adalah mimpi-mimpi kecil anak bangsa yang seharusnya tumbuh dalam lingkungan pendidikan yang aman, sah, dan bermartabat.
Fahmi













