MERANGIN – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan mengundang perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, yang disebut-sebut menjadi lokasi aktivitas pelangsiran solar subsidi yang diduga berlangsung secara masif dan terorganisir.
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa kendaraan jenis pickup dan truk yang diduga telah dimodifikasi masih kerap terlihat melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Dugaan praktik pelangsiran ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil. Pasalnya, solar subsidi merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu sektor produktif seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, dan masyarakat ekonomi lemah agar tetap dapat menjalankan aktivitasnya di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika benar terjadi, praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dugaan Setoran kepada Oknum
Selain dugaan pelangsiran, muncul pula informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian berinisial WL. Beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendengar adanya dugaan setoran sebesar Rp20.000 dari setiap kendaraan pelangsir yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut adanya dugaan setoran sekitar Rp20.000 per kendaraan kepada oknum tertentu,” ungkap salah seorang narasumber kepada awak media.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber di lapangan dan hingga saat ini belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media maupun aparat berwenang.
Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia BBM
Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya dan mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), aparat penegak hukum, serta Divisi Propam dan Paminal Mabes Polri segera melakukan investigasi menyeluruh.
Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik yang diduga merugikan masyarakat dan menggerus program subsidi yang dibiayai dari uang rakyat.
“Negara tidak boleh kalah terhadap mafia BBM subsidi. Jika benar terdapat praktik pelangsiran terorganisir maupun dugaan keterlibatan oknum yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut, maka seluruh pihak yang terlibat harus diusut tuntas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Desakan Pengusutan Menyeluruh
Pernyataan serupa juga disampaikan Ass. Adv. Slamet Riyadi atau yang akrab disapa Bang Dewan. Ia meminta aparat terkait mengusut dugaan penggunaan kendaraan bertangki modifikasi, penyalahgunaan barcode, hingga kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal BBM subsidi yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan unsur pidana maupun pelanggaran etik, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diproses secara transparan dan profesional sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah insan pers di Jakarta dikabarkan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Divisi Propam dan Paminal Mabes Polri guna meminta klarifikasi sekaligus mendorong pemeriksaan terhadap dugaan
keterlibatan oknum anggota kepolisian yang namanya disebut dalam berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 24.373.80 Simpang Limbur maupun pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum dan BPH Migas. Jika dugaan ini terbukti benar, maka pengungkapan kasus tersebut akan menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam memberantas mafia BBM subsidi yang selama ini kerap merugikan rakyat dan keuangan negara.
Tim













