TEBING TINGGI — Keputusan PTPN III Kebun Rambutan menghentikan kerja sama publikasi dengan sejumlah media cetak dan online kini memicu gelombang pertanyaan yang terus bergema di ruang publik. Kebijakan yang mendadak itu tidak hanya mengejutkan kalangan pers, tetapi juga memunculkan spekulasi dan tanda tanya besar mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan perusahaan perkebunan milik negara tersebut.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin kuat terhadap badan usaha milik negara, langkah penghentian publikasi itu dinilai sebagai keputusan yang sulit dipahami. Banyak pihak menilai, ketika akses informasi mulai menyempit, maka ruang bagi publik untuk mengetahui aktivitas perusahaan secara terbuka juga ikut terancam mengecil.
Sejumlah insan pers yang selama ini menjadi mitra publikasi mengaku menyayangkan kebijakan tersebut. Mereka menilai hubungan yang telah terjalin bertahun-tahun seharusnya menjadi fondasi kuat untuk membangun komunikasi yang sehat antara perusahaan dan masyarakat, bukan justru berakhir dengan tertutupnya saluran informasi yang selama ini menjadi jembatan keterbukaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan keras pun datang dari Wakil Ketua DPC LSM PAKAR Kota Tebing Tinggi, Yusrizal F. Rangkuti. Menurutnya, media bukan sekadar sarana publikasi, melainkan bagian penting dari sistem pengawasan sosial yang membantu memastikan pengelolaan aset negara berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Ketika ruang publikasi dihentikan, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Apa alasan sebenarnya? Mengapa komunikasi dengan media yang selama ini berjalan harus dibatasi? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini wajar muncul karena menyangkut perusahaan yang mengelola aset negara,” tegas Yusrizal kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukanlah bentuk kemurahan hati institusi, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap badan usaha milik negara. Menurutnya, semakin besar tanggung jawab mengelola aset negara, semakin besar pula tuntutan untuk membuka diri terhadap pengawasan publik.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ruang informasi sedang dipersempit. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui transparansi, bukan dengan membatasi akses informasi,” ujarnya.
Kebijakan penghentian publikasi tersebut kini menjadi bahan perbincangan di berbagai kalangan. Tidak sedikit yang mempertanyakan apakah langkah itu murni kebijakan efisiensi, atau terdapat alasan lain yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
LSM PAKAR meminta manajemen PTPN III Kebun Rambutan segera memberikan penjelasan resmi agar polemik yang berkembang tidak semakin liar dan menimbulkan berbagai persepsi negatif. Menurut Yusrizal, diamnya perusahaan di tengah derasnya pertanyaan publik justru berpotensi memperbesar kecurigaan yang sebenarnya dapat dihindari melalui komunikasi yang terbuka.
Lebih lanjut, ia berharap lembaga pengawas serta aparat penegak hukum tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh aktivitas pengelolaan aset dan operasional perusahaan negara. Hal itu penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, transparansi, dan kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN III Kebun Rambutan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penghentian kerja sama publikasi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Di tengah belum adanya penjelasan dari manajemen, satu pertanyaan kini terus mengemuka di tengah masyarakat:
Mengapa saluran informasi kepada publik mendadak dihentikan?
Publik menunggu jawaban. Sebab dalam pengelolaan aset negara, transparansi bukan hanya kebutuhan, melainkan tuntutan yang tidak boleh diabaikan.
Tim













