MEDAN – Ada pertanyaan yang masih menggantung di ruang sidang. Ada penjelasan yang dinanti, tetapi belum kunjung terucap. Di tengah bergulirnya gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan, sikap kuasa hukum pihak tergugat yang memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan, Senin (2/11/2026), kembali mengundang perhatian.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan itu dipimpin hakim Frans Effendi Manurung, SH. Dalam persidangan terbuka untuk umum tersebut, kuasa hukum Bank Mandiri selaku pihak tergugat menyerahkan sejumlah berkas kepada majelis hakim dan kuasa hukum PT TSI sebagai pihak penggugat.
Namun, perhatian tidak hanya tertuju pada berkas yang diserahkan. Ada satu hal penting yang kembali menjadi catatan dalam persidangan kali ini: majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 9 November 2026, sekaligus secara khusus meminta Tergugat Nomor 30 untuk hadir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, berdasarkan informasi dalam proses persidangan, pemanggilan terhadap Tergugat Nomor 30 diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya.
Kini, kehadiran pihak tersebut kembali menjadi perhatian menjelang persidangan berikutnya. Publik tentu menanti bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apa penjelasan yang akan disampaikan para pihak di hadapan majelis hakim.
WARTAWAN MENANTI JAWABAN, KUASA HUKUM MEMILIH MENINGGALKAN LOKASI
Usai persidangan, awak media berupaya mendapatkan penjelasan langsung dari kuasa hukum Bank Mandiri. Sejumlah pertanyaan hendak disampaikan, terutama menyangkut perkembangan gugatan dan persoalan yang menjadi perhatian selama proses persidangan.
Namun, harapan untuk memperoleh penjelasan belum terwujud.
Alih-alih memberikan keterangan, kuasa hukum pihak tergugat memilih tidak menanggapi pertanyaan wartawan dan langsung meninggalkan lokasi.
Pertanyaan pun tertinggal tanpa jawaban. Konfirmasi yang diharapkan dapat memberikan gambaran lebih utuh kepada masyarakat belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak Bank Mandiri.
Sikap tersebut menjadi catatan tersendiri bagi awak media. Sebab, perkara ini bukan persoalan kecil yang luput dari perhatian. Nama Bank Mandiri, salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, turut berada dalam pusaran gugatan perdata yang kini masih diperiksa di pengadilan.
Sebagai institusi perbankan milik negara, keterbukaan informasi dan kesediaan memberikan klarifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
PROSES HUKUM TERUS BERJALAN, JAWABAN MASIH DINANTIKAN
Di tengah proses persidangan yang terus bergulir, publik tentu berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan memberikan penjelasan sesuai kapasitas serta kewenangannya.
Setiap dokumen, keterangan, maupun dalil yang disampaikan para pihak akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim. Tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului putusan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh tanggapan langsung dari pihak Bank Mandiri terkait pertanyaan yang disampaikan seusai persidangan.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, dan hak jawab demi terwujudnya pemberitaan yang berimbang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Satu hal yang kini dinantikan: bagaimana kelanjutan perkara ini pada 9 November mendatang?
Ruang sidang akan kembali menjadi tempat bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti. Sementara masyarakat menunggu kejelasan, proses hukumlah yang pada akhirnya akan menguji seluruh dalil dan menentukan bagaimana perkara ini harus diselesaikan.
Sebab, dalam perkara hukum, kebenaran tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling lantang berbicara, melainkan oleh fakta, bukti, dan putusan pengadilan.
Boim













